Agustus 28, 2026 4:53 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 4:53 AM

Category: Publikasi

Untuk kemudahan, silahkan dapat memanfaatkan fitur penyaring yang telah disediakan pada bagian bawah. SELECT YEAR membatasi penampilan data pada tahun tertentu saja. Adapun jumlah halaman yang terletak pada bagian bawah, tidak merepresentasikan jumlah data pada tahun yang telah diseleksi pada SELECT YEAR, melainakn jumlah keseluruhan data yang terdapat pada kategori ini.

Select Year
Bogor, 7 Oktober 2020 – Kaoem Telapak mengecam keras terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 dan meminta pemerintah segera membatalkan UU ini. UU Cipta Kerja merupakan kebijakan deregulasi dari pemerintah yang menghilangkan safeguards lingkungan dan sosial, sehingga beresiko tinggi merugikan hajat hidup orang banyak termasuk buruh, nelayan, petani, ibu rumah tangga, dan masyarakat adat. UU Cipta Kerja juga memiliki sejumlah cacat secara prosedur maupun substansi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memanfaatkan masa pandemi untuk tetap terus melakukan pembahasan UU Cipta Kerja secara tertutup, tanpa melalui proses partisipasi publik. Penolakan secara langsung dari berbagai elemen masyarakat dan.....
[Jakarta, 20 September 2020] September 2020, Kebijakan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, atau yang dikenal dengan inpres moratorium sawit telah memasuki usia dua tahun pasca diterbitkan. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah perlu ‘tancap gas’ untuk menyelesaikan berbagai mandat Inpres moratorium sawit dalam memperbaiki tata kelola sawit Indonesia agar dapat menyelesaikan 1053 konflik di perkebunan sawit [1] serta berkontribusi optimal untuk pemulihan ekonomi nasional........
Bogor, 8 Mei 2020 – Pembeli Kayu dari Uni Eropa (UE) menanyakan kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Tidak hanya pembeli produk kayu di UE yang ikut bereaksi menanggapi peraturan tersebut, hal yang sama juga dilakukan oleh pembeli yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Australia. Terbitnya Permendag 15/2020 telah membuat para pihak yang mengawal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) memberikan tanggapannya kepada Pemerintah seperti asosiasi industri, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), akademisi, dan Organisasi Non Pemerintah (Non-Government Organization/NGO).....
Jakarta, 26 Maret 2020 – Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemantauan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jumat, 20/3/2020) untuk segera memerintahkan pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan karena peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) beralasan bahwa Peraturan yang dikeluarkan (Permendag 15/2020) pada 27 Februari 2020 ini dimaksudkan untuk mengefektifkan ekspor produk industri kehutanan yang bertujuan untuk menggenjot nilai ekspor semakin tinggi. Saat ini, kemudahan ekspor produk.....
27 Februari 2020, Kementerian Perdaganbgan merilis Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Permendag ini menghapus kewajiban V-Legal untuk produk kehutanan. Kelompok masyarakat sipil Indonesia menolaknya.....
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mengirim surat terbuka kepada presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2020 yang berupaya menghapus kewajiban dokumen V-Legal sebagai ketentuan ekspor produk industri Kehutanan......
September 2019 ini adalah tepat satu tahun diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Lewat kebijakan ini, pemerintah mencoba untuk melakukan peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta untuk peningkatan pembinaan petani sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit. Moratorium dan evaluasi perkebunan sawit merupakan momentum baik untuk melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. Model yang digunakan dalam moratorium sawit ini adalah data-data dan informasi akan mengalir dari.....
Pada September 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Bagi beberapa pihak, kebijakan ini dipandang sebagai momentum baik untuk melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. Inpres No. 8 Tahun 2018 mengamanatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian melaporkan perkembangan dan capaian tiap 6 bulan kepad Presiden atau jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri Sawit Watch Madani Berkelanjutan, ICEL, ELSAM, Kaoem Telapak, JPIK, Greenpeace Indonesia, FWI, Kemitraan, SPKS, Pusaka dan KPSHK telah menyusun sebuah laporan yang bertajuk “Shadow Report :.....
Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai 22,2 juta hektare (Sawit Watch, 2018) dengan 30 persennya dimiliki oleh petani.1 Industri perkebunan sawit pun saat ini memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mencapai 12 persen dari ekspor nasional dengan total produksi hingga 31 juta ton pada 2016 silam. Kontribusi tersebut menyumbang US$17,8 miliar atau senilai Rp231,4 triliun kepada negara.2 Di dalam negeri, penggunaan bahan bakar biosolar yang bersumber dari minyak sawit juga semakin gencar digalakkan oleh pemerintah Indonesia. Keuntungan ini membuat pemerintah menargetkan produksi CPO mencapai 40 juta ton per tahun.....

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.