Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan sebagai 'Inkonstitusional Bersyarat'. Kaoem Telapak melihat ini adalah putusan yang 'Setengah Hati' dan menyerukan Pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja...Selengkapnya lihat lampiran dokumen
.....