Jakarta, 7 Agustus 2026 - Di tengah meningkatnya ancaman banjir, longsor, kekeringan, dan cuaca ekstrem, pemulihan hutan menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehidupan masyarakat. Melalui peringatan Hari Hutan Indonesia 2026, Konsorsium Hari Hutan Indonesia mengangkat tema “Pulihkan Hutan, Pulihkan Kehidupan” dan mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran dalam menjaga serta memulihkan hutan Indonesia......
Kami, perwakilan dari Gerakan Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat Adat, Komunitas Tradisional, Masyarakat Keturunan Afro, Peneliti serta Aktivis Sosial-Lingkungan dan Iklim, menyatakan keprihatinan kami terhadap laporan dan proyeksi matematis yang menunjukkan akan terjadinya anomali iklim ekstrem terkait fenomena El Niño pada periode 2026/2027. Menurut berita yang dirilis oleh Badan Pengawas Kelautan dan Atmosfer Nasional AS (NOAA) dan Organisasi Meteorologi Dunia PBB (WMO), El Niño diperkirakan akan menguat hingga ke tingkat sedang/kuat pada tahun ini dan berpotensi menyebabkan kondisi cuaca ekstrem......
Jakarta, 1 Juli 2026. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Kalimantan Barat, LBH Pontianak, LinkAR Borneo, Satya Bumi, Eksekutif Nasional WALHI, Trend Asia, Auriga Nusantara, AGRA, Kaoem Telapak dan Forum Mahasiswa Nasional memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026. Salah satu poin tuntutan yang dilayangkan ke Komisi XIII adalah meminta DPR RI memberikan rekomendasi ke Kepolisian untuk mencabut laporan dan segala bentuk kasus kriminalisasi yang menjerat masyarakat adat, khususnya kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi......
Perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Indonesia hadir di DPR RI pada 1 April 2026 untuk mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengkritik lambatnya proses legislasi ini dan menyoroti kelemahan mendasar dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, di mana Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek yang pengakuannya sangat bergantung pada produk hukum daerah (Perda). Mereka menilai ketergantungan pada Perda ini bertentangan dengan konstitusi, karena keberadaan dan hak Masyarakat Adat seharusnya diakui sejak awal sebagai subjek hukum yang utuh tanpa menunggu pemberian atau legalisasi bersyarat dari negara......
Pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons penegakan hukum pasca Bencana Sumatera, di mana hak pengelolaan lahan tersebut kemudian diserahkan kepada BUMN melalui Danantara. Merespons kebijakan ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah pemerintah dilakukan dengan diskresi yang terlampau besar tanpa due process yang memadai dan ketiadaan sanksi yang berjenjang......
Selama 16 tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) mengalami kebuntuan yang memicu peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat akibat ekspansi industri dan proyek pembangunan. Ketiadaan payung hukum ini telah menyebabkan 135 kasus perampasan lahan seluas 3,8 juta hektar dan menjadikan 162 warga adat korban kekerasan pada tahun 2025, serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis fatal akibat deforestasi seperti yang terjadi di Sumatera. Padahal, Masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana melalui kearifan lokal dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan, namun mandat konstitusi untuk melindungi hak-hak mereka hingga kini belum direalisasikan oleh negara......
Memperingati kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak telah mengadakan acara "FAMM Fest: Mempertemukan SUARA, SENI, dan RASA" di Taman Ismail Marzuki, pada 10 Desember 2025 dengan menghadirkan para pegiat seni dan topik-topik lintas isu......
Kaoem Telapak bergabung dalam koalisi masyarakat sipil, melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo atas bencana ekologis, banjir, dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang statusnya masih belum ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional......
Bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), Koem Telapak bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menggelar diskusi publik di Provinsi Maluku untuk mendapatkan masukan dan dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat yang sudah berjalan selama 15 tahun......
Sebanyak 95 organisasi masyarakat sipil dari berbagai penjuru dunia bergabung untuk membuat surat pernyataan ini, demi mendorong pemberlakuan Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) pada tanggal 30 Desember 2025, di tengah upaya pelemahan regulasi tersebut oleh para pemangku kepentingan lainnya......

