Selama 16 tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) mengalami kebuntuan yang memicu peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat akibat ekspansi industri dan proyek pembangunan. Ketiadaan payung hukum ini telah menyebabkan 135 kasus perampasan lahan seluas 3,8 juta hektar dan menjadikan 162 warga adat korban kekerasan pada tahun 2025, serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis fatal akibat deforestasi seperti yang terjadi di Sumatera. Padahal, Masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana melalui kearifan lokal dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan, namun mandat konstitusi untuk melindungi hak-hak mereka hingga kini belum direalisasikan oleh negara......

