Perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Indonesia hadir di DPR RI pada 1 April 2026 untuk mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengkritik lambatnya proses legislasi ini dan menyoroti kelemahan mendasar dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, di mana Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek yang pengakuannya sangat bergantung pada produk hukum daerah (Perda). Mereka menilai ketergantungan pada Perda ini bertentangan dengan konstitusi, karena keberadaan dan hak Masyarakat Adat seharusnya diakui sejak awal sebagai subjek hukum yang utuh tanpa menunggu pemberian atau legalisasi bersyarat dari negara......
Selama 16 tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) mengalami kebuntuan yang memicu peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat akibat ekspansi industri dan proyek pembangunan. Ketiadaan payung hukum ini telah menyebabkan 135 kasus perampasan lahan seluas 3,8 juta hektar dan menjadikan 162 warga adat korban kekerasan pada tahun 2025, serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis fatal akibat deforestasi seperti yang terjadi di Sumatera. Padahal, Masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana melalui kearifan lokal dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan, namun mandat konstitusi untuk melindungi hak-hak mereka hingga kini belum direalisasikan oleh negara......
Bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), Koem Telapak bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menggelar diskusi publik di Provinsi Maluku untuk mendapatkan masukan dan dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat yang sudah berjalan selama 15 tahun......

