Bagi Masyarakat Adat, tanah adalah warisan leluhur yang sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Mereka tidak membutuhkan peta untuk tahu di mana batas hutan, bukit, atau sungai tempat mereka menggantungkan hidup. Namun, hukum administratif kerap melihat tanah yang tak tercatat sebagai ruang kosong milik negara—bahkan lebih jauh lagi, negara dapat mengalihfungsikan ruang kosong tersebut sebagai area konsesi bagi korporasi—tanpa melihat lebih teliti apakah benar tanah tersebut memang tidak berpenghuni. Tanpa adanya pengakuan Tanah Adat di mata hukum, ruang hidup Masyarakat Adat rentan tergerus oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh negara. "Di negara ini, yang namanya wilayah adat itu tidak dianggap......
Annas Radin Syarif, akrab disapa Annas, adalah anggota Kaoem Telapak di Jawa Barat yang memiliki dedikasi panjang dalam advokasi hak-hak Masyarakat Adat dan lingkungan......

