Bagi Masyarakat Adat, tanah adalah warisan leluhur yang sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Mereka tidak membutuhkan peta untuk tahu di mana batas hutan, bukit, atau sungai tempat mereka menggantungkan hidup. Namun, hukum administratif kerap melihat tanah yang tak tercatat sebagai ruang kosong milik negara—bahkan lebih jauh lagi, negara dapat mengalihfungsikan ruang kosong tersebut sebagai area konsesi bagi korporasi—tanpa melihat lebih teliti apakah benar tanah tersebut memang tidak berpenghuni. Tanpa adanya pengakuan Tanah Adat di mata hukum, ruang hidup Masyarakat Adat rentan tergerus oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh negara. “Di negara ini, yang namanya wilayah adat itu tidak dianggap. Belum dianggap sejak dulu,” ungkap Annas. “Karena segala tanah yang ada di Indonesia ini kalau nggak bisa kamu buktikan (kepemilikannya), itu jadi milik negara. Nggak bisa ngurus, nggak ada sertifikat, wilayah adat mana ada sertifikatnya kan? Basisnya basis komunal,” tambahnya.
Atas dasar inilah, Annas Radin Syarif menempatkan diri sebagai jembatan antara Masyarakat Adat dan pemerintah. Selama dua dekade, ia memahami bahwa jika Masyarakat Adat ingin berdialog dengan negara, mereka perlu menggunakan bahasa administrasi, yakni menggunakan garis batas wilayah di atas peta. “Kenapa peta? Mereka (Masyarakat Adat) sebenarnya nggak butuh. Yang butuh itu sebenarnya karena kita mau komunikasi dengan pemerintah,” jelasnya. “Nggak mungkin kita bawa tanahnya ke Jakarta. Kita harus tunjukkan, bahasanya ya pakai bahasa mereka (pemerintah), yang kita bisa ya komunikasi lewat peta,” tegas Annas. Baginya, peta adalah alat diplomasi agar negara mengakui keberadaan ruang hidup yang selama ini terabaikan.
Pengalaman Annas dalam advokasi Masyarakat Adat berawal saat ia aktif dalam jaringan internasional seperti AIPP pada periode 2009–2011. Ia menyadari bahwa ketiadaan bukti administratif merupakan awal mula hilangnya ruang hidup komunitas adat. Saat terlibat dalam penelitian REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) pada tahun 2010, Annas menyoroti bahwa upaya pelestarian lingkungan tanpa kepastian hak ruang hidup bagi Masyarakat Adat akan cenderung lemah apabila harus berhadapan dengan pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi dari negara.
Kesadaran inilah yang mendorongnya untuk mengambil peran di balik layar. Annas fokus mengoordinasikan arus data pemetaan, memastikan bahwa ingatan turun-temurun masyarakat akar rumput dapat terwujud menjadi argumen yang sah di mata negara melalui kegiatan verifikasi wilayah adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Menata Arus Data di BRWA
Keterlibatan Annas di BRWA pada periode 2010 hingga 2016 menjadi fase di mana ia fokus menerjemahkan hak Masyarakat Adat ke dalam bahasa negara. Pada masa itu, berbagai komunitas adat dan organisasi pendamping di daerah sebenarnya sudah mulai memetakan wilayah mereka secara swadaya. Namun, peta-peta tersebut tersebar, memiliki standar pembuatan yang beragam, dan belum terkonsolidasi. Jika diserahkan begitu saja kepada pemerintah, dokumen-dokumen tersebut berpotensi ditolak karena belum sesuai dengan tata administrasi negara. “Karena di pemerintahan Indonesia itu belum ada yang namanya wilayah adat di dalam sistem administrasi, makanya kita bikin sistemnya,” ungkap Annas.
Di sinilah Annas mengambil peran yang lebih taktis. Ia tidak turun langsung menyusuri hutan untuk menggambar batas wilayah. Posisinya adalah sebagai Koordinator Percepatan Pemetaan, sebuah peran yang menuntutnya mengelola alur kerja dari balik layar. Annas bertugas merapikan lalu lintas data, melakukan verifikasi, dan memastikan setiap draf peta yang masuk ke BRWA memenuhi standar kelayakan administratif yang dapat diterima oleh sistem birokrasi pemerintah.
Tantangan di fase ini menuntut ketelatenan tersendiri. Annas harus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, menyamakan persepsi, dan merangkum ragam metode pemetaan lokal agar menjadi satu kesatuan pangkalan data wilayah adat berskala nasional. Melalui kerja sistematis inilah, tumpukan dokumen peta dari berbagai pelosok Nusantara berhasil dikonsolidasikan. Pengelolaan data yang dilakukan Annas dan timnya di BRWA sukses mengubah peta-peta swadaya tersebut menjadi dokumen pendukung yang sah, sekaligus mendorong negara untuk mulai mencatat keberadaan wilayah adat secara administratif.
Diplomasi di Balik Meja Perundingan
Setelah upaya konsolidasi data wilayah adat di BRWA mulai berjalan lancar, fokus Annas mulai bergeser. Ia menyadari bahwa pengakuan administratif atas tanah belumlah cukup jika tidak dibarengi dengan perlindungan terhadap nilai-nilai budayanya. Pada periode 2016 hingga 2017, Annas memperluas ruang geraknya ke ranah kebijakan publik dengan terlibat dalam program Revitalisasi Desa Adat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Di meja perundingan ini, Annas kembali mengambil peran sebagai penghubung. Jika sebelumnya ia menyelaraskan urusan batas wilayah dengan tata administrasi negara, kali ini ia bertugas mengomunikasikan nilai-nilai kearifan lokal agar dapat diakomodasi dalam regulasi pendidikan nasional. Ia berupaya menyusun draf dan berdiplomasi agar sistem pendidikan negara tidak mencabut generasi muda Masyarakat Adat dari akar budayanya.
Kemampuan manajerial dan diplomasinya kembali diuji saat pandemi melanda pada tahun 2020. Annas dipercaya memimpin Tim Tanggap Darurat AMANkan COVID19. Situasi krisis ini menuntutnya untuk merumuskan protokol perlindungan dan memastikan keselamatan komunitas adat di berbagai wilayah. Pengalaman panjangnya dalam mengelola jaringan dan menyambungkan komunikasi dengan pihak luar menjadi modal penting untuk melindungi ruang hidup Masyarakat Adat dari ancaman krisis kesehatan. Masa ini memperlihatkan keluwesannya dalam bekerja; dari urusan batas tanah dan kurikulum pendidikan, hingga pada urusan mitigasi bencana.
Membumikan Kemandirian Ekonomi
Memasuki tahun 2021, Annas mengemban mandat baru sebagai Deputi III Sekjen AMAN urusan Ekonomi. Perubahan posisi ini sejalan dengan kebutuhan mendesak di lapangan. Pengakuan atas wilayah adat dan perlindungan budaya dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan kekuatan ekonomi. Tanpa adanya kemandirian, Masyarakat Adat akan tetap rentan menjadi penonton di tanah mereka sendiri, dan terpaksa bergantung pada pihak luar yang sering kali datang membawa kepentingan eksploitatif.