Agustus 28, 2026 3:36 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 3:36 AM

Merajut Peta demi Ruang Hidup: Rekam Jejak Annas Radin Syarif untuk Masyarakat Adat

Bagi Masyarakat Adat, tanah adalah warisan leluhur yang sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Mereka tidak membutuhkan peta untuk tahu di mana batas hutan, bukit, atau sungai tempat mereka menggantungkan hidup. Namun, hukum administratif kerap melihat tanah yang tak tercatat sebagai ruang kosong milik negara—bahkan lebih jauh lagi, negara dapat mengalihfungsikan ruang kosong tersebut sebagai area konsesi bagi korporasi—tanpa melihat lebih teliti apakah benar tanah tersebut memang tidak berpenghuni. Tanpa adanya pengakuan Tanah Adat di mata hukum, ruang hidup Masyarakat Adat rentan tergerus oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh negara. “Di negara ini, yang namanya wilayah adat itu tidak dianggap. Belum dianggap sejak dulu,” ungkap Annas. “Karena segala tanah yang ada di Indonesia ini kalau nggak bisa kamu buktikan (kepemilikannya), itu jadi milik negara. Nggak bisa ngurus, nggak ada sertifikat, wilayah adat mana ada sertifikatnya kan? Basisnya basis komunal,” tambahnya.

Atas dasar inilah, Annas Radin Syarif menempatkan diri sebagai jembatan antara Masyarakat Adat dan pemerintah. Selama dua dekade, ia memahami bahwa jika Masyarakat Adat ingin berdialog dengan negara, mereka perlu menggunakan bahasa administrasi, yakni menggunakan garis batas wilayah di atas peta. “Kenapa peta? Mereka (Masyarakat Adat) sebenarnya nggak butuh. Yang butuh itu sebenarnya karena kita mau komunikasi dengan pemerintah,” jelasnya. “Nggak mungkin kita bawa tanahnya ke Jakarta. Kita harus tunjukkan, bahasanya ya pakai bahasa mereka (pemerintah), yang kita bisa ya komunikasi lewat peta,” tegas Annas. Baginya, peta adalah alat diplomasi agar negara mengakui keberadaan ruang hidup yang selama ini terabaikan.

Pengalaman Annas dalam advokasi Masyarakat Adat berawal saat ia aktif dalam jaringan internasional seperti AIPP pada periode 2009–2011. Ia menyadari bahwa ketiadaan bukti administratif merupakan awal mula hilangnya ruang hidup komunitas adat. Saat terlibat dalam penelitian REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) pada tahun 2010, Annas menyoroti bahwa upaya pelestarian lingkungan tanpa kepastian hak ruang hidup bagi Masyarakat Adat akan cenderung lemah apabila harus berhadapan dengan pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi dari negara.

Kesadaran inilah yang mendorongnya untuk mengambil peran di balik layar. Annas fokus mengoordinasikan arus data pemetaan, memastikan bahwa ingatan turun-temurun masyarakat akar rumput dapat terwujud menjadi argumen yang sah di mata negara melalui kegiatan verifikasi wilayah adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Menata Arus Data di BRWA

Keterlibatan Annas di BRWA pada periode 2010 hingga 2016 menjadi fase di mana ia fokus menerjemahkan hak Masyarakat Adat ke dalam bahasa negara. Pada masa itu, berbagai komunitas adat dan organisasi pendamping di daerah sebenarnya sudah mulai memetakan wilayah mereka secara swadaya. Namun, peta-peta tersebut tersebar, memiliki standar pembuatan yang beragam, dan belum terkonsolidasi. Jika diserahkan begitu saja kepada pemerintah, dokumen-dokumen tersebut berpotensi ditolak karena belum sesuai dengan tata administrasi negara. “Karena di pemerintahan Indonesia itu belum ada yang namanya wilayah adat di dalam sistem administrasi, makanya kita bikin sistemnya,” ungkap Annas.

Di sinilah Annas mengambil peran yang lebih taktis. Ia tidak turun langsung menyusuri hutan untuk menggambar batas wilayah. Posisinya adalah sebagai Koordinator Percepatan Pemetaan, sebuah peran yang menuntutnya mengelola alur kerja dari balik layar. Annas bertugas merapikan lalu lintas data, melakukan verifikasi, dan memastikan setiap draf peta yang masuk ke BRWA memenuhi standar kelayakan administratif yang dapat diterima oleh sistem birokrasi pemerintah.

Tantangan di fase ini menuntut ketelatenan tersendiri. Annas harus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, menyamakan persepsi, dan merangkum ragam metode pemetaan lokal agar menjadi satu kesatuan pangkalan data wilayah adat berskala nasional. Melalui kerja sistematis inilah, tumpukan dokumen peta dari berbagai pelosok Nusantara berhasil dikonsolidasikan. Pengelolaan data yang dilakukan Annas dan timnya di BRWA sukses mengubah peta-peta swadaya tersebut menjadi dokumen pendukung yang sah, sekaligus mendorong negara untuk mulai mencatat keberadaan wilayah adat secara administratif.

Diplomasi di Balik Meja Perundingan

Setelah upaya konsolidasi data wilayah adat di BRWA mulai berjalan lancar, fokus Annas mulai bergeser. Ia menyadari bahwa pengakuan administratif atas tanah belumlah cukup jika tidak dibarengi dengan perlindungan terhadap nilai-nilai budayanya. Pada periode 2016 hingga 2017, Annas memperluas ruang geraknya ke ranah kebijakan publik dengan terlibat dalam program Revitalisasi Desa Adat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di meja perundingan ini, Annas kembali mengambil peran sebagai penghubung. Jika sebelumnya ia menyelaraskan urusan batas wilayah dengan tata administrasi negara, kali ini ia bertugas mengomunikasikan nilai-nilai kearifan lokal agar dapat diakomodasi dalam regulasi pendidikan nasional. Ia berupaya menyusun draf dan berdiplomasi agar sistem pendidikan negara tidak mencabut generasi muda Masyarakat Adat dari akar budayanya.

Kemampuan manajerial dan diplomasinya kembali diuji saat pandemi melanda pada tahun 2020. Annas dipercaya memimpin Tim Tanggap Darurat AMANkan COVID19. Situasi krisis ini menuntutnya untuk merumuskan protokol perlindungan dan memastikan keselamatan komunitas adat di berbagai wilayah. Pengalaman panjangnya dalam mengelola jaringan dan menyambungkan komunikasi dengan pihak luar menjadi modal penting untuk melindungi ruang hidup Masyarakat Adat dari ancaman krisis kesehatan. Masa ini memperlihatkan keluwesannya dalam bekerja; dari urusan batas tanah dan kurikulum pendidikan, hingga pada urusan mitigasi bencana.

Membumikan Kemandirian Ekonomi

Memasuki tahun 2021, Annas mengemban mandat baru sebagai Deputi III Sekjen AMAN urusan Ekonomi. Perubahan posisi ini sejalan dengan kebutuhan mendesak di lapangan. Pengakuan atas wilayah adat dan perlindungan budaya dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan kekuatan ekonomi. Tanpa adanya kemandirian, Masyarakat Adat akan tetap rentan menjadi penonton di tanah mereka sendiri, dan terpaksa bergantung pada pihak luar yang sering kali datang membawa kepentingan eksploitatif.

Annas Radin Syarif, anggota Kaoem Telapak.

Fokus utama Annas di fase ini adalah memperkuat Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA). Baginya, BUMMA didorong bukan sebagai entitas bisnis pencetak laba, melainkan sebagai panggung kedaulatan. “BUMMA ini salah satunya untuk mengelola wilayah adat mereka. Daripada jadi penonton, mending jadi pemain. Orang wilayah kita sendiri, sumber daya kita sendiri,” tuturnya. Melalui wadah ini, komunitas adat didorong untuk mengelola sumber daya alam mereka secara mandiri, dengan tetap berpegang teguh pada aturan dan filosofi adat setempat. “Tapi bedanya kita dibatasi sama nilai-nilai dan aturan adat yang berlaku. Nggak semuanya boleh dijual,” tegasnya. “Kalau di Kasepuhan misalkan, padi nggak boleh dijual. Ya jangan dijual. Karena itu kalau dijual akan menyalahi aturan (adat),” paparnya memberikan batasan pada konsep ekonomi ini.

Langkah ini menjadi muara dari seluruh rekam jejaknya. Kerja teknis merapikan data pemetaan dan diplomasi kebijakan yang ia lakukan selama dua dekade kini memiliki tujuan akhir yang konkret, yakni memastikan Masyarakat Adat memiliki ketahanan untuk menghidupi komunitasnya secara berdaulat di atas wilayahnya sendiri.

Merajut Keberlangsungan Hidup Masyarakat Adat Sepanjang Hayat

Merajut kedaulatan dari selembar peta hingga membangun kemandirian ekonomi bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam semalam. Perjalanan dua dekade Annas Radin Syarif merekam jejak panjang advokasi yang menuntut ketelatenan. Ia memperlihatkan bahwa upaya melindungi ruang hidup Masyarakat Adat membutuhkan lebih dari sekadar aksi di lapangan; melainkan juga strategi penataan data, diplomasi kebijakan, dan pembangunan ekonomi yang solid.

Perjuangan ini tentu belum mencapai garis akhir. Namun, melalui kerja-kerja taktis di balik layar yang ia lakukan, Annas telah ikut menata pondasi penting bagi gerakan ini. Muara dari seluruh perjalanan tersebut cukup jelas, yakni memastikan Masyarakat Adat tidak lagi sekadar bertahan dari ancaman luar, tetapi mampu berdiri tegak dan berdaulat penuh atas masa depan dan ruang hidup mereka sendiri.

"Daripada jadi penonton, mending jadi pemain. Orang wilayah kita sendiri, sumber daya kita sendiri."
— Annas Radin Syarif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.