Perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Indonesia hadir di DPR RI pada 1 April 2026 untuk mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengkritik lambatnya proses legislasi ini dan menyoroti kelemahan mendasar dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, di mana Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek yang pengakuannya sangat bergantung pada produk hukum daerah (Perda). Mereka menilai ketergantungan pada Perda ini bertentangan dengan konstitusi, karena keberadaan dan hak Masyarakat Adat seharusnya diakui sejak awal sebagai subjek hukum yang utuh tanpa menunggu pemberian atau legalisasi bersyarat dari negara......
Pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons penegakan hukum pasca Bencana Sumatera, di mana hak pengelolaan lahan tersebut kemudian diserahkan kepada BUMN melalui Danantara. Merespons kebijakan ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah pemerintah dilakukan dengan diskresi yang terlampau besar tanpa due process yang memadai dan ketiadaan sanksi yang berjenjang......

