Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemantauan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jumat, 20/3/2020) untuk segera memerintahkan pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan karena peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan.
Koalisi CSO Serukan Pencabutan Permendag 15/2020 kepada Presiden Jokowi
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp