Batalkan Permendag yang Menghapus Kewajiban Dokumen V-Legal di Masa Pandemi!
27 Februari 2020, Kementerian Perdaganbgan merilis Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Permendag ini menghapus kewajiban V-Legal untuk produk kehutanan. Pemerintah klaim kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas ekspor kayu Indonesia. Mereka menambahkan pelenturan kewajiban V-Legal akan membantu ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Namun, banyak organisasi masyarakat Indonesia yang tidak setuju. Mereka menilai argumen pemerintah tidak berdasar. Kewajiban V-Legal penting untuk memastikan legalitas kayu dan produk turunannya. Abu Meridian dari Kaoem Telapak mengatakan kebijakan ini akan mencoreng reputasi Indonesia sebagai pionir dalam reformasi perdagangan kayu. Oleh sebab itu, Permendag ini justru akan merusak indusri kehutanan Indonesia.
Kolom bagian bawah adalah pembaca dokumen, yang terintegrasi dan membaca dokumen langsung dari sistem. Dibutuhkan beberapa waktu untuk dapat menampilkan dokumen secara penuh. Jika dokumen tidak kunjung ditampilkan, mohon untuk dapat melakukan penyegaran halaman dalam waktu satu menit, atau juga dapat menekan area Gambar Halaman Muka pada bagian sebelah kiri untuk membuka dokumen di jendela baru atau klik tombol Unduh untuk mengunduh dokumen.
Lihat juga
adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang berperan aktif dalam dalam pemantauan, pendampingan, dan mendorong perbaikan kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Alamat. Jalan Sempur No.5 RT.01 RW.01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Bogor, Jawa Barat. 16129, Indonesia
Telp. (+62) 251-8576-443 | Email. kaoem@kaoemtelapak.org
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.