Bogor, 7 Oktober 2020 – Kaoem Telapak mengecam keras terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 dan meminta pemerintah segera membatalkan UU ini. UU Cipta Kerja merupakan kebijakan deregulasi dari pemerintah yang menghilangkan safeguards lingkungan dan sosial, sehingga beresiko tinggi merugikan hajat hidup orang banyak termasuk buruh, nelayan, petani, ibu rumah tangga, dan masyarakat adat. UU Cipta Kerja juga memiliki sejumlah cacat secara prosedur maupun substansi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memanfaatkan masa pandemi untuk tetap terus melakukan pembahasan UU Cipta Kerja secara tertutup, tanpa melalui proses partisipasi publik. Penolakan secara langsung dari berbagai elemen masyarakat dan.....
[Jakarta, 20 September 2020] September 2020, Kebijakan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, atau yang dikenal dengan inpres moratorium sawit telah memasuki usia dua tahun pasca diterbitkan. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah perlu ‘tancap gas’ untuk menyelesaikan berbagai mandat Inpres moratorium sawit dalam memperbaiki tata kelola sawit Indonesia agar dapat menyelesaikan 1053 konflik di perkebunan sawit [1] serta berkontribusi optimal untuk pemulihan ekonomi nasional........
Putro adalah seorang petani. Dengan lahan seluas 1.3 Hektar plus empat orang karyawan, dia terbilang cukup sukses. Lahan garapan ditanami dengan berbagai sayuran, seperti bayam, kangkung, caisim, okra dan beberapa jenis sayuran lainnya. Setengah dari lahan tersebut merupakan lahan tanaman organik......
Bogor, 8 Mei 2020 – Pembeli Kayu dari Uni Eropa (UE) menanyakan kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Tidak hanya pembeli produk kayu di UE yang ikut bereaksi menanggapi peraturan tersebut, hal yang sama juga dilakukan oleh pembeli yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Australia. Terbitnya Permendag 15/2020 telah membuat para pihak yang mengawal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) memberikan tanggapannya kepada Pemerintah seperti asosiasi industri, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), akademisi, dan Organisasi Non Pemerintah (Non-Government Organization/NGO).....
Jakarta, 26 Maret 2020 – Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemantauan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jumat, 20/3/2020) untuk segera memerintahkan pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan karena peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) beralasan bahwa Peraturan yang dikeluarkan (Permendag 15/2020) pada 27 Februari 2020 ini dimaksudkan untuk mengefektifkan ekspor produk industri kehutanan yang bertujuan untuk menggenjot nilai ekspor semakin tinggi. Saat ini, kemudahan ekspor produk.....

