Permasalahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat adat, perusahaan tambang dengan masyarakat adat, perusahaan HTI dengan masyarakat adat dan HPH dengan masyarakat adat menjadi permasalah yang belum dalam diselesaikan di Indonesia. Ekspansi batubara dan sawit telah menjalar ke desa Muara Tae yang terletak di Kabupaten Kutai Barat. Ekspansi tersebut dilakukan dengan alasan pemenuhan kebutuhan energi nasional. Namun, argumen itu kontradiktif dengan kenyataan bahwa lebih dari separuh batubara dan sawit mentah diekspor ke luar negeri dikarenakan harga yang lebih menarik. Sekitar 73.8 persen produksi sawit mentah (crude palm oil) ternyata di ekspor ke luar negeri pada 2009. Di Kutai Barat,.....
Jumat 22 Juli 2016, Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan permohonan Kaoem Telapak dan Forest Watch Indonesia yang meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) membuka informasi daftar Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit......
Selasa, 28 Juni 2016. Masuknya perkebunan kelapa sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) di Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur telah menyebabkan terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan bagi masyarakat adat Muara Tae yang memilih untuk tidak melepaskan lahannya. Kejadian terbaru ini dipicu oleh surat panggilan dari Kepala Kepolisian Sektor Jempang pada 22 Juni 2016 kepada Petrus Asuy (tokoh masyarakat adat Muara Tae) untuk menghadiri pertemuan mediasi atas permintaan PT. BSMJ terkait klaim lahan masyarakat adat di Kampung Muara Tae. Petrus Asuy diminta menandatangani dokumen verifikasi lahan yang dilakukan oleh pengurus kampung dan PT. BSMJ........
Indonesia memiliki sejarah panjang pemberantasan illegal logging di era 1998-2004. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian berbagai pihak ditingkat nasional, regional bahkan dunia internasional untuk penyelamatan hutan Indonesia. Sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola hutan, Pemerintah Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diberlakukan pada bulan September 2010. Sistem ini bertujuan untuk memastikan agar industri kayu mendapatkan sumber bahan baku dengan cara legal dari sebuah sistem pengelolaan sumber daya hutan yang lestari, yang memenuhi aspek legalitas, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan tata kelola Pemerintah yang transparan dan akuntabel......
Sebagai wujud dari komitmen untuk ikut berkontribusi aktif dalam mendorong tata kepemerintahan kehutanan yang baik dengan memastikan kredibilitas dan akuntabilitas dari implementasi SVLK maka dibentuklah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK). JPIK merupakan jaringan kerja yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil (NGO), individu maupun kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki fokus dalam pemantauan implementasi SVLK di Indonesia. Dalam kurun waktu 3 tahun, JPIK aktif terlibat dalam monitoring implementasi SVLK. Selain itu, JPIK aktif terlibat dalam memberikan masukan atas revisi aturan SVLK berdasarkan temuan-temuan yang didapat selama kegiatan pemantauan......
Maret 2012, Environmental Investigation Agency (EIA) dan Telapak menyerahkan dokumen bukti kepada beberapa pihak berwenang di Indonesia, membeberkan bagaimana perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah telah melanggar beberapa peraturan tata ruang, akses sumber daya dan pengelolaan lingkungan......
Sebuah perkebunan kelapa sawit yang didanai oleh Norway membayar masyarakat adat Papua pemilik lahan lebih rendah sebanyak $0.65 per hectare atas tanah mereka. Clear-cut Exploitation mengungkapkan rendahnya pembayaran ganti rugi bagi masyarakat adat Moi atas tanah mereka. Bukti menunjukkan berikut kontrak perjanjian dengan masyarakat adat Moi, yang menjelaskan pembayaran hanya $923 untuk 14.2 km2 atas tanah mereka......

