Jakarta, 3 Mei 2012, Menjelang satu tahun pelaksanaan moratorium di Indonesia, Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global¹ di Jakarta hari ini memberikan beberapa catatan penting dan mengungkap beberapa masalah yang harus segera diselesaikan demi memastikan moratorium efektif melindungi hutan dan lahan gambut. Setahun yang lalu, pemerintah memberlakukan Penundaan Ijin Baru di Hutan Primer dan Lahan Gambut (moratorium) berdasarkan Inpres No. 10 tahun 2011. Sejak awal diberlakukan Inpres ini sangat jauh dari Komitmen Presiden SBY sendiri untuk melindungi hutan alam dan hampir dipastikan akan sulit mencapai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca 41% pada tahun 2020. Inpres ini hanya mencakup.....

