Pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons penegakan hukum pasca Bencana Sumatera, di mana hak pengelolaan lahan tersebut kemudian diserahkan kepada BUMN melalui Danantara. Merespons kebijakan ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah pemerintah dilakukan dengan diskresi yang terlampau besar tanpa due process yang memadai dan ketiadaan sanksi yang berjenjang......

