Koalisi Masyarakat Sipil menyambut positif dibentuknya Joint Task Force (JTF) oleh Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa. Koalisi menilai JTF akan memberikan dampak positif dalam ketelusuran dan transparansi rantai pasok komoditas yang diatur dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR). Namun Koalisi meyayangkan, pertemuan pertama JTF pada 4 Agustus 2023, dilangsungkan secara tertutup dan tidak inklusif. Ini bertentangan dengan prisip dasar demokrasi......
konflik tenurial antara Masyarakat Adat Dayak Temuan dan Kuhin dengan PT Hamparan Masawit Bangkit Persada I (PT HMBP I) berujung pada aksi kekerasan. Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng diduga melakukan penembakan menggunakan peluru tajam ke warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang unjuk rasa......
Dokumen ini merupakan cermatan mendalam yang dihimpun dan disusun oleh Kaoem Telapak sebagai bahan masukan dalam perbaikan dan/atau pengembangan sistem pada laman ketidaksesuaian di situs SILK......
Buku ini berisi informasi terbaru mengenai regulasi antideforestasi yang disepakati oleh Uni Eropa pada 6 Desember 2022 lalu......
Tahun 2022, Kaoem Telapak memberikan fellowship kepada 22 jurnalis dari berbagai wilayah di Indonesia untuk turun ke lapangan, meliput situasi terkini dari industri sawit Indonesia. Hasil liputan mereka dikompilasi menjadi satu buku......
Sebanyak 44 CSO di Indonesia menyatakan tidak puas atas hasil trialog Uni Eropa terkait regulasi antideforestasi atau biasa yang dikenal dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR)......
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi menilai Perjanjian Indonesia-EU CEPA akan memperdalam krisis demokrasi, iklim, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia......
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi atau Koalisi MKE menyampaikan desakan terkait dengan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan Uni Eropa.....
Kaoem Telapak bersama Environmental Investigation Agency (EIA) dalam laporan “Mendorong Transparansi-Analisis Tantangan dan Peluang dalam Skema Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)” yang diterbitkan hari ini, meminta Pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan memperkuat tata kelola ISPO, serta menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan ISPO, jika ingin memastikan dampak positif penerapan ISPO di sektor ekonomi, sosial dan lingkungan. Laporan yang berisi analisis terhadap hasil pemantauan penerapan skema sertifikasi ISPO pasca diterbitkannya Perpres No.44 tahun 2020 dan Permentan No.38 tahun 2020 mengenai skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan ini terutama menyoroti semakin tertutupnya sistem ISPO terlepas dari diadopsinya prinsip transparansi dalam standard ISPO sekarang......
Setelah publik menuntut pemerintah agar membenahi praktik bisnis perkebunan sawit, di 2011 pemerintah pun menerbitkan skema sertifikasi. Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah skema sertifikasi dari pemerintah yang wajib diikuti oleh pelaku bisnis komoditas sawit. ISPO mengalami revisi yang signifikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.44/2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No.38/2020. Meskipun begitu ISPO Baru masih menyisakan persoalan. Efektivitas ISPO Baru dipertanyakan oleh banyak pihak. Ada dua persoalan yang membuat publik tidak yakin, pertama adalah persoalan ketidak-jelasan penerapan. Kedua, soal kurangnya transparansi. Informasi mengenai ISPO Baru untuk public amat minim. Bahkan, sebagai skema sertifikasi wajib, ISPO Baru tidak punya platform.....

