Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang seharusnya bisa melindungi lingkungan dan masyarakat pembela lingkungan justru berpotensi menguatkan impunitas, melemahkan hak-hak tersangka & terdakwa yang seringkali adalah pembela lingkungan, dan menunjukkan praktik 'meaningful manipulation' yang merupakan bentuk manipulasi makna partisipasi publik dan perlindungan hak secara prosedural tanpa substansi......

