Sistem peraturan hukum di Indonesia telah gagal dalam menghukum kriminal kehutanan, secara nyata mencederai semangat utama dalam memberantas pembalakan liar dan penggundulan lahan. Kajian terbaru kami Kaoem Telapak dan mitra kami EIA mengungkapkan pengadilan yang dibawa ke meja hijau hanya mampu menjerat segelintir perusahaan dari lebih dari 50 nama perusahaan yang di diuga kuat secara langusng maupun tidak langsung memperdagankan kayu-kayu ilegal......

