Pada 24 Februari 2024 lalu, Menteri ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2024 isinya tentang penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat Masyarakat Adat. kelompok masyarakat sipil menilai, peraturan ini tidak dapat diharapkan untuk memperkuat hak Masyarakat Adat atas tanah dan wilayahnya.....

