Bogor, 09 Desember 2008. Telapak menemukan indikasi ketidakseriusan Pemerintah dalam penanggulangan penebangan liar dan perdagangan kayu illegal derta penghancuran hutan di Papua melalui terbitnya berbagai kebijakan aturan perdagangan, pemberian dispensasi ekspor, upaya pembukaan kembali kran ekspor kayu bulat, serta upaya pelemahan standar verifikasi legalitas kayu. Indikasi ini hampir seluruhnya terkait dengan produk kayu dari wilayah Papua, terutama jenis Merbau (Instia spp.) dan kebijakan pemerintah Papua yang berupaya melindungi hutannya dari kehancuran. Pada bulan April 2008, Pemerintah menerbitkan sebuah kebijakan yang kontroversial berupa dispensasi terhadap larangan ekspor kayu gergajian pada tiga perusahaan yang berbasis di Surabaya, yaitu Surabaya Trading & Co.,.....

