Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Polemik Sistem Kontrak Penangkapan Ikan

Oleh Teguh Iman Affandi

Maret 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan uji coba sistem kontrak penangkapan ikan. Lokasi uji coba yang dipilih adalah laut Arafura, Propinsi Maluku. Koalisi NGO Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral) menolak sistem tersebut.

Secara ringkas, sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Mitra bisa diartikan sebagai entitas usaha legal, berbadan hukum, contohnya, koperasi dan perseroan terbatas.

Dilansir dalam halaman antaranews.com, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, mengatakan sistem kontrak ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan yang terukur. Dia juga mengatakan, sistem ini bisa mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing masing zona penangkapan ikan,” papar Zaini.

Inisiatif pemerintah ditolak oleh kelompok masyarakat sipil . Kelompok yang menamakan diri sebagai Koalisi NGO Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan disingkat Koral mengkritisi sistem kontrak tersebut. Koral menolak pendegradasian peran negara yang turun derajat menjadi semacam pelaku usaha perikanan semata.

“Peran dan fungsi negara dalam pengelolaan SDA termasuk perikanan harus tetap ada. Negara berhak mengeluarkan perizinan termasuk memiliki kewenangan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Pasalnya laut dan sumber alam di dalamnya terkait dengan hajat hidup rakyat banyak,” kata Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, di situs www.bisnis.com.

Persoalan selanjutnya adalah nelayan kecil tidak diakomodasi dalam sistem kontrak ini. Pada situs bisnis.com, Fadilah Octaviani dari Indonesia Ocean Justice Initiative menyebut kebijakan penangkapan ikan yang menyetarakan nelayan kecil dengan pelaku usaha akan menyebabkan perekonomian nelayan tradisional makin terpuruk karena kesulitan menangkap ikan di laut.

Dia menyarankan agar pemerintah fokus pada penguatan kelompok nelayan dan masyarakat pesisir, khususnya untuk merespon dampak krisis perubahan iklim yang dapat berdampak pada ketahanan pangan.

Berdasarkan laporan terkini dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPPC), peningkatan suhu di perairan tropis membuat pendapatan nelayan tradisional di Indonesia berkurang sebesar 24% karena suhu yang naik memaksa ikan untuk berpindah dari wilayah tersebut.

Referensi

Arifin, W. (2022, March 15). Rugikan Negara, Koalisi Perikanan Tolak Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Terukur. Bisnis.com. Diakses pada 6 April 2022 pada https://ekonomi.bisnis.com/read/20220315/99/1511176/rugikan-negara-koalisi-perikanan-tolak-sistem-kontrak-penangkapan-ikan-terukur

Rahman, R. M. (2021, December 30). KKP perkenalkan sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan terukur. Antara News. Diakses pada 6 April 2022 pada https://www.antaranews.com/berita/2616013/kkp-perkenalkan-sistem-kontrak-dalam-kebijakan-penangkapan-terukur

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.