Oleh : Teguh Iman Affandi
Sejak 2013, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi lahirnya Hari Hutan Sedunia atau disebut juga International Day of Forest (IDF). Di hari ini, PBB ingin meningkatkan kesadaran warga dunia akan pentingnya hutan juga pohon-pohon yang ada di luar wilayah hutan.
Melalui momen peringatan ini, PBB mendorong negara anggotanya untuk mengadakan berbagai kegiatann kampanye dan promosi sesuai dengan konteks di masing-masing negara. Lantas apa komitmen Indonesia untuk menjaga hutan?
Komitmen Indonesia dalam menjaga hutan bisa dilihat pada dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sebuah rencana aksi untuk memangkas emisi dan beradaptasi pada dampak perubahan iklim.
Pada dokumen tersebut Indonesia berambisi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sampai dengan 29% pada 2030 dengan usahanya sendiri. Jika mendapat bantuan dari komunitas internasional, target yang Indonesia tentukan adalah 41%.
Di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (Forestry and Other Land Use /FOLU), Indonesia pun berkomitmen untuk mewujudkan penyerapan bersih atau net sink karbon. Targetnya, nol emisi pada 2060 atau lebih cepat dari itu.
Kesungguhan Indonesia terkait sektor FOLU bisa dilihat dari tingat deforestasi menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021. Dari siaran pers tersebut, Kementerian mengatakan laju deforestasi di Indonesia menurun sebanyak 75%.
“Penurunan 75% laju deforestasi selama periode 2019/2020 ini merupakan bukti, bukan persepsi. Inilah hasil kerja keras kita bersama hingga laju deforestasi bisa diturunkan pada titik terendah sepanjang sejarah,” ungkap Ruandha Agung Sugardiman, Plt. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dari KLHK.
Untuk memperkuat komitmen, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 168 Tahun 2022, yang memastikan langkah Indonesia untuk mencapai target di sektor FOLU yakni zero net emission pada 2060.
Indonesia pun telah mengeluarkan dua instrumen sertifikasi untuk menahan laju deforestasi, yakni ISPO dan SVLK. Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikasi yang digunakan untuk industri perkebunan kelapa sawit. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah digunakan untuk industri kayu.
Komitmen Indonesia dalam menjaga hutan perlu diapresiasi. Namun masyarakat sipil tetap harus mengawal dan mengawasi agar Indonesia tetap konsisten menjalankan komitmennya.