
Oleh Teguh Iman Affandi
Dalam akun Twitternya, Auriga Nusantara menyebut salah satu penyebab deforestasi di Indonesia adalah perluasan agrikultur. Salah satunya adalah ekspansi perkebunan sawit. Namun, Auriga menegaskan bahwa sawit swadaya bukan penyebab utama deforestasi.
Data milik Auriga Nusantara menyebutkan bahwa dari 2,3 juta hektar luas sawit swadaya, hanya 178 ribu hektar areal lahan yang pada tahun 2000 merupakan hutan alam. Maknanya, 92% sawit swadaya bebas deforestasi.
Petrus Adong, petani sawit swadaya asal Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, menolak jika disebut sebagai penyebab deforestasi. “Kita punya kebun, kita tanam sendiri, sebagai petani kita punya tanah sendiri. Enggak hilang hutan itu,” katanya.
Lalu, dia berpendapat bahwa hilangnya hutan akibat perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. Dia pun mengatakan bahwa warga kampung punya peranan dalam menjaga hutan.
Senada dengan Petrus Adong, Seprianus Seka yang juga berprofesi sebagai petani sawit swadaya tidak setuju bila disebut sebagai biang keladi deforestasi hutan. “Kami di sini masih menjaga hutan, dengan tidak membuka hutan adat,” kata Seka. Dia pun menjelaskan bahwa hutan hilang karena pembalakan liar. Seka cerita tentang orang-orang tamak dari luar kampung yang membalak kayu secara ilegal.
Kemudian Seka bercerita bahwa generasi tetua kampungnya sudah memberikan batas wilayah hutan adat. Hutan yang tidak boleh dialihfungsikan. Tujuannya, kata Seka, agar warga kampung bisa mengakses tanaman obat dari hutan yang dijaga. “Hutan seperti pasar bagi kami, kami tidak perlu membeli, kami hanya datang ke situ, tinggal ambil seperti itu.”
Seka berharap apa yang telah dia dan warga kampung lakukan perihal menjaga hutan mendapat pengakuan. Dia berharap produk sawit yang dia hasilkan tidak ditolak dengan alasan deforestasi.

“Kami sudah menjaga hutan dengan baik, kami pun berkebun sesuai dengan standardisasi. Harapan kami, produk kami yang di hulu ini, diterima di sana, bukan ditolak seperti itu,” ungkap Seka.
November 2021 lalu, Uni Eropa mulai mensosialisasikan proposal Due Dilligence Regulation yang akan mengawasi peredaran masuknya enam komoditas, termasuk sawit. Jika proposal ini disahkan, komoditas yang berasal dari aktivitas deforestasi dan degradasi lingkungan akan ditolak masuk pangsa pasar Uni Eropa.