Oleh Teguh Iman Affandi
Andrea Schierbaum, Staf Ahli Anggota Parlemen Uni Eropa, menanyakan apakah para petani kecil swadaya mungkin mengerjakan uji ketelusuran terkait komoditas sawitnya. Pertanyaan itu dia luncurkan saat melakukan dialog secara virtual dengan Kaoem Telapak bersama jaringan kerjanya, pada 20 Juni 2022.

Foto : Andi Lekto
“Pemerintah Indonesia tidak memberikan akses informasi terkait tanah konsesi perkebunaan,” ungkap Andrea.
Intan dari Serikat Petani Kecil Swadaya mengungkapkan bahwa petani kecil swadaya mampu melakukan uji ketelusuran untuk produk komoditasnya. “Petani kecil swadaya mengolah di tanah mereka sendiri,” ungkap Intan.
Kemudian, Intan pun menjelaskan bahwa petani sawit mandiri telah mendapat informasi mengenai pemetaan. Lalu, lahan yang diolah oleh para petani kecil swadaya pun bukan dari lahan konsesi. “Petani kecil swadaya yang bergabung dengan organisasi kami siap mengikuti peraturan EUDDR,” ungkapnya.
Siswanto, perwakilan dari Asosiasi Cahaya Harapan Putra, menyampaikan hal senada namun dengan sedikit persyaratan. “Asal tidak memberatkan petani, pasti bisa,” ungkapnya.
Begitupun Rukaiyah Rafik dari Forum Petani Sawit Berkelanjutan. Dia mengatakan bahwa petani kecil swadaya bisa mengikuti semua regulasi bila itu untuk kepentingan lingkungan. Namun, dia memberikan beberapa catatan. Rukaiyan menyayangkan bila uji ketelurusan hanya menelisik asal usul komoditas.

Dua Staf Ahli Anggota Parlemen Uni Eropa
Rukaiyah berpendapat, seharusnya uji ketelusuran juga digunakan untuk menelusuri kapasitas petani, permasalahan petani, dan mendorong dukungan atau program yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas petani. “Harus ubah cara intepresasi traceability,” ungkapnya.
Dalam regulasi No. 178/2002 tentang keamanan makanan, Uni Eropa mendefinisikan uji ketelusuran (traceability) sebagai kemampuan untuk menelusuri dan mengikuti komoditas di tiap tahap, mulai dari tahapan produksi sampai dengan distribusi.
Rancangan peraturan Europe Union Due Diligence Regulation, yang dirilis oleh Uni Eropa pada bulan November 2021 lalu menyebut uji ketelusuran sebagai syarat masuknya enam komoditas ke pasar Uni Eropa. Komoditas yang dimaksud adalah kedelai, daging sapi, kopi, cokelat, kayu, dan minyak sawit.