Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Petani Kecil Mandiri Mampu Melakukan Uji Ketelusuran

Oleh Teguh Iman Affandi

Andrea Schierbaum, Staf Ahli Anggota Parlemen Uni Eropa, menanyakan apakah para petani kecil swadaya mungkin mengerjakan uji ketelusuran terkait komoditas sawitnya. Pertanyaan itu dia luncurkan saat melakukan dialog secara virtual dengan Kaoem Telapak bersama jaringan kerjanya, pada 20 Juni 2022.

Petani Kecil Swadaya Mengelola Lahan Milik Sendiri Bukan Lahan Konsesi
Foto : Andi Lekto

“Pemerintah Indonesia tidak memberikan akses informasi terkait tanah konsesi perkebunaan,” ungkap Andrea.

Intan dari Serikat Petani Kecil Swadaya mengungkapkan bahwa petani kecil swadaya mampu melakukan uji ketelusuran untuk produk komoditasnya. “Petani kecil swadaya mengolah di tanah mereka sendiri,” ungkap Intan.

Kemudian, Intan pun menjelaskan bahwa petani sawit mandiri telah mendapat informasi mengenai pemetaan. Lalu, lahan yang diolah oleh para petani kecil swadaya pun bukan dari lahan konsesi. “Petani kecil swadaya yang bergabung dengan organisasi kami siap mengikuti peraturan EUDDR,” ungkapnya.

Siswanto, perwakilan dari Asosiasi Cahaya Harapan Putra, menyampaikan hal senada namun dengan sedikit persyaratan. “Asal tidak memberatkan petani, pasti bisa,” ungkapnya.

Begitupun Rukaiyah Rafik dari Forum Petani Sawit Berkelanjutan. Dia mengatakan bahwa petani kecil swadaya bisa mengikuti semua regulasi bila itu untuk kepentingan lingkungan. Namun, dia memberikan beberapa catatan.  Rukaiyan menyayangkan bila uji ketelurusan hanya menelisik asal usul komoditas.

Pertemuan dengan Andrea Schierbaum dan Tammy Schmit
Dua Staf Ahli Anggota Parlemen Uni Eropa

Rukaiyah berpendapat, seharusnya uji ketelusuran  juga digunakan untuk menelusuri kapasitas petani, permasalahan petani, dan mendorong dukungan atau program yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas petani.  “Harus ubah cara intepresasi traceability,” ungkapnya.

Dalam regulasi  No. 178/2002 tentang keamanan makanan, Uni Eropa mendefinisikan uji ketelusuran (traceability) sebagai kemampuan untuk menelusuri dan mengikuti komoditas di tiap tahap, mulai dari tahapan produksi sampai dengan distribusi.

Rancangan peraturan Europe Union Due Diligence Regulation, yang dirilis oleh Uni Eropa pada bulan November 2021 lalu menyebut uji ketelusuran  sebagai syarat masuknya enam komoditas ke pasar Uni Eropa. Komoditas yang dimaksud adalah kedelai, daging sapi, kopi, cokelat, kayu, dan minyak sawit.

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.