Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Perkuat Masyarakat Adat Dengan Undang-Undang  Negara

Edison Sede, Warga Masyarakat Adat Kampung Gisim, Kabupaten Sorong

Oleh : Teguh Iman Affandi

Belajar dari pengalaman warga masyarakat adat di Distrik Klamono, warga masyarakat adat di Kampung Gisim, Kabupaten Sorong, makin kukuh menolak keberadaan perusahaan perkebunan sawit.

Kami juga sebagai masyarakat adat kami pelajari dari teman-teman pemilik hak wilayah di tempat-tempat lain, seperti Modan Pantai, Klamono juga, bahwa dari segi pendapatan tidak memuaskan bagi masyarakat adat,” ungkap Edison Sede, warga masyarakat adat di Kampung Gisim, Kabupaten  Sorong.

Edison lalu bercerita bagaimana perusahaan sawit membujuk warga di Kampung Gisim untuk melepaskan tanah ulayatnya. Yang Edison ingat, saat itu dia masih sekolah, usiahnya masih sembilan belas tahun. Dia mengaku saat itu belum paham apa yang terjadi di kampungnya. Apa yang perusahaan inginkan. 

Edison ingat bagaimana perusahaan sawit memboyong para tetua adat ke Kota Sorong. Lalu ada orang yang mewakili perusahaan datang meninjau lokasi yang akan ditanami sawit. Orang tersebut mengambil sampel tanah agar diperiksa apakah nutrisi di tanah tersebut cocok dengan tanaman sawit.

Buah dari rayuan perusahaan sawit tersebut, suara warga masyarakat adat Kampung Gisim terpecah. Ada yang mendukung  perkebunan sawit dan ada pula yang menolak. Edison khawatir, jika perbedaan ini makin meruncing, akan jadi perang antar warga. “… akan terjadi pertumpahan darah di atas kayu tanah sendiri, yaitu di antara kami, keluarga dengan keluarga,” ungkap Edison.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama tahun 2021 terdapat 74 kasus konflik agraria yang berkaitan dengan perkebunan. 52 kasus datang  perkebunan sawit. KPA menyadari bahwa perusahaan perkebunan sawit selalu menjadi biang keladi konflik  dan kekerasan agraria yang massif.

Kini, Edison ingin menyampaikan keiinginannya kepada publik. Dia ingin ada peraturan di level nasional yang bisa memperkuat hak ulayat masyarakat adat. “Kalau boleh ada peraturan-peraturan pemerintah di Indonesia yang mengatur bagaimana menjaga hak adat, jadi di masa yang akan datang hak adat ini bisa dihargai,” kata Edison.

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.