Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Dalam sistem hukum legal Indonesia Tindak Pidana Pencucian Uang diatur melalui UU TPPU No. 8 Tahun 2010, namun beberapa pasal dalam UU tersebut dirasa bermasalah sehingga pada April 2021 beberapa aktivis telah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam wawancara ini, Manajer Kampanye Kaoem Telapak, Abu Meridian, menjelaskan lebih dalam kondisi yang sedang terjadi dan proses judicial review terhadap UU TPPU tersebut.
Mengapa publik penting untuk mengenai UU TPPU?
UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 sangat penting masyarakat indonesia mengetahui UU ini. Diharapkan dengan dimanfaatkan UU ini untuk menilik sebuah kasus, semua orang yang terlibat ataupun yang menerima uang itu bisa diproses secara hukum.
Pada tanggal 26/4/2021 para aktivis anti korupsi menggugat/mengajukan JR UU TPPU. Apa yang menjadi tuntutan?
Dari koalisi NGO untuk UU TPPU kita melihat ada dua pasal yang penting bagi publik ataupun MK untuk melakukan review, yaitu di pasal 2 dan 74, di mana pasal 2 hanya untuk tindak pidana yang hukumannya di atas empat tahun, padahal kita ketahui banyak juga tindak pidana yang dibawah 4 tahun itu nilai uang dan kerugiannya cukup besar, mengapa kita mengajukan JR untuk pasal ini. Untuk pasal 74 kami merasa tidak hanya cukup 6 penyidik saja seperti Kepolisian,Kejaksaan, KPK, BNN, ataupun Ditjen Pajak ataupun Ditjen Bea Cukai yang bisa memiliki kewenangan UU TPPU ini, ada beberapa kementerian lain sekitar yang memiliki PPNS juga yang bisa menindaklanjuti terkait permasalahan pencucian uang.
Siapa saja yang terlibat (koalisi aktivis) dalam JR TPPU ini?
Dalam JR yang kita ajukan di bulan April bulan lalu, ada beberapa NGO yang terlibat seperti Kaoem Telapak, Auriga, rekan-rekan ICW, ada juga rekan-rekan dari Pusako, dan kita juga berkoordinasi dengan rekan-rekan NGO lain.
Apa contoh yang pernah terjadi sehingga menghambat proses penyidikan/penuntutan pidana? Apakah kasus yang dijelaskan di laporan KT EIA berjudul Criminal Neglect berhubungan dengan ini?
Sebenarnya kita punya proses pembelajaran cukup bagus untuk kasus Labora Sitorus di tahun 2013 di mana pada saat itu tindak penyidik tidak hanya menggunakan UU tentang pembalakan liar tapi juga UU pencucian uang. Kalau kita berkaca pada kasus terbaru yang penyidikannya dilakukan oleh pihak KLHK yang dalam hal ini Ditjen Gakkum pada operasi di bulan-bulan desember 2018 sampai agustus 2019, ada semacam kekurangan yang belum bisa dilakukan PPNS Ditjen Gakkum untuk menyidik pencucian uang karena kalo kita mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 jelas PPNS kehutanan belum termasuk.
Terhadap UU TPPU yang diberlakukan kepada Labora Sitorus itu penyidik bisa menggunakan UU TPPU sehingga apa yang diharapkan para aktivis yang fokus kepada pemberantasan pembalakan liar kita melihat pendekatan multidoor pemberlakuan UU pencucian uang ini berhasil untuk kasus Labora Sitorus, tapi pembelajaran itu tidak digunakan lagi pada kasus-kasus terbaru. Dalam kasus Labora Sitorus, paling tidak semua kekayaan yang dimiliki oleh pelaku pembalakan liar di sita negara.
Pada laporan yang dibuat oleh Kaoem Telapak dan EIA pada bulan Januari 2021, kita memandang bahwa proses peradilan itu menjadi bottleneck atau menjadi penghambat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar. Pada saat penyidik menyampaikan bahwa kejaksaan tidak menggunakan ataupun tidak menyertakan pasal pencucian uang saya pikir ini menjadi langkah mundur
Jika JR TPPU tidak terjadi maka dampak yang akan terjadi?
Kalau kita berkaca bagaimana kerusakan sumber daya alam Indonesia, saya pikir penting untuk MK melihat bahwa sebenarnya UU pencucian uang ini bisa dimanfaatkan untuk menjerat semua pelaku kegiatan ilegal, tidak hanya kasus lingkungan tapi semua kasus-kasus yang ada baik itu sektor kelautan, atau sektor-sektor lainnya. Dengan MK mengabulkan pengajuan dari para pengaju untuk JR UU TPPU, saya melihat ini menjadi sebuah harapan baru bahwa tidak ada istilahnya di indonesia ini yang kebal hukum karena semua bisa diproses, dan harapannya ini juga untuk perbaikan ekosistem di indonesia juga akibat ulah-ulah yang tidak bertanggungjawab SDA yang di indonesia.
Jika JR TPPU ini diterima, dampak apa yang akan terjadi?
Jika proses JR ini diterima, ini menjadi langkah positif bagi semua pihak ataupun semua lini di Indonesia, bahwa banyak kasus yang bisa diproses menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengetahui sebenarnya alirannya kemana saja uang tersebut? Karena dengan melihat follow the money, kita bisa melihat sebenarnya siapa sih pemain di balik kekacauan ini, siapa sih beking permasalahan yang ada di lapangan ini.
UU pencucian uang ini menjadi satu harapan di indonesia, karena dengan penggunaan UU Pencucian Uang kita bisa melihat bagaimana sebenarnya semua aktivitas yang menggunakan uang, baik itu uang publik atau uang pribadi, bagaimana proses transaksinya lalu uang ini menuju ke mana saja. Ini bisa diidentifikasi dengan komitmen para penyidik, apabila misalnya MK menyetujui atau mengabulkan permintaan JR untuk di pasal 2 dan pasal 74 ini, kami para pengaju melihat bahwa ini akan menjadi proses perubahan yang baru di indonesia untuk proses penegakan hukum.
Apabila pasal 74 ini diubah, saya berharap PPNS pun mempunyai kemauan yang lebih tinggi untuk menyelidiki sebuah kasus tidak hanya menggunakan satu UU tapi juga UU Pencucian Uang untuk melihat kasus ini melibatkan siapa saja dari aliran uangnya, karena saya percaya bahwa segala sesuatu pasti ada yang meminta atau yang mengorder.
Dalam JR dukungan apa yang perlu diberikan agar cita-cita ini tercapai?
Penting bagi publik di Indonesia untuk mendukung, atau menyuarakan pentingnya JR UU TPPU ini karena bukannya kita mau melemahkan atau memenjarakan semua orang yang terlibat, tapi kita butuh proses penegakan hukum yang cukup kuat di Indonesia ini yang mana siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal dia patut diproses hukum dan harapan saya dengan banyak publik yang mendukung proses ini bahwa cita-cita kita untuk ada perbaikan di tata kelola kehutanan ini bisa tercapai.
Apakah ada closing statement dari Anda mengenai proses ini?
Kami dari Kaoem Telapak, sangat berharap publik mendukung proses JR TPPU. Dengan adanya perubahan dari proses JR ini diharapkan ini menjadi titik awal untuk perubahan.
UU Pencucian Uang ini harus dimanfaatkan karena dengan dimanfaatkannya UU ini kita akan bisa melihat sebenarnya siapa saja pihak yang menerima dari suatu proses kegiatan ilegal, dan harapannya menjadi efek jera dan akan menjadikan perubahan bagi Indonesia menjadi lebih baik untuk kedepannya.