Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Pengadilan Khusus Menjadi Penghambat Tindak Pidana Pembalakan Liar

Pada periode 2015-2021, kasus pembalakan liar merupakan kasus yang tertinggi yang ditangani Ditjen Penegakan Hukum KLHK dibandingkan kejahatan lain, seperti kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perambahan hutan, pencemaran, serta tumbuhan dan satwa liar.

Dalam diskusi daring yang bertajuk “Mampukan Sistem Peradilan Indonesia Menghukum Para Mafia Kayu?” pada Selasa (27/4/2021) minggu lalu, Ditjen Gakkum memberikan paparannya mengenai total kasus pembalakan liar yang ditanganinya selama periode 2015-2021, yaitu kurang lebih sebanyak 500-an kasus.

Asisten Khusus Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, mengatakan bahwa kasus pembalakan liar harus diubah perspektifnya menjadi kejahatan finansial, karena kayu harus dipandang sebagai komoditas yang bernilai tinggi baik untuk lingkungan hidup dan juga ekonomi.

Selain itu, menurutnya selama ini pembalakan liar bukan merupakan kasus yang harus ditindak pidana, melainkan administrative penal law atau kejahatan administratif.

“Jadi (pembalakan liar) jahatnya secara administratif, karena ia tidak mengikuti ketentuannya, entah perizinannya, entah pemotongannya, entah lokasinya, entah pengangkutannya,” saat menjelaskan paparannya dalam diskusi.

Menurut Jatna, kesulitannya pada kasus pembalakan liar di Indonesia adalah pengadilan khusus. Karena adanya pengadilan khusus, kasus seperti suap dan penggelapan pajak tidak bisa diakumulasikan pada kasus pembalakan liar.

“Bisa saja dalam pembalakan liar itu ada suap kepada pejabat, yang bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi atau dia menggelapkan pajak. Adanya sifat pengadilan khusus ini, maka tidak mungkin diakumulasikan bersama-sama dengan pembalakan liar karena berbeda pengadilan,” tambahnya.

Di sisi lain, penyidikan yang berbeda dalam satu kasus pembalakan liar juga mempersulit upaya penuntutan.

“Penyidik juga masing-masing, padahal jaksanya cuma satu, di mana dakwanya bisa dilakukan bersama-sama dan perlu dipikirkan tentang terintegrasinya para penyidik dalam menangani kasus pembalakan liar,” tutupnya.

Selain pengadilan khusus dan tidak terintegrasinya penyidik, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian bersama upaya perbaikan penegakan hukum aktivitas pembalakan liar, yaitu penggunaan Undang-Undang Tindak Pencucian Uang (UU TPU) dalam proses pengadilannya, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelakunya, baik perseorangan maupun korporasi.

Direktur Kampanye Kaoem Telapak, Abu Meridian, menambahkan bahwa UU Anti Pencucian Uang harus diterapkan untuk memberantas korupsi di bidang kehutanan.

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.