Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perikanan dan Kelautan, terkait membatalkan keberadaan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), pada Selasa (29/6/2021) siang.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar di Ruang Sidang Pleno dengan dihadiri pihak yang berperkara secara daring. Dengan putusan itu, akhirnya tidak ada batasan penyidik dalam perkara pencucian uang.
Manajer Kampanye Kaoem Telapak, Abu Meridian, menjelaskan bahwa UU TPPU akan menjadi satu harapan upaya penegakan hukum di Indonesia.
“UU Pencucian Uang bisa dimanfaatkan untuk menjerat semua pelaku kegiatan ilegal, tidak hanya kasus kehutanan dan lingkungan tapi semua kasus-kasus yang ada baik itu sektor kelautan, atau sektor-sektor lainnya. Karena dengan penggunaan UU Pencucian Uang kita bisa melihat bagaimana sebenarnya semua aktivitas yang menggunakan uang, baik itu uang publik atau uang pribadi, bagaimana proses transaksinya lalu uang ini menuju ke mana saja,” ujarnya.
Agar upaya penegakan hukum melalui UU TPPU pasca putusan MK berjalan dengan baik, menurut kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pencucian Uang, Feri Amsari, dalam podcast TTS UU TPPU (Tanya-tanya Seputar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) yang berjudul “Melihat Perbaikan dan Tantangan Upaya Penegakan Hukum Pasca Putusan Judicial Review TPPU” pada Jumat (6/8/2021) lalu, mengatakan putusan harus ada peraturan teknisnya.
“Putusan MK itu sebagai payung (hukum), dan harus ada peraturan teknis yang memastikan putusan itu berjalan dengan baik,” kata Feri.
Feri menambahkan akan ada banyak kementerian yang terlibat pasca putusan itu, karena penyidik sudah tidak dibatasi lagi dalam penyelidikan perkara pencucian uang.
Selain itu, menurutnya, lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harusnya bisa membuat peraturan umum teknisnya, karena secara lembaga PPATK adalah lembaga yang terkait langsung dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Penting bagi PPATK membuat peraturan teknis sehingga bisa menjadikan acuan bagi kami setiap Kementerian,” ucap Feri.
Sebagai informasi, sebelum Putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021, penjelasan Pasal 74 UU TPPU membatasi penyidik dalam penyidikan perkara pencucian uang. Penjelasan Pasal 74 UU TPPU, menjelaskan hanya enam penyidik saja yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana asal pencucian uang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Referensi
Youtube Podcast Kaoem Telapak: TTS UU TPPU (Tanya-Tanya Seputar Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang), tanggal 6 Agustus 2021 | Pkl 16.00 – 17.00 WIB | bersama bersama Feri Amsari, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pencucian-Uang.