Pemanfaatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), sangat diperlukan untuk penanganan kasus pencucian uang di berbagai sektor salah satunya di sektor kehutanan. Adanya penyidikan TPPU diharapkan dapat meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan.
Kepala Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, mengatakan putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021 diharapkan dapat meningkatkan realisasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Realisasi penegakan TPPU masih 40%, dan itu sangat rendah,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelum Putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021, penjelasan Pasal 74 UU TPPU membatasi penyidik dalam penyidikan perkara pencucian uang. Penjelasan Pasal 74 UU TPPU, menjelaskan hanya enam penyidik saja yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana asal pencucian uang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Referensi
YouTube Podcast “Peran PPATK dalam Penguatan Implementasi UU TPPU, Pasca Putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021” https://www.youtube.com/watch?v=TzVIhNSIPpY

