Oleh : Ramadhana Abdul Halim
Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, telah melahirkan Perda No. 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kemudian disusul dengan Perda No. 14 Tahun 2017 tentang Status dan Wilayah Adat.

di Kampong Mancong, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
Dengan adanya Perda Adat ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan antara MHA dengan pihak pengembang dan terlebih lagi konflik horizontal antar masyarakat. Bila hal ini segera tercapai maka akan mendorong terbangunnya iklim usaha yang kondusif dan tumbuhnya investasi di Kubar.
Akan tetapi, adanya Panitia Pelaksanaan Pembentukan MHA yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi ini baru ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 melalui Keputusan Bupati Kutai Barat No. 411.189.1/K 387/2022. Keterlambatan seperti ini diharapkan jangan sampai terus berlarut-larut. Ada peluang besar di mana kesemuanya bisa dilakukan secara cepat dan mudah, mengingat karakteristik dan tipologi MHA di Kutai Barat memiliki banyak kesamaan. Kesemuanya bisa dirangkum dalam satu format Perda secara bersama-sama. Seperti pengalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di mana dalam satu Perda Adat-nya No. 08 Tahun 2015 bisa mengukuhkan 522 Desa Adat sekaligus. Di Kabupaten Kutai Barat, telah diidentifikasi, ada 190 Kampong Adat yang bisa didorong secara serentak dan bersama sama. Bila hal ini bisa dilakukan, maka akan menghemat waktu dan biaya.

Lorensius Itang, S.E., Sekretaris Camat, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat
Kaoem Telapak telah bertemu dengan Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, yang merupakan dapur untuk memproses pelaksanaan dari kebijakan ini. Kemudian bertemu dengan Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. Serta dilanjutkan pertemuan dengan anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang sudah mempersiapkan usulan untuk Perda Adat dan Pengurus AMAN Kabupaten Kubar. Dua hari sebelumnya juga telah bertemu dengan Ketua Adat Kampong Muara Tae, Sekretaris Petinggi Kampong Muara Tae, Ketua Adat Kecamatan Jempang dan Sekretaris Camat, Kecamatan Jempang. Pertemuan ini dalam rangka menggalang dukungan para pihak untuk saling berkontribusi sesuai keahlian dan tupoksi masing-masing.