Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

EUDDR Perlu Tambah Indikator Penilaian Tentang Penghormatan Hak Masyarakat Adat

Oleh : Teguh Iman Affandi

Dari dialog virtual antara Kaoem Telapak bersama tiga Staf Ahli Anggota Parlemen Uni Eropa pada Senin 20 Juni 2022, terungkap keinginan masyarakat adat yang berharap penerapan EUDDR berkontribusi positif terhadap penegakan dan pengakuan hak ulayat  adat di Indonesia. Namun, dalam proposal EUDDR, belum ada klausul skema kongkrit yang menyebut persoalan itu.

Masyarakat adat memberikan masukan pada FGD Kaoem Telapak, Mei 2022 lalu

EUDDR merupakan kepanjangan dari Europe Union Due Diligence Regulation merupakan sebuah rancangan peraturan yang tujuannya untuk menekan laju deforestasi dan degradasi lingkungan. Peraturan ini akan memantau peredaran enam komoditas, yakni kopi, kedelai, daging sapi, coklat, kayu, dan sawit agar tidak berasal dari aktivitas deforestasi dan degradasi lingkungan.

“Sebagaimana Anda tahu,  di Indonesia, masyarakat adat telah berupaya mengajukan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat sejak 2013, namun sampai sekarang belum ada perkembangan berarti,” ungkap Andre Barahamin, Senior Campaigner Kaoem Telapak.

Selanjutnya Andre mengungkapkan  akan ada kesenjangan bila EUDDR ini diterapkan tanpa mengakomodasi pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Andre berpendapat  akan ada standar yang berbeda terkait dengan kepatuhan kepada legalitas kayu dan komoditas lainnya yang diatur oleh EUDDR.  “Oleh sebab itu, masyarakat adat berharap penerapan EUDDR ini bisa mempengaruhi  perubahan kebijakan, yang menjadi  lebih adil dan setara terkait hak masyarakat adat,” katanya.

Mardi Minangsari, Presiden Kaoem Telapak, menambahkan ketiadaan jaminan hukum dalam EUDDR akan bermasalah mengingat perkebunan sawit kerap menjadi sumber konflik lahan di Indonesia, terutama konflik dengan masyatakat adat. “Oleh sebab itu, kelompok masyarakat sipil di Indonesia meminta Uni Eropa mempertimbangkan penggunaan instrumen lain terkait hak asasi manusia  juga masyarakat adat, sebagai indikator penilaian kepatuhan terhadap hukum,” kata Minangsari.

Masyarakat Adat Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat

Mendengar masukan tersebut, Alexander Wielgas, Staf Ahli Anggota Parlemen Uni Eropa, memantik diskusi dengan menggulirkan pertanyaan. “Bagaimana kita tahu bila hak asasi manusia, hak masyarakat adat telah dihormati, melalui skema sertifikasi macam apa?” tanyanya.

Untuk mengetahui hak masyarakat adat dihormati, Andre berpendapat, yakni dengan cara  menyertakan form consent (surat persetujuan) dari masyarakat  adat sebelum membangun perkebunan sawit. “Jika mereka (perusahaan perkebunan – red) tidak bisa menyediakan form consent dari masyarakat adat, konsumen dari Uni Eropa harus berpikir ulang bila ingin berdagang dengan mereka,” ungkap Andre. Lalu, Andre pun melanjutkan, bahwa perlu sanksi tegas untuk perusahaan agar menghormati hak ulayat masyarakat adat. “Bila mereka terus melanggar standar, konflik lahan akan makin banyak di Indonesia,” katanya.

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.