Agustus 28, 2026 3:40 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 3:40 AM

Harapan Baru Penanganan Kasus Sektor Kehutanan Menggunakan Tindak Pindak Pencucian Uang Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU/XIX/2021

Pemanfaatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), sangat diperlukan untuk penanganan kasus pencucian uang di berbagai sektor salah satunya di sektor kehutanan. Adanya penyidikan TPPU diharapkan dapat meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan.

Kepala Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, mengatakan putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021 diharapkan dapat meningkatkan realisasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Realisasi penegakan TPPU masih 40%, dan itu sangat rendah,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelum Putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021, penjelasan Pasal 74 UU TPPU membatasi penyidik dalam penyidikan perkara pencucian uang. Penjelasan Pasal 74 UU TPPU, menjelaskan hanya enam penyidik saja yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana asal pencucian uang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Referensi

YouTube Podcast “Peran PPATK dalam Penguatan Implementasi UU TPPU, Pasca Putusan Nomor 15/PUU/XIX/2021” https://www.youtube.com/watch?v=TzVIhNSIPpY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.