Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Ripansyah dan Industri Kayu Miliknya, UD Karya Abadi, Terbukti Melakukan Pembalakan Liar dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Masih ingat dengan kasus pemilik industri, UD Karya Abadi, Ripansyah yang ditangkap karena pembalakan liar oleh Bareskrim Polri di Kalimantan Tengah, pada tahun lalu? Setelah melalui proses persidangan, ia terbukti melakukan kegiatan kejahatan lingkungan- pembalakan liar, disertakan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Ripansyah sendiri.

Pada Selasa (11/5/2021), Pengadilan Negeri (PN) Kasongan memutuskan bahwa Ripansyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”. Putusan itu membuat dirinya harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta membayar denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan subsider kurungan selama 2 (dua) bulan.

Namun, industri kayu miliknya, UD Karya Abadi, sempat dinyatakan tidak melanggar dalam ketentuan Pasal 83 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang berbunyi “memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d” oleh PN Kasongan.

Putusan yang diberikan PN Kasongan itu, sepertinya tidak membuat Jaksa puas. Akhirnya selang dua minggu kemudian, pada Senin (24/5/2021), Jaksa melakukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung RI atas putusan PN Sorong yang menyatakan bahwa industri kayu, UD Karya Abadi, tidak terbukti bersalah dan melanggar Pasal 83 ayat (4) huruf a UUCK.

Proses kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung memakan waktu yang kurang lebih selama empat bulan. Pada Selasa (28/9/2021), Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, memutuskan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Ripansyah, UD Karya Abadi, telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana “Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha”. Karena perbuatannya, industri yang berada di pulau Kalimantan itu dijatuhkan denda pidana, sebesar Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu, dengan barang bukti yang lengkap, Ripansyah juga turut terseret dalam perkara lain. Pada Kamis (9/12/2021) lalu, Ripansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, ia terbukti melakukan “menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf w di bidang kehutanan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan”.

Sebelumnya, UD Karya Abadi merupakan pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang berada di desa Tumbang Kaman, Kecamatan Senaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Namun dalam pelaksanaannya, UD. Karya Abadi melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan, tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Untuk melindungi aksinya tersebut, UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari pemasok yang diinput ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online). Sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Dari hasil penyidikan, ditemukan Dokumen SKSHHK-KO yang digandakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.