Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Pedagang Ilegal Pergi Tanpa Hukuman saat Kayu Yang Dicuri Terus Membanjiri Malaysia

Kuala Lumpur, 7 Mei 2004: Pemerintah Malaysia terus menutup mata ketika para pedagang Malaysia memindahkan kayu curian ke seluruh negeri, Badan Investigasi Lingkungan (EIA) dan mitra Indonesia yang diungkapkan Telapak hari ini. Komitmen baru-baru ini untuk memberantas perdagangan ilegal telah terungkap sebagai upaya tipis untuk meyakinkan kembali pembeli luar negeri.

Tuduhan datang setelah pihak berwenang Malaysia mengizinkan pengiriman kayu bulat dari Indonesia untuk melewati pelabuhan Pasir Gudang tanpa hambatan meskipun ada inspeksi yang mengkonfirmasi kayu telah dibawa ke negara itu secara ilegal. Pedagang Malaysia yang terlibat adalah penyelundup yang diketahui sebelumnya diketahui memiliki lebih dari seribu ton kayu ramin Indonesia yang terancam punah.

“Kami berharap bahwa pernyataan Malaysia baru-baru ini dan catatan penyitaan ramin adalah indikasi bahwa negara tersebut menanggapi masalah ini dengan serius, tetapi kasus ini menunjukkan bahwa janji mereka untuk menghentikan impor kayu curian tidak dapat dipercaya,” kata Sam Lawson, EIA Juru Kampanye Hutan.

Tiga bulan lalu EIA / Telapak merilis laporan dan video yang memberatkan, Untung dari Penjarahan: Bagaimana Malaysia Menyelundupkan Kayu yang Terancam Punah. Laporan tersebut menunjukkan bagaimana perusahaan dan pejabat Malaysia terlibat dalam penanganan jutaan dolar kayu selundupan dari Indonesia.

Paparan itu menimbulkan badai kontroversi di Malaysia dan mendorong koalisi kelompok-kelompok lingkungan utama di AS untuk mengajukan petisi kepada pemerintah mereka agar sanksi perdagangan satwa liar diberlakukan di Malaysia jika tidak ada tindakan yang diambil.

Terlepas dari penolakan awal, pemerintah Malaysia terlambat meluncurkan penyelidikan dan berkomitmen untuk meninjau hukum negara. Petugas penegak hukum memasuki pelabuhan di tengah tuduhan – Pasir Gudang di negara bagian Johor – dan menyita 1.600 ton kayu ramin Indonesia yang terancam punah senilai lebih dari satu juta dolar AS.

Menghadapi ketidakpercayaan yang semakin besar terhadap produk kayu negara itu di pasar yang berharga, pemerintah Malaysia telah terlibat dalam kampanye hubungan masyarakat untuk menyoroti tindakan yang telah diambil pihak berwenang untuk menghentikan penyelundupan kayu Indonesia ke seluruh negeri. Ini termasuk larangan impor kayu gelondongan Indonesia yang diberlakukan pada tahun 2002. Tetapi sebuah kasus baru telah mengekspos langkah-langkah trumpet itu lebih dari sekadar cuci-bersih yang sinis.

Bertindak berdasarkan telapak EIA / Telapak, pada akhir Maret, Dewan Industri Kayu Malaysia (MTIB) melakukan inspeksi di pelabuhan Pasir Gudang dan menemukan 139 ton kayu bulat bengkirai Indonesia ilegal yang telah diimpor dari Indonesia sejak larangan impor Malaysia dan melebihi ukuran yang ditentukan. Dalam faks ke EIA / Telapak tanggal 1 April, MTIB mengkonfirmasi bahwa kayu telah diimpor secara ilegal, dan bahwa larangan impor berlaku di Zona Perdagangan Bebas pelabuhan. Namun yang mengejutkan, MTIB melanjutkan dengan menyatakan bahwa agen pengiriman telah diberi waktu seminggu untuk menjual kayu gelondongan dan mengirimkannya sebelum kejang akan terjadi.

Yang mengherankan, sejak itu muncul bahwa agen pengiriman yang terbukti kegiatan ilegalnya diabaikan dalam kasus ini adalah perusahaan yang sama – TSA Logistics (M) Sdn Bhd – yang menangani ramin ilegal yang disita di Pasir Gudang dua bulan sebelumnya. Salah satu staf perusahaan direkam pada kamera tersembunyi yang menyombongkan diri kepada penyelidik EIA / Telapak tentang bagaimana mereka menyelundupkan kayu. Ketika kejang diumumkan itu diklaim bahwa pengirim barang ini telah dilarang diperdagangkan di Pasir Gudang. Namun jauh dari penderitaan karena tindakan mereka, mereka tampaknya terus melanggar hukum dengan impunitas.

“Kayu gelondongan ilegal yang dikirim oleh para pengirim barang ini dimiliki oleh seorang baron kayu terkenal dari Indonesia yang bertanggung jawab atas penculikan dan melukai mereka yang berusaha menghalangi jalannya,” kata Arbi Valentinus dari Telapak. “Namun jelas pihak berwenang lebih suka melanggar hukum mereka sendiri daripada menghukum pedagang kayu Malaysia yang mendapat untung dari orang-orang perusak seperti yang melampiaskan hutan di Indonesia”.

Contact Person

Sam Lawson +44 207 354 7978 or +44 7789 776135
Arbi Valentinus +62 811 117143
Profiting from Plunder report and video, VNR and still pictures available.

EDITOR’S NOTES:

  • Indonesia mengandung sepuluh persen dari hutan tropis yang tersisa di dunia. Lebih dari 70 persen hutan perbatasan asli Indonesia telah hilang.
  • Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kayu yang diproses di Indonesia berasal dari sumber ilegal.
  • Ramin ditempatkan pada Lampiran III Konvensi Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam Punah (CITES) oleh Indonesia pada bulan Agustus 2001, yang secara efektif melarang perdagangan internasional dalam ramin Indonesia. CITES memiliki 155 negara penandatangan termasuk Malaysia, Indonesia dan Amerika Serikat
  • Pada tahun 1971, Kongres memberlakukan Amandemen Pelly (22 A.S.C. § 1978) pada Undang-Undang Perlindungan Nelayan tahun 1967 dengan mengakui bahwa perjanjian internasional seringkali tidak memiliki ketentuan penegakan yang diperlukan untuk melestarikan spesies secara efektif. Di bawah Amandemen Pelly, Sekretaris Dalam Negeri atau Sekretaris Perdagangan dapat menentukan bahwa warga negara dari negara asing, secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam perdagangan yang mengurangi keefektifan program lingkungan internasional untuk spesies yang terancam punah atau terancam. Setelah sebuah negara disertifikasi, Presiden Amerika Serikat memiliki 60 hari untuk mempertimbangkan sanksi perdagangan dan tindakan lain terhadap negara tersebut dan menginformasikan kepada Kongres tentang keputusannya.
  • Pada 18 Februari 2004, Badan Investigasi Lingkungan, Pembela Satwa Liar, Jaringan Aksi Hutan Hujan, Sierra Club, Dewan Pertahanan Sumber Daya Alam, Earthjustice dan Orangutan Foundation International menulis surat kepada Sekretaris Negara AS Colin Powell untuk meminta sertifikasi Malaysia di bawah Amandemen Pelly karena merusak perjanjian konservasi internasional (dalam hal ini CITES) untuk melindungi orangutan dan Ramin.
  • Pemerintah Indonesia melarang ekspor semua kayu bulat pada bulan Oktober 2001.
  • Pemerintah Malaysia mengumumkan larangan impor semua kayu bulat Indonesia pada Juni 2002, dan memperpanjang larangan kayu bulat pada Mei 2003.
  • EIA adalah kelompok nirlaba lingkungan independen yang berbasis di London dan Washington DC (www.eia-international.org)
  • Telapak adalah grup nirlaba lingkungan independen yang berbasis di Bogor, Indonesia (www.kaoemtelapak.org)
Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.