Agustus 28, 2026 3:24 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 3:24 AM

Ekspansi Tambang di Wawonii: Ancaman bagi Laut dan Masa Depan Pulau Kecil

Penulis: Kolaborasi tulisan Tim Kampanye Kaoem Telapak, KAoem MUda, dan Komdes

Dari wilayah timur Indonesia, terdapat suatu pulau yang terkenal sebagai penghasil kelapa terbesar di Indonesia. Namanya adalah Pulau Wawonii, salah satu pulau yang terletak di Laut Banda tepatnya di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.  Dalam bahasa Wawonii, “Wawo” artinya atas atau tempat yang tinggi, sedangkan “Nii” berarti kelapa.

Pulau Wawonii tergolong dalam kategori pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mayoritas masyarakat Wawonii memiliki mata pencaharian sebagai petani, meski pada musim-musim tertentu banyak penduduk yang menjadi nelayan untuk memanfaatkan sumber daya laut. Wilayah Wawonii didominasi oleh keindahan yang masih sangat alami, dengan dominasi pantai-pantai eksotis yang tersebar di sekeliling pulau. Pulau Wawonii memiliki beberapa sungai yang relatif besar, antara lain Sungai Lampeapi, Sungai Lansilowo, Sungai Ladianta, dan Sungai Wungkolo, serta mata air yang digunakan sebagai sumber air bersih masyarakat.

Namun meski tergolong pulau-pulau kecil, Wawonii tidak terlepas dari ancaman ekstraktif industri mulai dari pembalakan liar, perkebunan sawit, hingga pertambangan mineral. Berdasarkan hasil penelusuran riset meja dan investigasi lapangan di Wawonii, ditemukan bahwa pulau ini mengalami degradasi lingkungan yang parah sehingga berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal akibat kegiatan pertambangan.

Ancaman yang dihadapi Pulau Wawonii

Di bagian tenggara Wawonii terjadi perubahan bentang alam secara masif oleh perusahaan pertambangan nikel yakni PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). Berdasarkan data dari Nusantara Atlas dan Global Forest Watch, perusahaan ini telah membuka hutan seluas 11 ha dalam satu tahun terakhir dengan total area seluas 59 ha selama periode tahun 2022-2025.

Grafis Perubahan Tutupan Lahan di PT GKP 2019-2025
Tutupan lahan pasca tambang GKP
Dokumentasi: Kaoem Telapak 2026

Pembukaan lahan tersebut tidak hanya menghilangkan tutupan pohon dan flora dan fauna yang terkandung di dalamnya, tetapi juga merampas area kelola masyarakat yang didominasi oleh tanaman jenis agroforestri seperti komoditas cengkeh dan jambu mete. 

Krisis Air, Pencemaran Sungai, dan Kerusakan Laut

Selain ancaman pembukaan lahan, Pulau Wawonii juga menghadapi tantangan serius berupa krisis air bersih. Sebagai wilayah kepulauan kecil, ketersediaan air tawar merupakan sumber daya vital yang harus dikelola secara berkelanjutan. Meski Wawonii memiliki sejumlah sungai besar, perubahan bentang alam dan berkurangnya tutupan hutan telah memengaruhi fungsi kawasan tangkapan air. Dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat melalui menurunnya kualitas dan ketersediaan sumber air bersih. Kondisi ini terlihat di sepanjang aliran Sungai Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, yang terdampak aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Mata air yang tercemar
Dokumentasi: Kaoem Telapak 2026

Salah satu mata air yang rusak terletak di Desa Sukarela Jaya. Kondisi airnya keruh, berlumpur dan berbau menyengat. Lokasi mata air tersebut berada di bawah area aktivitas tambang dan jalur hauling PT GKP, sehingga rentan terhadap limpasan sedimen dan kontaminasi. Oleh karena kondisi tersebut, warga tidak lagi dapat memanfaatkan mata air sebagai sumber air bersih.

Hasil Uji Laboratorium Kualitas Air Sungai Roko-Roko
Sumber: Laboratorium Produktivitas dan Lingkungan Perairan IPB University 2025

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sampel air di Sungai Roko-Roko telah tercemar logam berat, termasuk nikel. Hal ini menandakan dampak pertambangan tidak hanya merusak lahan, tetapi juga seluruh ruang hidup yang ada di sekitarnya. Dampak pencemaran sungai dirasakan nyata oleh masyarakat di Desa Sukarela Jaya dan Desa Roko-Roko. 

Berdasarkan testimoni langsung dari masyarakat sekitar, mereka kesulitan untuk melakukan kegiatan domestik seperti mencuci sayur, peralatan masak, dan pakaian karena air sungai yang dahulu menjadi sumber air tawar yang baik kini telah tercemar. Masyarakat di sekitar Sungai Roko-Roko mengeluhkan munculnya rasa gatal-gatal dan meningkatnya kasus penyakit kulit setelah menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kekhawatiran ini sejalan dengan sejumlah temuan penelitian yang mengidentifikasi keberadaan logam berat berbahaya, seperti kromium heksavalen dan nikel, yang bersifat persisten di lingkungan, dapat terakumulasi dalam tubuh, serta berpotensi menimbulkan toksisitas sistemik dan kanker. Paparan logam berat melalui air dan makanan yang terkontaminasi dapat mengganggu sistem pencernaan, sementara paparan melalui inhalasi maupun kontak langsung dengan kulit berisiko menyebabkan gangguan pada paru-paru, ginjal, serta berbagai penyakit kulit, termasuk dermatitis.

Kondisi jetty/dermaga PT GKP
Dokumentasi: Kaoem Telapak 2026

Dampak aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii tidak hanya dirasakan pada mata air dan sungai, tetapi juga terlihat jelas di wilayah pesisir dan laut, khususnya di sekitar jetty (dermaga) PT GKP di Kecamatan Wawonii Tenggara. Pembangunan dan operasional jetty telah mengubah bentang pantai serta memengaruhi kualitas perairan laut di sekitarnya. Di saat yang sama, sedimentasi yang berasal dari limpasan material daratan meningkatkan kekeruhan air dan mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut. Dampak tersebut turut dirasakan oleh masyarakat nelayan setempat yang mengaku hasil tangkapan ikan di sekitar area jetty menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Imbas Kerusakan Pulau Wawonii terhadap Kehidupan Masyarakat Lokal

Kerusakan alam dan air akibat kegiatan pertambangan memperparah kerentanan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian sumber daya alam. Saat perusahaan tambang masuk, area perladangan mereka musnah, sumber air mereka rusak, dan mata pencaharian mereka hilang. Efek beruntun ini tak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi memunculkan konflik antarkelompok atau individu masyarakat atas dasar kebutuhan yang kian sulit dipenuhi.

Kehadiran aktivitas pertambangan di Wawonii turut memunculkan dinamika sosial di tingkat masyarakat. Perkembangan situasi di lapangan menghadirkan beragam perspektif di tengah warga. Sebagian masyarakat tetap mempertahankan sikap penolakan, sementara sebagian lainnya memilih untuk menerima keberadaan aktivitas tambang. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu tantangan dalam kehidupan sosial masyarakat dan turut memengaruhi keharmonisan hubungan antarwarga yang selama ini terjalin di Pulau Wawonii. 

Bagi mereka yang masih terus menolak, upaya kriminalisasi atau pembungkaman tidak hanya terjadi sebagai bentuk ancaman. Sebagai contoh,  tiga warga Desa Sukarela Jaya mengalami penahanan selama 40 hari pada tahun 2022 di Polda Sulawesi Tenggara atas tuduhan penerobosan lahan atas kejadian yang terjadi pada tahun 2019. Akibat tambang, mereka menanggung beban dengan risiko kehilangan mata pencaharian, menurunnya kesehatan, dan di sisi lain mereka berjuang untuk keadilan.

Status Legal dan Riwayat Pencabutan Izin Pertambangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang kegiatan pertambangan mineral di pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf k. Namun, ketentuan tersebut kerap diabaikan, yang tercermin dari munculnya berbagai izin usaha pertambangan di sejumlah pulau kecil di Indonesia, termasuk di Pulau Wawonii.

Sebaran IUP yang Pernah Tercatat di Pulau Wawonii per Maret 2019
Sumber: KOMNASDESA SULTRA (KOMDES)

Sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya mineral, Wawonii telah lama menjadi target pengembangan industri pertambangan. Berdasarkan data Minerba Kementerian ESDM, hingga Maret 2019 luas konsesi pertambangan yang tercatat di Pulau Wawonii mencapai 25.307 hektare atau sekitar 35,8 persen dari total luas pulau. Dari luasan tersebut, terdapat sedikitnya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang terdiri atas empat IUP komoditas kromit dan 12 IUP komoditas nikel.

Besarnya ekspansi izin pertambangan di pulau ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Sejumlah elemen masyarakat Wawonii telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dan menuntut agar Pulau Wawonii terbebas dari kegiatan tambang. Proses penolakan aktivitas pertambangan bukanlah yang pertama kali terjadi di Wawonii. 

Penolakan yang terus disuarakan masyarakat Wawonii membuahkan hasil. Pemerintah mencabut secara permanen sembilan IUP yang sebagian besar tidak aktif meliputi PT Hasta Karya Mega Cipta, PT Pasir Berjaya Mining, PT Derawan Berjaya Mining (dua izin), PT Cipta Puri Sejahtera, PT Natanya Mitra Energy (dua izin), PT Investa Pratama Intikarya dan PT Kharisma Kreasi Abdi. Sedangkan 7 (tujuh) lainnya dibekukan, meliputi PT Alotama Karya, PT Bumi Konawe Mining, PT Gema Kreasi Perdana (dua izin), PT Kimco Citra Mandiri, PT Konawe Bakti Pratama dan PT Derawan Berjaya Mining (IUP di Polara). Pasca pencabutan sembilan IUP, masyarakat Wawonii khususnya Wawonii Tenggara melakukan penolakan dan menuntut agar IUP yang ada dicabut permanen. Namun, upaya perjuangan tersebut masih bergulir sampai saat ini.

Tercatat pada awal Februari tahun 2023, masyarakat Wawonii memenangkan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kendari yang membatalkan izin lingkungan PT GKP yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pada bulan September 2023, masyarakat kembali memenangkan gugatan di PTUN Jakarta yang membatalkan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PT GKP. Pada bulan Oktober 2024, Mahkamah Agung mengukuhkan kemenangan warga Wawonii atas pembatalan IPPKH PT GKP.

Masyarakat Wawonii menang atas gugatan PT GKP di Mahkamah Konstitusi
Dokumentasi: Masyarakat Wawonii 2024

Disamping itu pada Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PT GKP atas uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pulau kecil seperti Pulau Wawonii tidak boleh ditambang. Walaupun adanya putusan MK yang melarang pertambangan di Pulau Wawonii dan pulau-pulau kecil lainnya. Namun berdasarkan peninjauan lapangan pada Juni 2025, beberapa IUP masih aktif serta PT GKP masih melakukan penambangan nikel.

Hari Laut Sedunia sebagai Refleksi Masa Depan Pulau-Pulau Kecil Indonesia

Momentum Hari Laut Sedunia yang diperingati setiap 8 Juni menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan sumber daya laut, kehidupan nelayan, pariwisata bahari, maupun kelestarian terumbu karang. Lebih dari itu, perlindungan laut juga berarti menjaga hubungan yang saling terhubung antara daratan dan lautan sebagai satu kesatuan ekosistem.

Cerita Pulau Wawonii menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di daratan pada akhirnya akan berdampak hingga ke wilayah pesisir dan laut. Sayangnya, Wawonii bukanlah satu-satunya pulau kecil yang menghadapi ancaman tersebut. Berbagai pulau kecil di Indonesia, mulai dari kawasan Maluku dan Maluku Utara hingga Pulau Gag di Papua Barat Daya, juga menghadapi tekanan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat yang bergantung padanya.

Karena itu, Hari Laut Sedunia semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan kepedulian terhadap masa depan pulau-pulau kecil Indonesia. Upaya perlindungan tidak hanya berfokus pada pemulihan ekosistem, tetapi juga pada penguatan kebijakan dan penegakan hukum yang mampu menjamin keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat yang hidup dan bergantung pada pulau-pulau kecil tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.