Penulis: Juru Kampanye Kaoem Telapak berkolaborasi dengan KAoem MUda
Di tengah-tengah situasi krisis iklim yang kian mengkhawatirkan, masyarakat Rakawuta di Sulawesi Tenggara menghadapi tekanan yang berlapis. Mulai dari perampasan lahan, penggusuran, hingga kriminalisasi di tengah kondisi lahan pertanian mereka yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Rakawuta merupakan nama desa yang terletak di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Desa ini memiliki penduduk sekitar 891 orang pada tahun 2024, dengan persentase 47% perempuan dan 53% laki-laki. Berdasarkan sejarahnya, desa ini merupakan wilayah eks-transmigrasi. Pada tahun 1991, wilayah Rakawuta masih merupakan bagian dari Dusun III Tondosari, Desa Wuura, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe. Pada masa itu, Desa Wuura dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Jaenal Abidin.
Saat ini, Desa Rakawuta memiliki sekitar 228 Kepala Keluarga (KK) dengan masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, yaitu: Jawa sekitar 40%, Sunda sekitar 30%, Bugis sekitar 20%, Tolaki sekitar 7% dan Bali sekitar 1%.

Dokumentasi: Kaoem Telapak, 2025
Masyarakat Rakawuta umumnya menggantungkan kehidupan sehari-hari pada sektor pertanian. Berbagai komoditas unggulan dibudidayakan oleh masyarakat, mulai dari aneka sayuran, buah-buahan, hingga tanaman biofarmaka. Petani di Rakawuta menanam jenis tanaman tahunan seperti merica atau lada, cengkeh, pala, kopi, kelapa, pinang, pete, sengon, jati putih, jati lokal, serta musiman seperti cabai, rambutan, durian, langsat, duku, manggis, dan jeruk dengan pertimbangan siklus panen dan ketahanan lingkungan. Diversifikasi komoditas pertanian dilakukan pada lahan atau ladang yang mereka kelola sejak sekitar tahun 1991 dan dikembangkan hingga saat ini sebagai mata pencaharian utama. Masyarakat Rakawuta menjual hasil panennya ke wilayah sekitar Kecamatan Mowila, hingga keluar Kabupaten Konawe Selatan.
Industri Sawit yang Merampas Ruang Hidup Masyarakat
Kehidupan masyarakat Rakawuta semakin terdesak dengan masuknya industri perkebunan sawit ke Konawe Selatan sejak tahun 2010. Perusahaan ini adalah PT Merbaujaya Indahraya (PT MI) yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit. PT MI telah memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia pada tahun 2023.
Perusahaan tersebut memiliki luas perkebunan sawit 6.517,17ha yang tersebar di 9 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Laeya, Kecamatan Palangga, Kecamatan Palangga Selatan, Kecamatan Lainea, Kecamatan Mowila, Kecamatan Landono, Kecamatan Sabulakoa, Kecamatan Angata, dan Kecamatan Ranomeeto Barat.

Dokumentasi: Kaoem Telapak, 2025
Pada proses masuknya industri sawit, PT MI telah melakukan penggusuran, perampasan lahan pertanian, hingga kriminalisasi masyarakat Rakawuta. Lahan masyarakat seluas 68 ha digusur sepihak karena dianggap sebagai lahan perusahaan, meski lahan tersebut sedang ditanami dengan perkebunan merica dan lada masyarakat yang produktif.
Konflik yang dimulai sejak 2010 hingga saat ini belum menemukan titik terang dan memperparah situasi perekonomian masyarakat Rakawuta. Masyarakat tidak memiliki kendali atas lahan pertanian yang merupakan sumber penghasilan utama mereka. Beberapa masyarakat pada akhirnya terpaksa mencari alternatif seperti menjadi buruh harian atau justru pergi dari desa untuk mencari peruntungan di daerah lain.
Konflik, Bencana Ekologis, Krisis Iklim, dan Kerentanan Masyarakat
Semenjak PT MI masuk dan melakukan pembukaan lahan di Rakawuta, terjadi siklus bencana ekologis seperti banjir yang kerap melanda Rakawuta dan kecamatan lainnya di Konawe Selatan dalam periode 10 tahun terakhir.
PT MI telah melakukan penanaman sawit dan memiliki industri pengolahan CPO di Kecamatan Laeya. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Kaoem Telapak bersama Kaoem Muda di Sulawesi Tenggara, terdapat beberapa temuan kunci seperti pembukaan lahan, penanaman pohon sawit di sempadan anak sungai, pencemaran tanah dan anak sungai, hingga pencemaran limbah cair yang mengeluarkan bau menyengat yang diduga berasal dari pabrik kelapa sawit PT MI.

Dokumentasi: Kaoem Telapak, 2025
Akibat dari pencemaran tersebut air tambak (kolam ikan) masyarakat berubah warna menjadi cokelat keruh sehingga tidak layak untuk budidaya ikan. Selain itu juga pendangkalan dan sedimentasi sungai menjadi lebih cepat yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir berulang karena limpasan air yang tidak terserap optimal.
Situasi semakin memburuk pada tahun 2025. PT MI kembali melakukan penggusuran dalam skala lebih besar, bahkan menyasar lahan yang telah memiliki sertifikat resmi keluaran program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2020. Hingga pertengahan 2025, total lahan warga yang telah digusur diperkirakan mencapai sekitar 105 hektar, atau sekitar 85 persen dari total lahan Desa Rakawuta. Lebih dari 36 kepala keluarga kehilangan sumber mata pencaharian mereka, anak-anak terancam putus sekolah, dan lingkungan desa turut rusak akibat pencemaran sungai serta meningkatnya titik banjir.

Dokumentasi: Kaoem Telapak, 2025

Sumber: palmoil.io 2026
Alih fungsi lahan diduga kuat menjadi faktor utama terjadinya banjir di Rakawuta, akibat dari perubahan tersebut tanah tidak lagi bisa menyerap air, sesuai pengalaman masyarakat hal ini kian memburuk setiap tahunnya sejalan dengan operasional perusahaan dan penggusuran lahan masyarakat. Banjir tidak hanya merusak lahan-lahan pertanian, namun juga rumah dan menghambat aktivitas harian masyarakat Rakawuta.

Dokumentasi: Masyarakat Rakawuta, 2026
Hingga saat ini Masyarakat Rakawuta terus berjuang untuk mempertahankan hak dan lahannya. Upaya perjuangan masyarakat dilakukan baik di tingkat lokal maupun di ranah nasional. Masyarakat bersama dengan organisasi masyarakat sipil menyusun strategi mulai dari upaya mendorong dialog dengan pemerintah setempat, perusahaan, dan dinas atau lembaga terkait, untuk melakukan upaya pendokumentasian sejarah dan kronologi konflik, hingga pelaporan kepada lembaga sertifikasi ISPO.

