Agustus 28, 2026 3:37 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 3:37 AM

Pengakuan Atas Pengetahuan Perempuan Adat Di Hari Masyarakat Adat Internasional

Oleh : Teguh Iman Affandi

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti peran perempuan dalam menjaga dan meneruskan pengetahuan tradisional sebagai tema Hari Masyarakat Adat Internasional. Walau istilah pengetahuan tradisional mengandung persoalan.

“Bukan pengetahuan tradisional… pengetahuan Perempuan Adat,” ungkap Olvi Octavianita Tumbelaka, Juru Kampanye Kaoem Telapak.

Olvy, yang juga merupakan bagian dari masyarakat adat Benuaq, mengatakan bahwa penggunaan kata tradisional tidak tepat secara politis. “Dalam konteks bahasa Indonesia, kata tradisional maknanya tidak jelas,” ungkapnya.

Olvy Octavianita Tumbelaka, Juru Kampanye Kaoem Telapak

Olvy menilai penggunaan istilah pengetahuan perempuan adat memiliki makna yang lebih politis. “Ini pernyataan politis, bagaimana pengetahuan perempuan adat kerap kali dipinggirkan, akibatnya pengalaman perempuan dalam mengelola ulayat adatnya agar berkelanjutan itu tidak diakui,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Olvy menjelaskan bahwa dampak dari pengingkaran pengalaman perempuan ini punya efek yang cukup serius. “Dalam pengambil keputusan atas wilayah adat, perempuan tidak diajak, padahal yang mengelola wilayah adat agar sustainable adalah perempuan,” katanya.

Melalui Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, posisi perempuan adat makin terjepit. Dalam peraturan tersebut, negara menarasikan bahwa yang menjadi kepala keluarga adalah laki-laki.  Dampak peraturan ini akan terasa ketika wilayah adat beralih fungsi menjadi areal perusahaan perkebunan. “Ketika suami, bapak, ataupun anak lelaki yang jadi kepala keluarga … jika sudah deal-dealan dengan perusahaan, suara perempuan tidak diterima,” ungkap Olvy.

Saat ini, menurut Olvy, perempuan adat harus bicara, memastikan pengakuan hak perempuan adat dalam pengelolaan ulayat, dari mulai level kampung sampai  ke Internasional. “Secara komunitas adat, pengelolaan lahan itu hak kami, akuin dong,” kata Olvy.

Dua Perempuan Adat Asal Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat
Foto : Andi Lekto

23 Desember 1994, Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi 49/214, yang isinya menetapkan hari peringatan untuk kelompok masyarakat adat secara internasional pada tanggal 9 Agustus. Penetapan tanggal itu berdasarkan pada hari pertama pertemuan kelompok kerja masyarakat adat pada Subkomisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia pada tahun 1982.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.