Pada tanggal 22 Oktober 2025, Komisi Uni Eropa mencapai kesepakatan untuk memulai pelaksanaan EUDR pada 31 Desember 2025 dengan memberikan penyesuaian penyederhanaan regulasi untuk usaha kecil menengah (UMKM) di Uni Eropa dan para petani produsen di negara-negara eksportir.

Pernyataan ini terbit setelah Komisi Uni Eropa mengusulkan wacana penundaan EUDR untuk yang kedua kalinya pada tanggal 23 September 2025 akibat sistem Teknologi Informasi (IT) yang belum cukup siap dan berpotensi akan berdampak pada proses-proses uji tuntas (due diligence) yang merupakan inti dari pelaksanaan EUDR.
Dalam siaran pers resmi terbaru ini, Komisi Uni Eropa juga mengusulkan proposal yang menyatakan telah menanggapi persoalan tersebut dengan beberapa skenario terbaik sehingga tetap dapat berjalan untuk komunikasi data dan informasi, meski belum sempurna.
Dengan tetap mempertahankan waktu pelaksanaan di akhir tahun ini, Komisi Eropa memfokuskan pada perusahaan-perusahaan importir skala menengah-atas, dengan jeda waktu toleransi selama 6 bulan dari waktu tersebut untuk mempermudah masa transisi.
Sementara itu, implementasi EUDR baru akan berlaku bagi para operator/pedagang UMKM di Uni Eropa dan para petani produsen pada tanggal 31 Desember 2026.
Hal ini beriringan juga dengan penyederhanaan alur birokrasi bagi pihak operator/pedagang UMKM di Uni Eropa dan para petani produsen. Pertama, kedua pihak tersebut hanya wajib melakukan pengajuan deklarasi informasi kepada sistem IT satu kali saja di titik masuk ke dalam pasar Uni Eropa.
Kedua, Komisi Uni Eropa tidak lagi mewajibkan pernyataan uji tuntas (due diligence statement) kepada kedua pihak tersebut, yang artinya persyaratan dokumentasi menjadi jauh lebih sederhana dibanding sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam proposal tersebut, perusahaan-perusahaan importir tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa komoditas tersebut berasal dari area hutan bebas deforestasi dengan proses produksi yang legal dan dapat ditelusuri.
Oleh karena itu, mereka wajib melakukan uji tuntas secara penuh, termasuk penilaian risiko, langkah mitigasi, serta penyerahan pernyataan uji tuntas melalui sistem IT untuk setiap pengiriman produk tersebut.
Sebagai contoh, perusahaan importir hanya perlu mengajukan satu pernyataan uji tuntas kepada sistem IT untuk masuk ke pasar Uni Eropa, sedangkan para operator/pedagang di Uni Eropa yang mengolah kakao tersebut untuk mereka jual sebagai produk-produk cokelat tidak lagi perlu mengirimkan pernyataan tersebut.
Respons Kaoem Telapak terhadap siaran pers terbaru Komisi Uni Eropa terkait EUDR
Kaoem Telapak menyambut baik pernyataan Komisi Uni Eropa yang berinisiatif untuk melakukan implementasi EUDR tepat waktu, terlebih setelah wacana penundaan EUDR bulan September yang lalu menimbulkan kritikan dari publik maupun organisasi-organisasi lingkungan di Indonesia.
Juru Kampenye Senior Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menyatakan, “Kami menghargai usaha Uni Eropa dalam menjaga komitmen mereka untuk melakukan implementasi EUDR pada tanggal 31 Desember 2025 nanti.”
Namun, meski siaran pers ini merupakan berita baik untuk seluruh pihak, terutama hutan global, Komisi Uni Eropa harus tetap menjaga komitmen mereka terhadap EUDR dengan tidak mengendurkan regulasi tersebut.
Pernyataan Komisi Uni Eropa yang menyederhanakan persyaratan regulasi bagi pihak petani produsen dan operator/pedagang skala UMKM di Uni Eropa ini menunjukkan bahwa mereka memilih untuk mengurangi jumlah pihak yang harus mengajukan dokumentasi kepada sistem IT mereka untuk meningkatkan efisiensi kinerja sistem tersebut, alih-alih memperbaiki sistem tersebut sepenuhnya di tengah sisa waktu yang ada.
Hal tersebut berisiko dapat menciptakan celah untuk deregulasi yang dapat mengurangi efektivitas EUDR.
Oleh karena itu, Komisi Uni Eropa harus memastikan bahwa implementasi EUDR tidak akan kendur seiring kebijakan tersebut mulai berjalan. Salah satu cara yang mereka bisa lakukan adalah dengan melakukan penyesuaian kebijakan secara berkala tanpa melemahkan efektivitasnya bagi seluruh pihak.
“Ini adalah catatan penting bagi masyarakat global bahwa masalah-masalah deforestasi ini harus kita hadapi bersama, meski dengan adanya beragam tantangan. Karena itu, untuk memastikan regulasi EUDR ini lebih kuat dan semua pihak dapat diuntungkan, Komisi Uni Eropa harus terus melakukan penyesuaian bertahap untuk regulasi ini,” ucap Denny.

