Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

SAATNYA SERIUS MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Tindaklanjut Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan membatalkan keberadaan Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelum dibatalkan Mahkamah, Penjelasan Pasal 74 menghambat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena membatasi jumlah lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang.

Padahal kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan yang “menghidupkan” kejahatan tindak pidana asal, seperti korupsi, perdagangan orang, narkotika, pembalakan liar, pencurian ikan (illegal fishing) dan berbagai jenis kejahatan lain (terdapat 26 lebih jenis tindak pidana asal pencucian uang). Jika terhadap kejahatan asal tersebut dapat diberi sanksi tindak pidana pencucian uang, maka pelaku kejahatan akan mudah “dimiskinkan” sehingga pelaku kejahatan tidak tumbuh dan menjadi besar…Selengkapnya lihat lampiran dokumenlihat lampiran dokumen

Kolom bagian bawah adalah pembaca dokumen, yang terintegrasi dan membaca dokumen langsung dari sistem. Dibutuhkan beberapa waktu untuk dapat menampilkan dokumen secara penuh. Jika dokumen tidak kunjung ditampilkan, mohon untuk dapat melakukan penyegaran halaman dalam waktu satu menit, atau juga dapat menekan area Gambar Halaman Muka pada bagian sebelah kiri untuk membuka dokumen di jendela baru atau klik tombol Unduh untuk mengunduh dokumen.

Lihat juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.