Bogor, 15 Mei 2020 – Pemerintah Indonesia akhirnya membatalkan peraturan yang melemahkan ketentuan ekspor kayu legal ke pasar Uni Eropa (UE) dan negara ekspor lainnya. Peraturan kontroversial Kementerian Perdagangan (Permendag No.15/2020) tentang ekspor produk industri kehutanan yang tadinya akan berlaku pada 27 Mei 2020, disebut-sebut sebagai salah satu stimulus untuk menjaga perekonomian dari dampak pandemi virus corona.
Pemerintah Batalkan Permendag yang Menghapus Kewajiban Dokumen V-Legal di Masa Pandemi Corona
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp