Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Paradigma dan Manajemen Pengelolaan Kehutanan di Indonesia Menuju pada Penghancuran Hutan

Paradigma dan sistem pengelolaan kehutanan di Indonesia yang adil dan lestari belum menunjukkan adanya titik terang. Manejemen pengelolaan hutan semakin jauh dari harapan konservasi dan keberlanjutan. Ketidak pahaman makna konservasi dan fungsi hutan dalam ekosistem, membuat para penentu kebijakan hanya memperlakukan hutan sebagai sumberdaya yang hanya untuk dieksploitasi saja dan bukan sebagai sebagai sumberdaya untuk dihasilgunakan.

Konflik kepentingan antar manusia telah membawa alam sebagai korban utamanya. Hutan sebagai salah satu sumberdaya yang terpenting menjadi perebutan antar berbagai pihak. Pemerintahan “reformasi” masih tetap bergulat dengan persoalan politik dalam tubuhnya sendiri. Eksploitasi hutan oleh HPH tetap berlangsung seperti sebelumnya, padahal kondisi hutan sudah sedemikian parah. Pada lapisan bawah, rakyat melakukan reklaiming dengan mengambil kembali lahan-lahan yang telah diambil oleh Perhutani, HPH dan Perkebunan Swasta. Pada sisi lain, kekuatan eksternal IMF dan World Bank semakin memperkeruh keadaan melalui usaha pinjaman modal yang menjadikan hutan sebagai economic recovery.

UU No 41 Tahun 1999 yang diharapkan bisa menjadi pijakan baru dalam paradigma dan manajemen pengelolaan hutan tidak terjadi sama sekali. Masyarakat Adat yang telah terbukti berhasil menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya hutan, selama ratusan tahun tidak mendapatkan hak sama sekali. Konflik ini telah mengarah pada titik nadir disintegrasi bangsa. Untuk mencegah kebangkrutan ini semua, tiada jalan lain kecuali harus dilakukan perombakan struktural secara mendasar.

Pelanggaran dan Penindasan terhadap Nilai Nilai Konservasi

Paradigma pengelolan forest reseources ecosystem management dan community forest reseources management yang telah diyakini menjadi satu-satunya paradigma pengelolaan hutan yang adil dan lestari tidak dipakai sebagai acuan dalam pijakan UU No. 41 tahun 1999. Paradigma timber management dan timber extraction yang sudah terbukti merusak hutan dan menimbulkan berbagai konflik sumberdaya hutan tetap dipertahankan. Sistem pengelolaan yang menuntut adanya desentralisasi dan otonomi serta kekhasan ekosistem suatu wilayah tidak mendapatkan prioritas utama, karena penafsiran terhadap kekuasaan negara berada ditangan pemerintah (state base). Hak-hak masyarakat, dan terutama Masyarakat Adat tidak mendapatkan jaminan sama-sekali, melainkan lebih banyak peraturan dan pembatasan diberikan kepadanya.

Pembahasan Rancangan UU Kehutanan yang tadinya diharapkan bisa memberikan transparansi dan menjadi proses belajar bagi upaya pendewasaan politik bangsa, dengan melibatkan berbagai stakeholder, ternyata hanya menjadi alat permainan dan justifikasi, “bahwa perdebatan telah dilakukan”. Berbagai protes dan keberatan dari berbagai pihak, hingga rakyat pada lapisan bawah banyak melakukan sabotase, namun, keberatan-keberatan tersebut tidak ada satupun yang didengar dan diperhatikan. UU Kehutanan dibuat hanya untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu yang terlibat KKN melalui upaya money politic. Transparansi yang digelar melalui berbagai seminar dan debat publik hanya sekedar menjadi formalitas belaka. Pada penentuan keputusan terakhir, bahasa kekuasaanlah yang menentukan: “undang, dengar dan lupakan”. Harga suatu “proses” transparansi dan demkokratisasi yang demikian mahal itu menjadi tidak bermakna sama sekali.

Keterlibatan IMF dan World Bank yang diharapkan menjadi “penekan” dan kontrol bagi proses demokratisasi, ternyata ikut menjadi aktor yang bermain di dalamnya. Penerapan prasyarat bantuan dana investasi dengan adanya perubahan kebijakan pada tingkat UU ternyata hanya menjadi permainan sandiwara yang nyata. Perubahan dari UU Kehutanan No. 5 Tahun 1967 yang sudah tidak up to date lagi, ternyata bersifat lipstik dan hanya merupakan revisi saja, tanpa ada perubahan substansi yang mendasar. Adanya pinjaman dana ini berakibat semakin fatal, karena bukan digunakan untuk usaha membangun hutan yang sudah kritis, melainkan untuk mengeksploitasi hutan guna membayar hutang (bunga pinjaman).

UU Kehutanan No. 41 ini, terbukti tidak mampu menjadi alat kontrol terhadap praktek penyelenggaraan dan pengusahaan kehutanan di lapangan. Sistem pengusahaan hutan yang seharusnya berbasiskan Daerah Aliran Sungai (DAS), ternyata konsesi yang diberikan kepada HPH masih tetap berdasarkan luasan. Hutan produksi yang seharusnya memiliki nilai konservasi, dengan 10 % harus ditanami jenis lokal untuk mempertahankan keanekaragaman dan tidak monokultur ternyata tidak dipenuhi. Praktek penebangan liar tetap merajalela. Bahkan yang terakhir, pengusaha HPH menuntut perluasan konsesi supaya bisa memenuhi kuota. Cara ini merupakan akal-akalan untuk meningkatkan pendapatan dan melegalkan eksploitasi hutan.

Adanya Dewan Pemantau Kehutanan yang bersifat independen dan beranggotakan dari multi stakeholder untuk memantau pelanggaran dari pada praktek penyelenggaraan kehutanan yang telah menjadi tuntutan dari berbagai kalangan, ternyata hanya diberikan Forum (pasal 70, ayat 3) yang tidak mempunyai kekuatan samasekali.

Undang Undang Kehutanan yang bersifat sektoral ini, dalam penerapannya di lapangan bayak berbenturan dengan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam lainnya; seperti UU Pertambangan dan Migas. Belum lagi benturan dengan UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah. Praktek penyenggaraannya dilapangan sering terjadi tumpang tindih dan perebutan masing-masing instansi pemerintahan. Contoh sederhana yang bisa ditunjuk adalah terjadinya perebutan instansi Perkebunan antara Departemen Kehutanan dengan Pertanian. Tidak adanya koordinasi ini menunjukkan tidak adanya wawasan holistik pada para penentu kebijakan.

Fungsi hutan yang sangat penting bagi paru-paru dunia yang telah mengalami pemanasan global, serta sebagai pusat keseimbangan ekosistem, maka ke depan nantinya akan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. Dalam percaturan politik internasional; hutan bisa menjadi alat untuk kekuatan bargaining.

Langkah ke Depan

Mencermati terjadinya perkembangan yang semakin tidak menentu ini, ada empat persoalan pokok yang mendesak untuk segera dicarikan jalan keluar guna menyelamatkan sumberdaya hutan dan ekosistem secara keseluruhan.

  1. Kekhususan Masyarakat Adat dalam Pengelolan Sumber Daya Alam, terutama hutan, harus segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan. Kesangsian terhadap Masyarakat Adat yang berakibat pada pelecehan dan penindasan harus segera dihapuskan.
  2. Intervensi IMF dan World Bank harus dihapuskan. Peranannya harus ditujukan pada usaha pemulihan dan konservasi hutan untuk investasi masa depan pada hidup keseluruhan.
  3. Undang Undang Pengelolaan SDA yang bersifat holistik harus segera disusun supaya bisa menjadi payung dan mencegah terjadinya tumpang tindih, serta perebutan wewenang dalam pengelolaannya.
  4. Potensi hutan ke depan, harus diproyeksikan untuk menjadi kekuatan bargaining dalam percaturan politik internasional.

Abdul Halim
Telapak Indonesia
Desember 1999

Sumber laman:
http://web.archive.org/web/20020927223118/http://www.telapak.org/html/pb2.html

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.