Konflik lahan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di wilayah adat Muara Tae, Kalimantan Timur, kembali memanas. Komunitas adat Muara Tae melaporkan adanya aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan oleh PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari First Resources Ltd. Konflik lahan ini masih berlangsung sampai saat ini perusahaan kembali melakukan penggusuran di area yang berdekatan dengan pembukaan beberapa tahun sebelumnya, area tersebut dimiliki oleh masyarakat adat Muara Tae.
Sebelumnya perusahaan telah menghentikan kegiatan pembukaan lahan di kawasan ini pada tahun 2012, setelah adanya penolakan keras dari masyarakat dan berbagai keluhan. Berbagai macam instrumen keluhan telah dilakukan diantaranya kepada grup perusahaan, skema compliance ke RSPO, hingga Inkuiri Nasional KOMNAS HAM, tetapi persoalan sengketa lahan batas wilayah Muara Ponaq dan Muara Tae ini tidak benar-benar diselesaikan oleh perusahaan, padahal PT BSMJ bagian dari First Resources yang merupakan Anggota dari RSPO yang seharusnya memiliki kebijakan keberlanjutan dan menerapkan komitmen dalam menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal, termasuk wilayah adat.
First Resources melalui kebijakan keberlanjutannya menyatakan komitmen untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, termasuk hak atas tanah adat dan hak untuk memberikan atau menolak Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat secara terbuka, transparan, dan konsultatif. Namun, perkembangan terbaru di Muara Tae menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana komitmen tersebut diterapkan di lapangan, mengingat masyarakat masih melaporkan adanya penggusuran dan pembukaan lahan di wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat yang belum terselesaikan sengketanya.1
Lebih lanjut, pada tahun 2025, PT BSMJ kembali dilaporkan melakukan aktivitas penggusuran di wilayah Muara Tae. Menurut keterangan masyarakat, area yang terdampak merupakan bagian dari hutan terakhir yang masih tersisa di wilayah tersebut dan memiliki fungsi penting sebagai sumber penghidupan serta ruang hidup masyarakat adat Muara Tae.

Dokumentasi: Istimewa
Selama berlangsungnya aktivitas tersebut, masyarakat telah berulang kali melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan keberatan, termasuk menghentikan aktivitas di lapangan secara damai, mengirimkan surat keberatan kepada perusahaan, serta mengikuti berbagai proses dialog dan mediasi. Namun demikian, masyarakat melaporkan bahwa aktivitas pembukaan lahan dan penggusuran tetap berlanjut.
Informasi terbaru yang diterima dari lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan masih berlangsung di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari wilayah adat Muara Tae. Kawasan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis yang penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Di tengah konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum mencapai penyelesaian yang adil, masyarakat terus berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman kehilangan wilayah adat yang tersisa.
Mengenal Kampung Muara Tae
Muara Tae adalah kampung di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang dihuni terutama oleh komunitas adat Dayak Benuaq. Wilayah ini dikenal luas karena konflik tenurial dan perjuangan masyarakat dan komunitas adat mempertahankan hutan serta tanah leluhur mereka dari ekspansi perkebunan sawit. Wilayah Muara Tae kaya akan sumber daya alam yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sehari-hari. Hutan mereka menopang pangan, kesehatan, bahan bangunan, obat-obatan, penanda budaya, juga sebagai identitas masyarakat.

Dokumentasi: equatorinitiative.org
Bagi masyarakat Muara Tae, kawasan yang saat ini menjadi lokasi penggusuran bukan sekadar sebidang tanah yang disengketakan. Masyarakat menyebut kawasan tersebut sebagai hutan terakhir yang masih tersisa di wilayah adat mereka, yang selama ini menjadi sumber penghidupan, ruang budaya, serta benteng terakhir perlindungan lingkungan di tengah ekspansi perkebunan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Sejak turun-temurun, wilayah Kampung Muara Tae berbatasan dengan kampung-kampung tetangga, termasuk Muara Ponaq. Selama bertahun-tahun, batas tersebut diterima oleh masyarakat setempat dan tidak pernah menimbulkan permasalahan tapal batas. Warga dari masing-masing kampung menjalankan aktivitas berladang di wilayahnya sendiri sesuai dengan batas-batas adat yang diwariskan lintas generasi dalam tradisi masyarakat Dayak Benuaq.
Permasalahan mulai muncul pada tahun 1991 ketika Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai menerbitkan peta wisata Kecamatan Jempang. Dalam peta tersebut, batas antara Kecamatan Jempang dan Kecamatan Muara Pahu digambarkan memotong wilayah Kampung Muara Tae sejauh sekitar 6 kilometer atau hanya berjarak sekitar 0,5 kilometer dari kampung, sehingga tidak sesuai dengan batas alam yang selama ini digunakan.
Sejak saat itu, Pemerintah Dusun Muara Ponaq menyatakan bahwa batas wilayahnya mengikuti garis pada peta wisata tersebut dan mengklaim tanah yang berada di dalamnya sebagai milik masyarakat Muara Ponaq, meskipun warga Muara Ponaq tidak pernah berladang di wilayah yang selama ini diakui sebagai bagian dari Muara Tae. Pemerintah Dusun Muara Tae menolak penggunaan batas dalam peta tersebut dan tetap mempertahankan batas alam berdasarkan sejarah serta adat istiadat Dayak Benuaq.
Perbedaan pandangan ini kemudian memicu sengketa tapal batas antara Dusun Muara Tae dan Dusun Muara Ponaq, yang setelah perubahan status menjadi Kampung Muara Tae pada tahun 2004 dan Kampung Muara Ponaq pada tahun 2010 tetap berlanjut hingga saat ini tanpa penyelesaian yang bermakna.
Inkuiri Nasional KOMNAS HAM dan Penghargaan Equator Prize
Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Benuaq Muara Tae dalam mempertahankan wilayah adatnya telah mendapat perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Pada tahun 2013, masyarakat Muara Tae mengadukan konflik agraria dan perampasan wilayah adat yang mereka alami kepada Komnas HAM. Selanjutnya, pada tahun 2014–2015, Muara Tae menjadi salah satu komunitas yang menyampaikan kasusnya dalam Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM.2 Inkuiri Nasional tersebut menghimpun berbagai kesaksian Masyarakat Adat dari seluruh Indonesia terkait konflik tenurial, perampasan wilayah adat, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di kawasan hutan.
Dalam proses tersebut, masyarakat Muara Tae menjelaskan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari konflik agraria, ekspansi industri ekstraktif, kriminalisasi warga, hingga lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Hasil Inkuiri Nasional kemudian dipublikasikan oleh Komnas HAM pada tahun 2016 dan menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk mengakui serta melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Di tengah perjuangan tersebut, pada 21 September 2015 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNDP mengumumkan Masyarakat Adat Muara Tae sebagai salah satu penerima Equator Prize 2015. Dari 1.461 nominasi yang berasal dari 126 negara, hanya 20 komunitas di dunia yang menerima penghargaan tersebut. Muara Tae memperoleh penghargaan ini atas dedikasi dan perjuangan mereka dalam mempertahankan, melindungi, dan memulihkan hutan adat yang tersisa dari tekanan perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit, sekaligus memperjuangkan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka.3

Dokumentasi: equatorinitiative.org
Puncak penyerahan penghargaan dilaksanakan pada 7 Desember 2015 di Paris, Prancis, bertepatan dengan penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC COP21). Dalam kesempatan tersebut, Petrus Asuy sebagai salah satu pemimpin perjuangan Muara Tae hadir mewakili komunitas untuk menerima penghargaan sekaligus menyampaikan pengalaman Masyarakat Adat dalam menjaga hutan yang tersisa di tengah tekanan industri ekstraktif yang terus berlangsung.4
Penghargaan ini menjadi pengakuan internasional atas perjuangan panjang masyarakat Muara Tae. Selama puluhan tahun, masyarakat mempertahankan wilayah adat mereka melalui pemetaan partisipatif, pendirian pondok jaga, inventarisasi keanekaragaman hayati, rehabilitasi kawasan yang rusak, pembibitan pohon lokal, serta berbagai upaya perlindungan hutan yang dilakukan secara mandiri oleh komunitas. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat, Muara Tae juga menjadi salah satu lokasi pencanangan Gerakan Rehabilitasi Wilayah Adat yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam upaya tersebut, masyarakat Muara Tae menargetkan rehabilitasi wilayah adat seluas 700 hektar melalui penanaman kembali berbagai jenis pohon lokal dan pemulihan kawasan yang telah rusak akibat aktivitas perusahaan.
Namun, lebih dari satu dekade setelah kasus Muara Tae disampaikan dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM dan sebelas tahun setelah menerima Equator Prize, masyarakat Muara Tae masih menghadapi ancaman yang sama. Aktivitas penggusuran, pembukaan lahan, dan konflik agraria masih terus berlangsung hingga hari ini. Situasi ini menunjukkan bahwa pengakuan internasional, penghargaan lingkungan, bahkan berbagai komitmen global yang dibahas dalam forum perubahan iklim seperti COP21 belum secara otomatis mampu menghentikan perampasan wilayah adat atau memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang berada di garis depan menjaga hutan.
Ironisnya, berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat Muara Tae, mulai dari pengaduan ke Komnas HAM, penyampaian kasus dalam Inkuiri Nasional, hingga pengakuan internasional melalui Equator Prize, belum mampu menghentikan konflik yang mereka hadapi. Sebelas tahun setelah menerima penghargaan tersebut dan lebih dari satu dekade sejak konflik sawit mencuat, masyarakat Muara Tae masih harus berdiri menghadang alat berat untuk mempertahankan wilayah adat yang sama.
Bayang-bayang Perusahaan Sawit dan Grup First Resources
Meskipun aktivitas penggusuran yang dilaporkan saat ini melibatkan PT BSMJ, konflik yang terjadi di Muara Tae bukanlah persoalan baru. Sengketa wilayah adat, klaim batas kampung, dan pembebasan lahan yang menjadi akar konflik saat ini telah berkembang sejak masuknya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit ke wilayah Muara Tae pada tahun 2011, termasuk PT Munte Waniq Jaya Perkasa (PT MWJP). Masuknya PT Munte Waniq Jaya Perkasa (PT MWJP) ke wilayah Kampung Muara Tae terjadi tanpa sepengetahuan Pemerintah Kampung Muara Tae maupun masyarakat setempat karena tidak pernah dilakukan sosialisasi terkait izin dan rencana kegiatan perusahaan. Keberadaan perusahaan pertama kali diketahui pada 16 Oktober 2011 ketika Pemerintah Kampung Muara Tae mendatangi kantor PT MWJP di Muhur untuk memastikan informasi mengenai pembebasan lahan yang dilakukan warga Muara Ponaq atas tanah yang berada di wilayah Muara Tae.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memperlihatkan peta izin dan peta pembebasan lahan yang menunjukkan bahwa PT MWJP telah memperoleh lahan seluas sekitar 638 hektare yang diklaim berasal dari warga Muara Ponaq, meskipun berada di wilayah adat Kampung Muara Tae. Pemerintah Kampung Muara Tae segera menyampaikan keberatan karena wilayah tersebut secara historis dan adat merupakan bagian dari wilayah mereka, sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka memperoleh informasi batas wilayah berdasarkan peta dan keterangan dari Pemerintah Kampung Muara Ponaq serta Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Siluq Ngurai.
Konflik semakin memanas pada Oktober hingga Desember 2011 ketika PT MWJP mulai melakukan penggusuran dan pembangunan jalan blok di wilayah yang bersengketa. Pada 23 Oktober 2011 warga Muara Tae menemukan bahwa perusahaan telah membuka jalan sepanjang sekitar 2.335 meter dengan lebar sekitar 20 meter yang mengakibatkan kerusakan tanaman, hutan, dan hulu Sungai Nayan yang menjadi sumber air masyarakat.
Warga kemudian menghentikan kegiatan perusahaan dan menyampaikan berbagai surat keberatan kepada PT MWJP, kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Serangkaian mediasi dilakukan pada 7 November dan 28 November 2011, namun tidak menghasilkan penyelesaian karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim wilayahnya. Pada 19 Desember 2011, Bupati Kutai Barat mengeluarkan surat terkait penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Muara Tae dan PT MWJP, sementara masyarakat terus berupaya meminta penghentian kegiatan perusahaan, memperoleh dokumen perizinan, serta melaporkan pihak-pihak yang dianggap menjual tanah adat Kampung Muara Tae secara tidak sah.

Dokumentasi: Istimewa
Memasuki tahun 2012, sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih luas terkait penetapan batas wilayah Kampung Muara Tae dan Kampung Muara Ponaq. Pada 31 Mei 2012, Bupati Kutai Barat menerbitkan Surat Keputusan batas kampung yang kemudian diterima Pemerintah Kampung Muara Tae pada 5 Juli 2012 dan langsung ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan sejarah serta batas adat yang berlaku.
Sepanjang Juli 2012 masyarakat Muara Tae berulang kali menghentikan alat berat dan kegiatan pembukaan lahan oleh PT MWJP di berbagai lokasi sengketa. Konflik berlanjut hingga tahun 2014 ketika perusahaan kembali melakukan penggusuran dan penanaman di wilayah Muara Tae, yang memicu aksi penjagaan lahan oleh masyarakat serta ketegangan dengan aparat keamanan. Pada Juni 2014 PT MWJP melaporkan sejumlah warga Muara Tae, termasuk Petrus Asuy dan beberapa tokoh masyarakat lainnya, ke Polres Kutai Barat dengan tuduhan pidana, dan pada Desember 2014 beberapa warga telah menerima panggilan pemeriksaan. Hingga saat itu, sengketa lahan dan batas wilayah antara Kampung Muara Tae, Kampung Muara Ponaq, dan PT MWJP belum memperoleh penyelesaian yang diterima oleh semua pihak.
Di sisi lain, PT BSMJ, yang merupakan anak perusahaan First Resources Group asal Singapura, juga memiliki konflik di lahan Masyarakat Muara Tae. Pada tahun 2012 PT BSMJ mulai membuka lahan di blok Utaq Melinau yang merupakan bagian dari wilayah Muara Tae seluas 400 ha, pembukaan lahan tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat Muara Tae kepada perusahaan karena membuka lahan di kawasan hutan Utaq Melinau. Perusahaan ini telah mengantongi sertifikat kelapa sawit berkelanjutan seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang diperoleh 8 Mei 2025 dari lembaga sertifikasi (LS) PT Mutu Hijau Indonesia.5 Selain ISPO, PT BSMJ juga menjadi bagian dari RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) yang disertifikasi oleh BSI Service Malaysia.
Konflik antara Masyarakat Adat Muara Tae dan PT BSMJ juga telah dibawa ke mekanisme pengaduan resmi RSPO sejak 17 Oktober 2012 oleh Environmental Investigation Agency (EIA) Inggris, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan masyarakat adat Muara Tae. Dalam pengaduan tersebut, para pengadu menyoroti dugaan pembukaan lahan sebelum pelaksanaan Prosedur Penanaman Baru RSPO, pembukaan lahan tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC), serta kegagalan perusahaan dalam melakukan negosiasi dan pemberian kompensasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.6
Meskipun kasus ini diproses melalui mekanisme pengaduan RSPO selama beberapa tahun dan kemudian dinyatakan ditutup pada 22 Desember 2015, konflik di lapangan tidak pernah benar-benar terselesaikan. Hingga saat ini masyarakat Adat Muara Tae masih mempertahankan klaim atas wilayah adat yang disengketakan dan terus menghadapi pembukaan lahan serta penggusuran di kawasan yang sama. Situasi yang kembali memanas pada tahun 2026 menunjukkan bahwa berbagai upaya penyelesaian yang ditempuh melalui mekanisme perusahaan, pemerintah, maupun skema sertifikasi keberlanjutan belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan bagi Masyarakat Adat Muara Tae.7
Penggusuran Terus Berlanjut, Ruang Hidup Masyarakat Terus Terhimpit
Memasuki bulan Juni 2026, PT BSMJ kembali melakukan penggusuran dan penanaman kelapa sawit pada wilayah yang masih bersengketa. Menurut laporan masyarakat, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari sehingga masyarakat terpaksa melakukan penjagaan dan pagar betis secara bergantian untuk mempertahankan wilayah adat yang masih tersisa.
Pada tanggal 18 Juni 2026, PT BSMJ kembali melakukan penggusuran dan penanaman kelapa sawit di wilayah adat Muara Tae. Masyarakat juga melaporkan bahwa aktivitas perusahaan di lokasi mendapat pengawalan aparat kepolisian serta didampingi sejumlah warga Muara Ponak dan pihak-pihak lain yang berada bersama perusahaan. Situasi di lapangan kemudian semakin memanas sehingga berpotensi menimbulkan benturan fisik dan mengancam keselamatan warga.

Dokumentasi: Istimewa
Penggusuran ini merusak berbagai tanaman milik warga. Masyarakat sempat melakukan dialog dan meminta penghentian aktivitas perusahaan sampai terdapat penyelesaian sengketa, namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Hingga saat artikel ini ditulis, aktivitas penggusuran dan penanaman kelapa sawit oleh PT BSMJ masih terus berlangsung. Masyarakat Adat Muara Tae menyampaikan kekhawatiran bahwa wilayah adat yang selama ini dipertahankan sejak tahun 2011 berpotensi hilang apabila tidak terdapat langkah perlindungan dan penyelesaian yang segera dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Referensi
- First Resources Ltd, Sustainahility Policy.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Laporan Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, 2016.
- Equator Initiative – United Nations Development Programme (UNDP). Equator Prize 2015 Winners Announcement. Pengumuman resmi penerima Equator Prize 2015, termasuk Komunitas Adat Muara Tae, disampaikan pada 21 September 2015 di Markas Besar PBB, New York.
- Equator Initiative – UNDP. Equator Prize 2015 Award Ceremony. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada 7 Desember 2015 di Théâtre Mogador, Paris, Prancis, bertepatan dengan penyelenggaraan UNFCCC COP21.
- Data ISPO Kementerian Pertanian.
- RSPO, Complaint on PT Borneo Surya Mining Jaya (First Resources Ltd), diajukan oleh Environmental Investigation Agency (EIA), AMAN, dan Komunitas Adat Muara Tae pada 17 Oktober 2012.
- First Resources Ltd, Grievance List Updated June 2024, mencatat kasus Muara Tae (RSPO Complaints System) terkait FPIC pada PT Borneo Surya Mining Jaya ditutup oleh RSPO pada 22 Desember 2015.

