Oktober 17, 2026 9:06 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Oktober 17, 2026 9:06 AM

Hancur di Hulu, Banjir di Hilir: Deforestasi dan Bencana Ekologis di Sumatera

Oleh: Agetha Lestari

Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir November dan awal Desember 2025 menjadi refleksi dari kegagalan negara menjaga ruang hidup masyarakat.

Data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) per 9  Des 2025 mencatat bencana ini berdampak pada 3,2 juta jiwa, dengan total korban meninggal dunia mencapai sekitar 964 orang, 262 orang masih hilang, dan lebih dari 5 ribu di seluruh wilayah terdampak (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat). Hampir satu juta warga mengungsi di 52 kabupaten/kota, sementara ratusan lokasi permukiman, jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas publik rusak berat atau hilang tersapu arus.

Meski siklon tropis ini memicu curah hujan yang besar, para pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa akar persoalan berada di hulu dengan rusaknya Ekosistem hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga tidak lagi mampu menahan air.

Data BNPB Per 9 Desember 2025

Kerusakan ini bukan sekadar proses alam, melainkan hasil kebijakan yang gagal, pembiaran sistematis, dan keputusan negara yang lebih mementingkan keuntungan segelintir orang daripada keselamatan jutaan masyarakatnya.

UU Cipta Kerja (UUCK) yang disahkan negara bahkan mencabut pasal 18 UU 26/2007 yang mewajibkan menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di setiap DAS atau pulau. Padahal, tanpa perlindungan hukum itu, pembukaan hutan di hulu menjadi lebih mudah, cepat, dan luas, meninggalkan ruang hidup yang rapuh bagi manusia dan alam.

Faktanya, hutan di hulu adalah penyangga kehidupan. Penelitian di hutan tropis Kalimantan dan Sumatera menunjukkan akar pohon mampu menahan hingga 35 persen air hujan. 

Imbasnya, saat hutan berkurang melewati batas kritis, lereng kehilangan pegangan. Tanah gundul tidak mampu menahan hujan, dan banjir berubah menjadi arus besar yang menyeret kayu gelondongan, tanah, dan jejak panjang eksploitasi yang selama ini dibungkus istilah ‘pembangunan.’

Bencana di Sumatera ini bukan sekadar peristiwa hujan deras, melainkan sebuah peringatan bahwa sistem perlindungan ekologis kita rapuh hingga ke akar.  Peristiwa ini juga tidak datang dari langit; ia bangkit dari kebijakan yang membiarkan alam kehilangan daya hidupnya.

Bukti Deforestasi melalui Gelondongan Kayu

Gelondongan kayu besar yang terbawa banjir menjadi bukti langsung bahwa bencana ini tidak bisa hanya disebut sebagai ‘fenomena alam.’ Arus yang membawa potongan batang kayu dengan diameter besar mengindikasikan adanya penebangan yang signifikan di wilayah hulu.

Total Deforestasi di Indonesia 2024 – 2025. Sumber dari Nusantara Atlas.

Berdasarkan analisis spasial Kaoem Telapak dengan Nusantara Atlas, dalam setahun terakhir (2024 – 2025) wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 76.306 hektare hutan. Sementara itu, analisis WALHI bulan Desember 2025 menunjukkan bahwa selama periode 2016 – 2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan hilang di ketiga provinsi tersebut. Luas ini setara dengan hampir separuh Provinsi Jawa Barat atau 21 kali luas DKI Jakarta.

Kehilangan hutan ini tidak dapat dipisahkan dari perizinan yang dikeluarkan negara. Data spasial per Desember 2025 yang diolah Kaoem Telapak menunjukkan adanya hampir seribu izin konsesi yang tercatat dan dikeluarkan oleh negara di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai dari perkebunan sawit, pertambangan, hingga PBPH.

Ribuan perizinan itu membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif memasuki ruang hidup yang seharusnya dilindungi. Perizinan yang seharusnya mengatur kini justru menjadi jalan bagi kerusakan, mempercepat hilangnya hutan, mengganggu keseimbangan alam, mempercepat aliran air permukaan, dan meningkatkan risiko banjir bandang serta longsor yang kini menimpa jutaan orang, merenggut nyawa dan masa depan mereka.

Gelondongan kayu yang terseret arus menegaskan rusaknya hutan sebagai kawasan hulu, kemudian hilangnya akar-akar pohon membuat tanah rapuh dan mudah longsor, sehingga menambah volume lumpur dalam banjir bandang saat dilanda curah hujan tinggi. Korban jiwa akibat bencana ini adalah korban dari lemahnya hukum, pengawasan perizinan yang longgar, dan pembiaran ekspansi industri ekstraktif hingga ke zona yang seharusnya dilindungi.

Data Spasial oleh Tim Kaoem Telapak

Dampak deforestasi tidak berhenti pada nyawa yang hilang dan ekosistem yang hancur, tetapi juga menumpuk sebagai beban ekonomi negara.  Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 68,67 triliun, mulai dari rusaknya infrastruktur, gagal panen, hingga terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat. 

Angka ini mematahkan klaim bahwa pembukaan hutan mendorong ‘pembangunan’ dan pertumbuhan ekonomi daerah. Nyatanya, biaya pemulihan terbukti jauh lebih besar daripada keuntungan sektor ekstraktif yang hanya dinikmati segelintir pihak, sementara jutaan orang menanggung risiko, kehilangan nyawa dan masa depan mereka.

Ketika lebih dari 3 juta warga terdampak, dengan hampir seribu orang meninggal, ratusan orang masih hilang, dan tingginya kerugian negara di krisis kemanusiaan ini, muncul satu pertanyaan: Mengapa pemerintah pusat belum juga menetapkan status Bencana Nasional?

Ditahannya Status Bencana Nasional

Secara hukum, penetapan Status Bencana Nasional berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Aturan tersebut menegaskan bahwa status nasional tidak ditentukan semata oleh banyaknya korban atau luasnya kerusakan, tetapi oleh apakah pemerintah daerah masih mampu menjalankan komando penanganan darurat.

Pemerintah pusat hanya dapat mengambil alih ketika kapasitas daerah benar-benar berhenti berfungsi, ketika koordinasi tidak berjalan, logistik tidak dapat diatur, dan layanan dasar tidak bisa diberikan. Di atas kertas, kriteria ini terlihat jelas. 

Namun, situasi di Sumatera memicu pertanyaan: Dalam keadaan jalan nasional putus, jembatan hanyut, desa terisolasi, dan bantuan tertahan berhari-hari, sampai Tim SAR tidak bisa masuk, masyarakat kelaparan, menahan sakit, dan bertahan dengan stok menipis, bukankah itu bukti ketidakmampuan daerah?

Meski begitu, pemerintah bersikukuh selama komunikasi dan koordinasi administratif masih berjalan, status nasional belum diperlukan. Padahal, di luar penjelasan resmi tersebut, opini publik berkembang ke arah yang lebih kritis dengan beredarnya dugaan penundaan status bencana ini untuk menghindari investigasi penuh penyebab bencana.

Hal ini dikarenakan jika status ini ditetapkan, maka pemerintah tidak dapat menghindari audit terhadap izin tambang dan perkebunan di hulu DAS, proses pembukaan hutan, jaringan korporasi yang beroperasi di kawasan rawan, hingga kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola kehutanan. Dokumen konsesi, data AMDAL, peta deforestasi, dan rekam jejak perusahaan akan menjadi sorotan terbuka.

Terlebih, status nasional juga berpotensi menarik sorotan internasional. Media global dan lembaga lingkungan dapat menilai bagaimana Indonesia mengelola kawasan rawan bencana, lalu tekanan ekonomi dan diplomatik bisa mengarah ke korporasi yang terlibat dalam rantai pasok global. Sensitivitas politik dan ekonomi ini diduga membuat pemerintah pusat tampak menunda keputusan, meski korban dan kerusakan terus bertambah.

Sampai saat ini, BNPB menyebut kapasitas daerah masih mencukupi, namun laporan lapangan menunjukkan banyak wilayah tidak tersentuh bantuan berhari-hari. Kontradiksi ini memperkuat kecurigaan publik terkait penahanan status bencana nasional yang ditunda. 

Pada titik ini, kita perlu bertanya lagi: Apakah keputusan yang diambil negara sudah sepenuhnya berpihak pada perlindungan masyarakat yang tengah berjuang melewati hari-hari paling sulit?

Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas

Peristiwa di akhir 2025 ini menjadi pengingat bahwa pendekatan pembangunan berbasis eksploitasi lahan sudah tidak dapat dipertahankan. Kerugian ekologis, ekonomi, dan sosial jauh lebih besar dari keuntungan jangka pendek yang diperoleh dari sektor ekstraktif. 

Untuk memulihkan keseimbangan ekologi Sumatera, tuntutan transparansi tidak bisa lagi ditunda. Tanpa audit independen terhadap kerusakan hulu DAS dan tata kelola izin, akar masalah tidak akan pernah disentuh. 

Tanpa langkah tegas, Indonesia hanya menunggu waktu untuk kembali diterjang bencana serupa dalam skala yang mungkin lebih besar. Hulu yang rusak akan kembali mengirimkan pesan kehancuran ke hilir, dan setiap pesan selalu dibayar dengan nyawa, kehilangan, dan kerugian yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.