Donasi

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

BERJUANG UNTUK KEADILAN EKOLOGI

berjuang untuk keadilan ekologi

Dunia Internasional Bersepakat Mengatur Perdagangan dan Perlindungan Jenis Ikan Napoleon

13 Oktober 2004, Bangkok. Humphead Wrasse (Cheilinus undulatus) atau biasa disebut sebagai ikan Napoleon, akhirnya diterima secara konsensus pada sidang CITES ke-13 dalam daftar jenis satwa yang diatur perdagangannya secara internasional. Jenis ikan ini disepakati untuk masuk pada Appendix II CITES. Posisi ini menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jenis ikan karang yang banyak dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional.

Pada sidang hari ke-11 tersebut, Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuhnya terhadap usulan negara Fiji, negara-negara Uni Eropa, dan Amerika Serikat untuk memasukkan Humphead Wrasse ke dalam Appendix II. Dukungan yang sama juga diberikan beberapa negara lain seperti Palau, Kenya, Islandia, dan Norwegia. Sementara FAO sebagai salah satu badan dunia yang berkecimpung dalam isu kelautan dan perikanan juga menyatakan kesesuaian masuknya Humphead Wrasse dalam Appendix II CITES.

Cina sebagai salah satu negara importir terbesar terhadap jenis ikan ini sempat menyatakan penolakannya terhadap proposal Appendix II tersebut. Alasan utama penolakan Cina adalah karena kesulitan yang mungkin akan dihadapi oleh negara pengimpor dalam mengontrol perdagangan terhadap jenis ini. Penolakan Cina tersebut memperoleh dukungan dari negara Seychelles yang berada di Kepulauan Karibia.

Beberapa LSM yang juga hadir saat sidang sempat memperkirakan terjadinya perdebatan yang berkepanjangan pada pembahasan proposal Humphead Wrasse ini. Bagi LSM Indonesia, kejadian ini juga cukup mengejutkan. “Kami sebetulnya tidak menyangka kalau Cina sebagai negara konsumen Napoleon terbesar tidak memberikan perlawanan yang berat dalam pembahasan di sidang tadi malam,” ujar Imran Amin, seorang marine campaigner Telapak. Lebih lanjut Imran Amin mengatakan, ”Adopsi proposal ini kami harap dapat meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap aktifitas penangkapan ikan di Indonesia dan perdagangannya secara internasional. Mudah-mudahan kegiatan pencurian ikan dan penyelundupan Napoleon dapat dihentikan, dan para nelayan kecil dapat memperoleh keadilan, sehingga diharapkan nelayan kecil yang melakukan penangkapan terhadap ikan bisa mendapatkan harga yang lebih adil.”

Narahubung

M. Imran Amin : (HP) +62 811 112321 – e-mail: ranamin@kaoemtelapak.org

Catatan untuk Editor:

  • CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Fauna and Flora) merupakan konvensi internasional yang ditandatangani oleh 166 negara. Pertemuan antara negara-negara penandatangan konvensi tersebut dilakukan setiap 2 tahun sekali. CITES ke-13 kali ini berlangsung dari tanggal 2 – 14 Oktober 2004 di Queen Sirikit National Convention, Bangkok
  • Indonesia adalah salah satu negara pengekspor Napoleon terbesar di dunia. Sekitar 80% dari ikan hasil tangkapan di Indonesia diperoleh dengan menggunakan racun sianida.
  • Penangkapan terhadap jenis Napoleon telah diatur secara nasional oleh Pemerintah Indonesia dalam bentuk SK Menteri.
  • Telapak adalah sebuah organisasi lingkungan independen yang berbasis di Bogor. Sejak tahun 1998, Telapak telah melakukan kegiatan pemantauan terhadap aktivitas penangkapan ikan dengan sianida di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai Telapak dapat diperoleh dengan mengunjungi situs web kami (www.kaoemtelapak.org)
Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftarkan email ini, anda setuju untuk menerima seputar berita, tawaran, dan informasi dari Kaoem Telapak. Klik disini untuk mengunjungi Kebijakan Privasi Kami. Tautan untuk berhenti menerima pemberitahuan disedeiakan pada setiap email.