Agustus 28, 2026 4:04 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 4:04 AM

Kontroversi Rekam Jejak Bisnis Kayu dan Penganugerahan Bintang Mahaputera Pratama

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada 141 tokoh bangsa pada Senin, 25 Agustus 2025, di Istana Negara, Jakarta. Di antara penerima penghargaan itu terdapat nama Haji Abdul Rasyid Akhmad Saleh atau yang lebih dikenal dengan Abdul Rasyid, pengusaha nasional asal Kalimantan Tengah yang dinilai Pemerintah berjasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Abdul Rasyid (kiri) mendapat penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025). Foto oleh Sekretariat Presiden

Namun, pemberian tanda kehormatan kepada Abdul Rasyid ini justru menuai tanda tanya besar. Sebab, di balik kesuksesannya membangun kerajaan bisnis, Abdul Rasyid  meninggalkan catatan kelam di sektor kehutanan Indonesia. Namanya dikaitkan dengan pembalakan liar (illegal logging) di Taman Nasional Tanjung Puting, kawasan yang dikenal sebagai salah satu habitat terakhir orang utan Kalimantan.

Abdul Rasyid berasal dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada 1982 ia mendirikan perusahaan kayu PT Tanjung Lingga, yang kemudian berganti nama menjadi PT Citra Borneo Indah (CBI Group). Perusahaan ini berkembang pesat ke berbagai lini antara lain sektor kehutanan, pelayaran, bank perkreditan rakyat, perkebunan sawit, peternakan sapi, hingga perhotelan.

Bisnis sawit dimulai tahun 2003 dengan lahan 198 hektar. Seiring waktu, ekspansi terus meluas hingga salah satu anak usahanya, PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS), tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pada 2017, CBI Group tercatat menguasai landbank 135 ribu hektare, seluruhnya berada di Kalimantan Tengah. Kekuasaan bisnis ini membuat nama Abdul Rasyid melambung hingga tingkat nasional. Pada 2018, ia bahkan masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.

Luka Tanjung Puting

Rekam jejak ini terungkap sejak 1999 melalui investigasi Kaoem Telapak bersama Environmental Investigation Agency (EIA). Laporan The Final Cut menyebut Abdul Rasyid pemilik Tanjung Lingga Group sebagai penerima utama kayu ramin hasil curian, serta terlibat dalam pencampuran kayu legal dan ilegal untuk ekspor. Tidak berhenti di situ, bahkan pada Januari 2000, tim investigasi Kaoem Telapak dan EIA mendapat serangan dan intimidasi dari perusahaan ketika memantau operasi sawmill di sekitar taman nasional. 

Deretan kayu sitaan di luar kantor Taman Nasional di Kumai, Kalimantan Tengah yang terdokumentasi pada laporan The Final Cut. Foto oleh Kaoem Telapak

Laporan lain, seperti Timber Trafficking (2001) mengaitkan Abdul Rasyid dengan penyelundupan kayu ke Malaysia, yang kemudian dicuci untuk masuk ke pasar internasional. Lalu ada laporan Above the Law (2003) yang menyebut nama Abdul Rasyid yang saat itu menjabat sebagai anggota MPR dalam kasus perusakan Tanjung Puting, dengan tuduhan mulai dari pengangkutan kayu ilegal, penyuapan, hingga penculikan. Dilanjutkan dengan publikasi laporan Kompilasi Raksasa Dasamuka (2007), yang menempatkan kasus ini sebagai uji kasus (test case) keseriusan negara membongkar mafia kayu. Sayangnya proses hukum berjalan naik-turun dan pada akhirnya tidak pernah menjerat Abdul Rasyid sebagai pihak paling bertanggung jawab.

Selain di sektor kayu, catatan kelam juga muncul dari bisnis sawit. PT SSMS pada 2018 telah mengakui tidak mematuhi kewajiban plasma untuk masyarakat, dengan alasan perusahaan akan mengalami kerugian secara material. Perusahaan ini juga tercatat mengajukan pengampunan untuk kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan bersama dengan perusahaan lain, sebesar lebih dari 23 persen dari total lahan yang diajukan. Hal ini menunjukkan bagaimana bisnis di bawah CBI Group kerap berbenturan dengan aturan keberlanjutan dan kepentingan masyarakat lokal.

Tepatkah Bintang Mahaputera untuk Abdul Rasyid?

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan terdapat syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, yakni: a) Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; b) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau c) darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Kegiatan pemberian tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto (kanan) kepada 141 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025). Foto oleh Sekretariat Presiden

Bagi publik, khususnya aktivis dan organisasi masyarakat sipil, penghargaan ini justru menimbulkan kesan negara mengabaikan fakta-fakta kelam yang sudah terdokumentasi lebih dari dua dekade. Tercatat sampai saat ini, Abdul Rasyid belum pernah dituntut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan di Tanjung Puting.

Negara memang berwenang memberi tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa kepada negara. Tetapi, sudah tepatkah Presiden Prabowo memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada Abdul Rasyid, sementara rekam jejaknya penuh kontroversi? Jika rekam jejak kerusakan hutan, intimidasi terhadap aktivis, dan praktik bisnis yang merugikan masyarakat diabaikan begitu saja, maka penghargaan negara ini justru kehilangan arti dan wibawanya. Tanda kehormatan semestinya diberikan kepada mereka yang menjaga hutan, merawat kehidupan, dan menanam keberlanjutan bagi generasi mendatang, bukan kepada sosok yang meninggalkan luka mendalam bagi alam dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.