Agustus 28, 2026 3:50 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 3:50 AM

RUU Perampasan Aset Untuk Percepatan Pembangunan Berkelanjutan di  Indonesia

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah ada di DPR. Namun sayang proses pembahasannya masih jalan di tempat. Kaoem Telapak berkoalisi dengan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pembahasan rancangan peraturan ini.

Senin, 9 Agustus 2023, Kaoem Telapak bersama Indonesia Coruption Watch (ICW), Themis Indonesia, dan Auriga Nusantara mengadakan siniar bertajuk, RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat: Ada Apa di Balik Sikap DPR?

Lalola Easter dari  ICW mengungkapkan Sejarah RUU ini. Dia bilang bahwa draf RUU ini sudah terbit sejak 2008. Namun sayangnya, sampai saat ini tidak ada perkembangan. Pada 4 Mei 2023, Pemerintah sudah berkirim surat kepada DPR untuk membahas RUU ini. Akan tetapi, sampai Agustus 2023, pelum ada perkembangan yang berarti. Menurut Lalola, RUU ini bisa memperkuat inisiatif pemberantasan korupsi. “Sekarang bolanya ada di DPR,” ujar Lalola.

Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia menambahkan  kalau sejak pemerintah memberikan surat Presiden, DPR telah bersidang paripurna sebanyak enam kali tetapi tidak ada yang membahas RUU Perampasan Aset.  Ibnu pun jadi bertanya-tanya apakah ada kompromi politik di balik ini semua. Kemudian dia  menceritakan kejadian menarik ketika Mahfud MD, Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM, bertandang ke DPR, membicarakan  isu ini. Namun salah satu anggota DPR menyebut jika ingin tercapai mesti menghadap ke para ketua partai. Melihat hal ini, Ibnu pun menyerukan agar publik turut berpartisipasi menekan DPR.  “Kalau dibandingkan dengan RUU Omibus Law, Omnibus Kesehatan, Minerba, cepat banget prosesnya,” ungkap Ibnu.

Sementara itu, Fauziah dari Auriga mengaku menyambut baik atas RUU Perampasan Aset ini, meskipun dengan beberapa catatan. Pertanyaan mengenai siapa yang akan mengelola aset hasil rampasan ini, apakah jaksa atau perlu badan baru yang memang fokus mengelola ini. Lalu bagaimana soal pemulihan sosiologis dan lingkungan. Lalu pedoman standar perampasan asetnya bagaimana.

Anang Sidik, Juru Kampanye Kaoem Telapak, yang juga urun diskusi dalam kegiatan tersebut menjelaskan  gambaran besarnya dari  RUU Perampasan Aset ini. Dia mengatakan bahwa pemilu sebentar lagi, tinggal beberapa bulan. Lalu di bulan November, sudah masuk masa kampanye. Menurut Anang, saat inilah yang tepat bila DPR mau menggolkan RUU Ini. “Ini juga bisa jadi legacy Jokowi di akhir masa jabatannya,” ungkap Anang.

Anang pun menyebut bahwa kerugian yang timbul dari kejahatan lingkungan bisa mencapai 20 triliun rupiah. Menurutnya kejahatan lingkungan merupakan super malaise, karena pelaku tidak memikirkan dampak besar yang akan terjadi bahkan dampaknya bisa sampai intergenerasi.  “Ini jadi critical mass, RUU ini Urgent,” katanya.

Anang Sidik, Juru Kampanye Kaoem Telapak

Kemudian, Anang pun mengungkapkan kinerja DPR dalam menghasilkan perundang-undangan tergolong rendah. Padalah fungsi DPR salah satunya adalah legislasi yang artinya harus menghasilkan aturan yang pro-rakyat. Anang pun menceritakan Nasib RUU Masyarakat Adat yang sampai saat ini belum juga disahkan padalah sudah bertahun-tahun masuk program legislasi nasional.

Di diskusi ini, Anang mengingatkan bahwa pemerintahan Jokowi identik dengan Pembangunan. Mestinya, Pembangunan yang dilakukan harus berkelanjutan (sustainable). Dia pun menambahkan bahwa RUU ini justru akan mendorong Pembangunan di Indonesia, “Yang menghambat investasi masuk adalah korupsi. Itu hambatan paling tinggi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.