Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merelaksasi aturan Sistem Verifikasi, Legalitas, dan Kelestarian (SVLK) merupakan bentuk langkah mundur dalam menjaga kredibilitas produk kayu Indonesia di mata dunia.
“Jika benar-benar langkah Kemendag ini diambil, alih-alih memperkuat malah justru kontraproduktif dengan semangat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin utama dalam sektor perdagangan kayu di dunia,” ungkap Denny Bhatara, Juru Kampanye Kaoem Telapak, pada media briefing, Rabu, 28 Mei 2025.

Suasana media briefing yang diselenggarakan Kaoem Telapak pada Rabu, 28 Mei 2025
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa SVLK merupakan instrumen untuk mendorong tata kelola kehutanan ke arah yang lebih baik dengan mencegah masuknya kayu ilegal dalam rantai perdagangan. Oleh sebab itu, Indonesia patut berbangga telah memiliki SVLK sebab adanya SVLK tidak hanya mencerminkan komitmen Indonesia terhadap tata kelola hutan yang baik, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor dalam perdagangan produk kayu yang legal dan berkelanjutan.
“Pencapaian Indonesia atas perjanjian dagang dalam skema FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement) merupakan tonggak pencapaian penting dan kemenangan para pihak, utamanya atas jaminan akses pasar yang premium di Eropa, dan seharusnya pencapain ini menjadi modalitas bagi Indonesia dalam membuka akses pasar baru lainnya dengan terus berupa memperkuat daya saing produk kayunya,” ucap Denny.
Upaya untuk merelaksasi SVLK bukanlah rencana baru dari Kemendag. Di tahun 2015 dan 2020, Kemendag pernah berupaya untuk melakukan hal serupa dengan tidak mewajibkan penggunaan dokumen V-Legal untuk ekspor produk kayu. Padahal, SVLK merupakan sistem yang menerapkan mekanisme verifikasi berlapis dari hulu hingga hilir, guna memastikan kayu yang diproduksi berasal dari sumber legal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Komoditas Kayu Legal
Di kesempatan yang sama, melalui wahana virtual, Diah Suradiredja, Ahli Bidang Kehutanan, mengatakan pentingnya penerapan SVLK dari hulu ke hilir adalah untuk menutup celah pelanggaran hukum dalam rantai pasok, seperti pembalakan liar, pencucian kayu, dan manipulasi dokumen.
Selain itu, menurut Diah, juga sebagai bukti uji tuntas ke pasar internasional, bahwa produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan, sehingga memperkuat daya saing. Dokumen V- Legal sebagai manifestasi SVLK menjadi jaminan resmi yang diterima di berbagai pasar, termasuk dalam kerangka FLEGT- VPA dengan Uni Eropa. “Pelemahan SVLK berdampak kurangnya kepercayaan pasar, industri kehutanan tidak konsisten, meningkatkan pembalakan liar dan deforestasi, dan kerugian ekonomi jangka panjang, ini harus dipikirkan. Masyarakat, pelaku usaha, komunitas lokal, dan konsumen global berhak atas sistem yang menjamin bahwa kayu dari Indonesia berasal dari hutan yang dikelola dengan baik dan adil. Indonesia harus memperkuat bukan melemahkannya” ucap Diah.
Yana Maya, dari ASMINDO KOMDA Semarang, sepakat bila SVLK direlaksasi, maka yang akan terjadi adalah kemunduran. “Kita sebagai pelaku sudah merasakan manfaat di pasar Eropa. Mereka selalu menanyakan V-Legal,” kata Yana. Kemudian, Yana menambahkan, SVLK sudah berjalan lama, dan Indonesia memiliki sertifikasi yang legal dan baik, sistem ini pun sudah memiliki geolokasi, jika dilemahkan maka proses sertifikasi akan sulit, terlebih untuk memenuhi Peraturan Antideforestasi Uni Eropa (The European Union on Deforestation-free Regulation/EUDR). “Skema yang sudah ada justru harus diperkuat untuk menanggapi kebijakan negara pasar,” terang Yana.
Sementara itu, Kurnia dari Forum LPVI mengungkapkan bahwa SVLK terlah berjalan dengan baik dan menunjukkan hasil yang cukup berarti Ia pun menegaskan bahwa sistem ini telah mendapatkan pengakuan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Penerbitan dokumen V-Legal, kata Kurnia, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari pelaksanaan SVLK. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar dokumen ini tetap diberlakukan sebagai syarat ekspor. Keberadaan Dokumen V-Legal dinilai penting untuk memastikan legalitas dan ketelusuran bahan baku kayu Indonesia yang beredar di pasar luar negeri, serta sebagai upaya mencegah maraknya praktik illegal logging.
“SVLK telah menyesuaikan diri dengan tuntutan global sebagai sistem yang mampu menjamin kredibilitas dan memberikan kepastian pasar, bahwa produk kayu Indonesia dijamin legal,” ujar Kurnia.

