Agustus 28, 2026 3:52 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 3:52 AM

PSN dan Ancaman Ruang Hidup Masyarakat Malind

Jalan panjang ratusan kilometer itu telah memperpanjang duka bagi Masyarakat Malind atau Malind Anim, salah satu suku terbesar yang mendiami Merauke, Papua Selatan. Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai ancaman muncul dari luar, termasuk korporasi dan proyek strategis nasional (PSN). Seluruh lanskap yang selama ini dimaknai sebagai ruang hidup perlahan dipaksa masuk ke dalam logika baru: menjadi komoditas yang dipertukarkan, dieksploitasi dan diakumulasi.  Proses ini mengubah relasi masyarakat Malind dengan lingkungannya, sekaligus membuka babak baru konflik antara masyarakat adat dengan proyek pembangunan skala besar.

Perjuangan suku Malind atas ancaman ruang hidup proyek jalan PSN

Masyarakat Malind tentu tidak tinggal diam ketika tanah mereka dikavling dan diubah tanpa persetujuan mereka. Pada Kamis, 5 Maret lalu misalnya lima warga adat Malind yang didampingi Koalisi Solidaritas Merauke mengajukan gugatan izin kelayakan lingkungan ke PTUN Jayapura. Gugatan tersebut ditujukan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Bupati Merauke, untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Distrik Ilwayab dengan Distrik Muting. Jalan ini direncanakan sebagai infrastruktur pendukung proyek cetak sawah dalam skema proyek strategis nasional (PSN). 

Sumber: Greenpeace,2026.

Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, pembangunan jalan telah didahului dengan masuknya sejumlah ekskavator dan pembabatan hutan oleh PT. Jhonlin Group milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam) tanpa adanya persetujuan dari masyarakat Malind. Kedua, wilayah yang dibuka tersebut merupakan ruang hidup bagi masyarakat Malind yang mestinya diakui dan dilindungi oleh negara sebagaimana amanat konstitusi. Selain itu, secara prosedural izin kelayakan lingkungan dinilai bermasalah karena diterbitkan di tengah berjalannya proyek. 

Catatan akhir tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (2025) menunjukkan bahwa pembangunan koridor jalan tersebut telah membabat hutan seluas sekitar 8.691 hektare dengan panjang mencapai 50 kilometer tanpa adanya kajian lingkungan hidup yang memadai. Pembukaan jalan melalui pembabatan hutan dalam skala besar tersebut tidak hanya mengubah bentang alam hutan, tetapi juga memicu perubahan tata ruang yang selama ini menjadi basis kehidupan masyarakat adat Malind-Anim. 

Bagi masyarakat Malind, hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang merawat dan menghidupi. Hutan bukanlah sekadar ruang hampa, melainkan bagian dari sistem penghidupan yang menopang aktivitas berburu, meramu, serta pengelolaan pangan lokal yang bergantung pada keberlanjutan lanskap hutan dan rawa. Dalam konteks ini, pembukaan jalan tidak hanya memicu kerusakan ekologis, tetapi juga berpotensi memperdalam kerentanan sosial, dan ekonomi masyarakat lokal apabila tidak diiringi dengan perlindungan terhadap wilayah adat dan sistem penghidupan tradisional mereka.

Dari MIFEE ke PSN: Pola Lama dalam Wajah Baru

Apa yang terjadi di Merauke hari ini sebenarnya  bukan hal baru. Tanah ulayat Malind sejak lama telah menjadi target berbagai proyek pembangunan nasional. Lewat Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2010, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan sebuah proyek besar bernama Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Proyek ini dirancang untuk mengembangkan kawasan pangan dan bioenergi dalam skala sangat luas.  Sekitar 1,2 juta hektare tanah di Merauke masuk dalam agenda proyek pembangunan negara yang membuka ruang investasi bagi swasta. 

Berdasarkan Catatan Pusaka (MIFEE: Tak Terjangkau Angan Malind, 2011), kehadiran MIFEE justru menimbulkan dampak multidimensi, mulai dari perubahan drastis tata guna lahan dan eksploitasi hutan yang menggeser ekonomi masyarakat dari otonom menjadi buruh, hingga perubahan demografi akibat masuknya pendatang yang membuat masyarakat lokal semakin terpinggirkan. Dari sisi ekologis, alih fungsi lahan memicu perubahan pada struktur tanah, sistem hidrologi, dan keanekaragaman hayati, yang kemudian berdampak pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Penyempitan wilayah berburu dan berkurangnya habitat satwa menurunkan asupan protein, sementara menipisnya ketersediaan sagu meningkatkan ketergantungan masyarakat pada beras.  

Pengerahan militer secara masif juga dilakukan untuk memastikan proyek ini tetap berjalan. Dalam praktiknya, militer tidak hanya berperan sebagai pengaman proyek, tetapi turut mengambil alih kendali produksi melalui kombinasi koersi dan manipulasi mulai dari penguasaan alat dan mesin, pengelolaan lahan, hingga mobilisasi tenaga kerja sipil tanpa upah. Intervensi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang, di mana petani dan pemilik tanah adat kehilangan kontrol atas ruang produksinya sendiri. Lebih jauh, kehadiran militer juga memproduksi ketakutan yang mendalam, membuat masyarakat enggan menuntut haknya bahkan ketika lahannya telah ditelantarkan. (Savitri, 2025)

Meski terbukti gagal, proyek ini justru direplikasi lewat PSN. Pola penggunaan lahan dalam skala luas, penyingkiran masyarakat lokal, deforestasi skala masif dan pengerahan militer masih jadi mekanisme yang berlangsung dalam pelaksanaannya.  Bahkan kini didukung dengan berbagai kemudahan perizinan dan perubahan kebijakan tata ruang yang semakin memudahkan berlangsungnya proyek tanpa analisis lingkungan dan sosial yang memadai. 

Pola tersebut memungkinkan perampasan ruang hidup dan merambah ekosistem penting Merauke dan Masyarakat Malind, sekali lagi. Perampasan yang pernah terjadi lewat MIFEE kini berganti wajah menjadi PSN. Nama proyeknya berubah, dampaknya sama. 

Sumber: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (2025)

Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Merauke. Proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia juga memicu konflik dengan masyarakat lokal. Salah satu contohnya terjadi di Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

Pada akhir tahun 2025, masyarakat Desa Mangkupadi mengajukan gugatan terhadap sejumlah institusi negara dan perusahaan swasta, termasuk PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI). Gugatan ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai cacat hukum dan dijadikan landasan untuk menggusur masyarakat dari tanah yang telah lama mereka tempati dan kelola.

Lebih jauh, proyek kawasan industri hijau ini diproyeksikan mencakup wilayah hingga sekitar 30.000 hektare, sebuah ekspansi ruang yang sangat luas dan berdampak langsung pada wilayah pesisir. Akibatnya, nelayan di Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning mulai merasakan dampaknya. Warga mengaku bahwa sejak kehadiran proyek tersebut, hasil tangkapan ikan terus menurun, memperburuk kondisi ekonomi sekaligus mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka. 

Dalam banyak kasus, kebijakan seperti izin lingkungan, HGU, maupun HGB justru digunakan untuk melindungi kepentingan pemodal. Status PSN yang diatur melalui berbagai kebijakan nasional, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, RPJMN, hingga berbagai peraturan presiden tentang percepatan proyek strategis menjadikan proyek-proyek tersebut memiliki posisi yang sangat istimewa dalam tata kelola pembangunan nasional. Bahkan kebijakan tersebut sering menjadi acuan bagi penyusunan tata ruang di tingkat daerah hingga desa. Segala hal menjadi dimungkinkan atas nama proyek strategis nasional. 

Selain itu, imajinasi negara membangun Merauke dan Kalimantan sebagai kawasan sentra pangan dan energi nasional, telah menyingkirkan realitas sosial dan ekologis yang telah lama ada di wilayah tersebut, demi mengamankan kepentingan pemodal. 

Kemudahan investasi yang diberikan kepada investor melalui pengadaan tanah dalam skala besar, pelemahan kajian lingkungan, deforestasi hingga keterlibatan kemanaan dalam mengawal proyek, memperlihatkan bagaimana negara tidak hanya memfasilitasi investasi, juga mendisiplinkan masyarakat yang dianggap menghambat proyek, meskipun yang diperjuangkan merupakan hak dasar hidup yang telah lama hidup dan berkembang sepanjang kehidupan mereka. 

Proyek PSN untuk siapa?

Mulai dari jagung, tebu, hingga sawit, berbagai komoditas strategis dimasukkan ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan alokasi lahan yang mencapai jutaan hektar, jelas bahwa pelaksanaan proyek ini tidak ditujukan bagi petani kecil sebagai aktor utama. Sejumlah nama besar justru muncul sebagai pemain kunci. Selain pengusaha Hj. Isam yang memiliki kepentingan besar dalam proyek PSN, Martias Fangiono yang dikenal sebagai raja sawit juga disebut sebagai aktor penting di balik pengembangan proyek tebu pada masa pemerintahan Joko Widodo. Fangiono merupakan pendiri First Resources, perusahaan kelapa sawit berbasis di Singapura yang beroperasi di Indonesia. Dalam salah satu agenda penanaman tebu di konsesi PT Global Papua Abadi, Presiden Joko Widodo bahkan terlihat didampingi oleh Fangiono bersama anaknya, Wirastuty Fangiono.

Temuan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (2025) menunjukkan bahwa sedikitnya terdapat 10 perusahaan yang mengelola sekitar 563.661 hektar lahan untuk pengembangan perkebunan tebu di Papua Selatan. Lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tersebar di berbagai distrik seperti Tanah Miring, Animha, Jagebob, Waan, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik di Kabupaten Merauke.

Sumber: Yayasan Pusaka Bentala (2025)

Tidak berhenti di situ, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Agrinas Pangan. Total luas HGU yang dikeluarkan untuk program swasembada pangan ini mencapai sekitar 328 ribu hektar di wilayah Papua Selatan, mencakup Merauke hingga Boven Digoel.

Secara keseluruhan, pengadaan tanah dalam skala besar ini banyak bertumpang tindih dengan wilayah hidup masyarakat di sekitar proyek. Proses penetapan dan perolehan lahan pun kerap berlangsung secara sepihak, tanpa memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Dalam konteks ini, distribusi lahan yang terkonsentrasi pada segelintir korporasi semakin memperjelas bahwa proyek PSN lebih diarahkan untuk mendorong akumulasi kapital, alih-alih memperkuat kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Mengapa layak digugat?

Proyek PSN tidak hanya mendapatkan penolakan dari masyarakat terdampak. Beberapa masyarakat sipil yang tergabung Geram PSN turut menggugat kebijakan PSN (UU Cipta Kerja) lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025, menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dianto Bachriadi yang merupakan peneliti senior di Agrarian Resource Center (ARC) dan Herlambang Wiratraman seorang akademisi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pada sidang tersebut Dianto Bachriadi menyatakan bahwa logika pertumbuhan ekonomi dalam PSN adalah sebuah kesesatan berpikir. pembangunan yang semata diukur dari pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menciptakan kesejahteraan. Sebaliknya, proses tersebut justru sering meningkatkan ketimpangan, memperluas pengangguran akibat otomatisasi dan alih-daya serta memperkuat integrasi ekonomi yang menguntungkan elite global. 

Pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan Herlambang Wiratraman, yang menilai bahwa hukum justru sering dimanfaatkan untuk melegitimasi pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Melalui berbagai regulasi formal, ruang hidup masyarakat desa maupun wilayah adat dapat dibentuk ulang demi kepentingan percepatan pembangunan. 

Dalam banyak kasus, penggusuran, kriminalisasi, bahkan kekerasan digunakan untuk memaksa masyarakat menerima proyek tersebut. Pada titik ini, hukum mengalami apa yang ia sebut sebagai defisit kemanusiaan. Perampasan tanah, kekerasan, deforestasi dan pemenjaraan merupakan konsekuensi dari kerangka kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama, sementara perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan seringkali terabaikan.

Pembangunan meninggalkan luka

Selama ini pembangunan selalu berangkat dari logika pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan eksploitasi sumber daya alam. Tanah, hutan dan berbagai bentang alam lainnya diposisikan sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dan dikendalikan oleh pasar. Cara pandang ini telah mengabaikan kenyataan bahwa bagi komunitas lokal termasuk masyarakat Malind, tanah dan hutan memiliki nilai-nilai yang jauh melampaui logika pasar. 

Bagi masyarakat Malind, tidak ada tanah yang dianggap produktif dan tidak produktif. Seluruh lanskap merupakan satu kesatuan yang menopang kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan entitas lain yang hidup  di dalamnya. 

Pada akhirnya, perjuangan suku Malind bukan sekedar upaya mempertahankan tanah adat mereka. Perjuangan ini harusnya jadi pengingat bahwa pembangunan yang mengabaikan manusia dan alam hanya akan meninggalkan jalan panjang penderitaan yang tak kunjung sembuh. Karena itu, perlu upaya restrukturisasi  penguasaan sumber daya alam agar  lebih adil, sekaligus mempertimbangkan tata ruang masyarakat pedesaan dan masyarakat adat, bukan justru  menjadikan mereka korban dari proyek yang dirancang untuk kepentingan investasi. 

Referensi:

  1. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. 2025. Catatan Tahunan: Satu Tahun Perampokan Alam.
  2. Zakaria, Y.,Kleden, E., Frangky, YL. 2011. MIFEE: Tak Terjangkau Angan Malind. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jakarta.
  3. Savitri, Laksmi A. (2025). Nekropolitik Negara: Militerisasi Produksi Pangan di Tanah Malind Anim “loreng dong masuk.” Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jakarta.
  4. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. 2025. PSN Merauke: Perampasan Tanah, Deforestasi dan Ancaman Etnosida (policy brief).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dengan mendaftar ke mailist, anda menyetujui untuk mendapatkan pemberitahuan email baik berita, penawaran, dan informasi lain dari Kaoem Telapak. Klik di sini untuk melihat kebijakan Kebijakan Privasi kami. Tautan keluar dari mailist disertai pada setiap email.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.