Ditulis oleh: Irham Sani Saputra
Evolusi tata kelola sektor kelautan dan perikanan di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencerminkan pergeseran paradigma yang fundamental, bergerak dari pendekatan eksploitatif menuju keberlanjutan yang berpusat pada perlindungan sumber daya dan kesejahteraan manusia. Di tengah dinamika ini, peran organisasi masyarakat sipil menjadi krusial sebagai jembatan antara realitas akar rumput di pesisir dengan perumusan kebijakan di tingkat nasional dan global. Salah satu perjalanan yang representatif dalam konteks ini adalah Salam Kaoem Nelayan (SKN). Perjalanan ini merupakan sebuah proses perekaman dan pendokumentasian kondisi dan situasi apa yang terjadi di wilayah pesisir Indonesia.

Awal mula gerakan Salam Kaoem Nelayan pada tahun 2017 ditandai dengan kesadaran akan pentingnya memahami laut tidak hanya sebagai hamparan air, tetapi sebagai ruang hidup yang kompleks. Ekspedisi Susur Pantai Etape 1 yang mencakup wilayah dari Pelabuhan Ratu hingga Pangandaran merupakan upaya awal untuk mendokumentasikan dinamika sosial-ekonomi nelayan tradisional. Pelabuhan Ratu, yang secara historis memiliki hubungan mendalam dengan Samudra Hindia, dipilih sebagai lokasi Kidul Project untuk memotret realitas nelayan di pantai selatan Jawa yang seringkali menghadapi tantangan geografis berupa ombak besar dan akses pasar yang terbatas. Pemilihan fokus pada pantai selatan ini sangat strategis karena wilayah tersebut merupakan salah satu lumbung perikanan nasional namun seringkali luput dari perhatian kebijakan yang lebih banyak terpusat di kawasan perairan utara.
Rekam Jejak Ekspedisi Susur pantai Etape 1 & Kidul Projek
Melalui kegiatan ekspedisi susur pantai etape pertama dan dilanjutkan dengan kegiatan Kidul Projek, Salam Kaoem Nelayan mencatat temuan-temuan penting yang menjadi salah satu landasan penting dalam memahami apa yang terjadi di sepanjang pesisir laut Indonesia. Beberapa hal yang kemudian menjadi catatan Salam Kaoem Nelayan antara lain:
Konflik Rumpon dan Stok Ikan, Pelabuhan Ratu, Jawa Barat
Nelayan di Desa Jayanti dan sekitarnya melaporkan bahwa stok ikan layur telah berkurang drastis selama beberapa tahun terakhir akibat pencegatan oleh rumpon kapal-kapal besar. Kapal-kapal ini, seperti KM Sunrise, beroperasi di lintang 8 atau 9 menuju pulau Natal (Christmas Island), dengan kapasitas tangkapan mencapai 30 hingga 80 ton. Penggunaan jaring lingkar (trawl) yang kedalamannya mencapai dasar laut tidak hanya mengambil ikan target tetapi juga menghancurkan habitat laut lainnya.
| Jenis Alat Tangkap | Karakteristik Operasi | Dampak Terhadap Nelayan Lokal |
|---|---|---|
| Kapal Bolga/Jaring | Menggunakan jaring panjang 300m hingga dasar laut; operasi jam 03.00-10.00.2 | Menghabiskan ikan kecil; harga ikan anjlok jika bongkar di pelabuhan lokal.2 |
| Rumpon (FAD) | Ditanam secara masif di selat; biaya satu rumpon mencapai Rp60 juta.2 | “Mencegat” migrasi ikan ke wilayah tangkap tradisional.2 |
| Pancing Tuna/Layangan | Menggunakan umpan cumi tiruan; beroperasi hingga 10 hari di fishing ground.2 | Terpaksa menempuh jarak lebih jauh (hingga 353 km dari pantai) karena pesisir kosong.2 |
Pergeseran Sosial dan Demografi
Karakteristik masyarakat pesisir kini mengalami transformasi status dari produsen mandiri menjadi pekerja upahan (buruh). Motivasi sosial untuk bermigrasi juga dipengaruhi oleh keinginan mencari pengalaman baru, pelarian dari masalah pribadi, atau sekadar status sosial seperti ingin merasakan naik pesawat terbang.

Status nelayan yang seharusnya sebuah impian menjadi dilematis, karena pandangan masyarakat pesisir saat ini, status nelayan merupakan pekerjaan kasar yang tidak memiliki masa depan yang cerah, sehingga banyak masyarakat pesisir khususnya para pemuda memutuskan untuk bermigrasi ke kota-kota besar bahkan ke luar negri untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Marginalisasi Teknologi
Modernisasi armada perikanan melalui penggunaan kapal-kapal besar seperti kapal Bolga (atau Sibolga) yang dilengkapi jaring lingkar dan rumpon raksasa telah meminggirkan para nelayan pesisir. Teknologi ini mampu menangkap ikan dalam jumlah berton-ton dalam sekali operasi, namun di sisi lain menguras stok ikan di wilayah pesisir sehingga nelayan pesisir dengan teknologi terbatas tidak lagi mampu mendapatkan hasil yang memadai. Ketimpangan teknologi ini bukan sekadar masalah alat, melainkan ketidakadilan akses terhadap sumber daya laut.

Di lain sisi, imbas dari marginalisasi teknologi, menjadikan para nelayan pesisir seringkali mendapatkan kerugian akibat modal awal lebih besar dibandingkan pendapatan dari hasil melaut, sehingga seringkali para industri perikanan dan para pemilik kapal memanfaatkan kondisi ini untuk mengajak kerjasama dengan alih-alih akan ada pemberian modal awal terhadap nelayan, dan tanpa disadari para nelayan sudah masuk pada jeratan hutang oleh industri perikanan.
Ancaman PLTU Pelabuhan Ratu
Di lain sisi, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga menimbulkan konflik lingkungan yang signifikan. Nelayan melaporkan bahwa limbah dan aktivitas kapal batubara meracuni terumbu karang, yang mengakibatkan kematian biota laut seperti kerapu, lobster, dan kakap merah. Dampak kesehatan juga mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar, dengan tingginya prevalensi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Berdasarkan data Puskesmas Simpenan pada tahun 2023, rata-rata penderita ISPA mencapai 275 orang per bulan, dengan puncaknya pada Maret 2023 sebanyak 397 penderita.
Analisis kesehatan yang lebih luas menunjukkan bahwa emisi dari PLTU Pelabuhan Ratu diperkirakan berkontribusi pada 481 kematian per tahun pada populasi dewasa akibat paparan polutan udara yang terus-menerus. Upaya pemerintah melalui skema co-firing biomassa dinilai belum sepenuhnya mampu menekan emisi karbon dan justru berisiko memperpanjang masa operasional pembangkit yang mematikan ini.
Rekam Jejak Salam Kaoem Nelayan Pada Ekspedisi Susur Pantai Etape 2
Keberlanjutan Rekam Jejak Salam Kaoem Nelayan tahun 2018 melalui Ekspedisi Susur Pantai Etape 2, yang membentang dari Cilacap hingga Yogyakarta, semakin memperkuat basis data organisasi. Di Cilacap, organisasi tidak hanya memfokuskan diri pada aspek perikanan tangkap secara umum, tetapi juga melakukan riset khusus mengenai habitat hiu. Riset hiu di Cilacap memberikan wawasan kritis mengenai interaksi antara nelayan tradisional dengan spesies yang terancam punah. Hal ini mencerminkan pemahaman awal organisasi bahwa perlindungan nelayan tidak dapat dipisahkan dari upaya konservasi keanekaragaman hayati laut. Tanpa ekosistem yang sehat, mata pencaharian nelayan akan hancur, dan sebaliknya, tanpa melibatkan nelayan dalam konservasi, perlindungan spesies akan sulit tercapai secara berkelanjutan. Dinamika Pandemi dan Pergeseran Strategi Menuju Kolaborasi (2019–2022).

Masa Pandemi Covid 2019 hingga 2021
Periode antara 2019 hingga 2021 merupakan masa transisi yang dipicu oleh situasi pandemi COVID-19. Meskipun mobilitas fisik untuk ekspedisi susur pantai terhenti, periode ini digunakan sebagai momentum untuk memperkuat struktur internal dan merumuskan ulang visi organisasi. Keterbatasan aktivitas lapangan justru membuka ruang bagi penguatan kajian teoritis dan pemanfaatan data yang telah dikumpulkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam fase ini, muncul pemahaman bahwa untuk mencapai perubahan sistemik, organisasi tidak bisa bergerak sendiri di tingkat lokal.
Lompatan strategis terjadi pada tahun 2022 ketika Salam Kaoem Nelayan ikut serta berpartisipasi pada kegiatan menyuarakan End Modern Slavery at Sea dan Stop IUU Fishing. Sinergi ini juga memungkinkan adanya transfer pengetahuan mengenai teknik investigasi maritim yang lebih canggih, yang nantinya sangat berguna dalam mendeteksi praktik IUU Fishing yang semakin terselubung.
Investigasi Awak Kapal Perikanan dan IUU Fishing (2023)
Tahun 2023 menandai fase paling intensif dalam aktivitas riset dan investigasi Salam Kaoem Nelayan (SKN). Fokus dialihkan pada aspek yang paling rentan dalam industri perikanan: manusia di atas kapal. Organisasi melakukan riset mendalam mengenai Awak Kapal Perikanan (AKP) di tiga kategori, yaitu lokal, nasional, dan migran. Investigasi ini mengungkapkan realitas pahit mengenai kondisi kerja di atas kapal-kapal ikan, di mana AKP seringkali terjebak dalam praktik kerja paksa, penipuan upah, dan kondisi kehidupan yang tidak layak.
Investigasi terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing pada tahun yang sama menunjukkan bahwa pelanggaran hukum di laut jarang sekali berdiri sendiri. Kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan atau menggunakan alat tangkap yang dilarang cenderung juga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Hubungan kausalitas ini dipertegas oleh temuan global dalam IUU Fishing Risk Index 2023, yang menyatakan bahwa negara dengan risiko IUU Fishing yang tinggi seringkali memiliki pengawasan yang lemah terhadap tanggung jawab negara bendera (flag state responsibility), yang pada gilirannya meningkatkan risiko perdagangan manusia dan ancaman keamanan maritim lainnya.
Laporan IUU Fishing Risk Index 2023 menggarisbawahi bahwa penangkapan ikan ilegal didorong oleh insentif finansial yang sangat besar, namun dampaknya menghancurkan keberlanjutan stok ikan dan mengganggu riset ilmiah karena ketidakakuratan data hasil tangkapan.3 Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan, kerentanan terhadap IUU Fishing dipengaruhi oleh luasnya wilayah laut yang sulit diawasi sepenuhnya. Riset investigasi yang dilakukan oleh SKN pada tahun 2023 memberikan data pelengkap bagi indeks risiko ini, khususnya dalam memetakan bagaimana praktik penangkapan ikan ilegal berdampak langsung pada kesejahteraan sosial komunitas nelayan lokal dan keamanan para AKP migran.
Muara Gembong, Jawa Barat 2023
Memahami krisis nelayan Indonesia memerlukan tinjauan luas terhadap lingkungan eksternal yang memaksa mereka meninggalkan alat tangkap tradisional demi menjadi buruh migran di kapal ikan asing. Fenomena ini paling nyata terlihat di wilayah seperti Muara Gembong, Bekasi, di mana migrasi menjadi pilihan yang tak terelakkan akibat tekanan multidimensi.
Secara ekonomi, nelayan tradisional terjepit di antara kenaikan biaya operasional dan penurunan harga jual akibat dominasi tengkulak. Di Muara Gembong, meskipun produksi perikanan budidaya dan tangkap di Kabupaten Bekasi mencapai 65 ribu ton pada tahun 2021, angka kemiskinan penduduk pesisir tetap meningkat. Kebutuhan mendesak untuk membangun rumah, membiayai pendidikan anak, atau sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari mendorong mereka untuk mencari gaji yang lebih tinggi di luar negeri, meski harus menghadapi risiko kerja paksa. Kurangnya lapangan kerja domestik yang layak menjadikan profesi AKP kapal asing sebagai pelarian ekonomi yang berbahaya.
Krisis Lingkungan di Muara Gembong: Abrasi dan Ancaman Eksistensial
Masalah nelayan tidak dapat dipisahkan dari krisis iklim yang nyata di depan mata. Di Muara Gembong, abrasi pantai telah mencapai tingkat yang sangat parah, memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka. Upaya pelestarian melalui penanaman ribuan bibit mangrove oleh berbagai pihak pada tahun 2024-2025 diharapkan dapat menahan laju abrasi yang kian kencang. Kerusakan lingkungan ini secara langsung berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi, di mana pembudidaya bandeng seringkali menderita kerugian hingga Rp15 juta akibat banjir rob yang menghanyutkan hasil tambak mereka.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
Riset mendalam ini menunjukkan bahwa problematika nelayan dan AKP Indonesia adalah krisis kemanusiaan yang berakar pada ketidakadilan sistemik. Fragmentasi kewenangan pemerintah, dominasi modal besar yang tidak terkontrol, serta pengabaian terhadap kelestarian lingkungan telah menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan eksploitasi.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, berikut adalah rekomendasi strategis untuk transformasi tata kelola perikanan Indonesia:
- Pengawasan dan Penegakan Hukum (Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan): Pelaksanaan perlindungan hukum masih belum optimal akibat kendala implementasi dan rendahnya kesadaran hukum nelayan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan peran pemerintah guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi nelayan tradisional
- Unifikasi Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus segera mengakhiri ego sektoral dengan menyatukan pangkalan data AKP antara Kemenhub dan KP2MI. Penegakan UU No. 18/2017 harus difokuskan pada penindakan agensi ilegal yang beroperasi melalui media sosial.
- Percepatan Ratifikasi Konvensi ILO 188: Komitmen tahun 2026 harus ditepati melalui penyusunan peta jalan (roadmap) yang melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja perikanan dan organisasi masyarakat sipil.
- Perlindungan Wilayah Tangkap Tradisional: Kebijakan zonasi harus secara tegas melarang penggunaan rumpon dan jaring lingkar oleh kapal besar di selat-selat yang menjadi wilayah tangkap utama nelayan kecil guna memulihkan stok ikan nasional.
- Audit Lingkungan dan Transisi Energi Berkeadilan: Mengingat dampak kesehatan dan ekologi yang masif dari PLTU di wilayah pesisir, pemerintah harus mempercepat rencana pensiun dini pembangkit batubara dan beralih ke energi bersih yang tidak merusak ekosistem laut.
- Digitalisasi Rantai Pasok Berbasis Nelayan: Mendukung inisiatif seperti mengembangkan alat ketelusuran produk yang memungkinkan konsumen global membedakan hasil laut yang bebas dari kerja paksa dan penangkapan ilegal.
- Mitigasi Dampak Perubahan Iklim di Pesisir: Pembangunan infrastruktur yang mengedepankan peningkatan ekonomi masyarakat dengan pendekatan sosial dan lingkungan seperti silvofishery menjadi salah satu landasan penting dalam pertahanan wilayah pesisir laut.

