Penegakan hukum kehutanan di Indonesia menghadapi tantangan serius, terutama dalam memastikan konsistensi antara putusan pidana dan penerapan sanksi administratif. Salah satu instrumen penting dalam rezim hukum kehutanan adalah pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran serius, seperti pembalakan liar. Namun, dalam praktiknya, terdapat indikasi kegagalan implementasi sanksi ini. Kasus PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) menjadi contoh nyata bagaimana ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan kebijakan administratif berpotensi merusak integritas sistem hukum kehutanan Indonesia.
Kerangka Regulasi: Pencabutan PBPH dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi mengatur secara komprehensif tata kelola perizinan berusaha pemanfaatan hutan, termasuk mekanisme sanksi administratif. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan pemerintah terhadap pemegang PBPH meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin. Pencabutan izin merupakan bentuk sanksi paling berat yang dapat dikenakan apabila pelanggaran bersifat serius atau berulang. Ketentuan ini diatur dalam Bab X mengenai sanksi administratif, yang secara eksplisit memasukkan pencabutan perizinan sebagai instrumen penegakan hukum.
Terdapat sejumlah poin pencabutan perizinan di Pasal 365 Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yaitu:
- tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diterbitkan;
- tidak membayar PNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meninggalkan areal kerja;
- memindahtangankan PBPH tanpa persetujuan pemberi PBPH;
- dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan PBPH.
Dengan demikian, secara normatif, pelaku kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar seharusnya tidak hanya dikenai sanksi pidana, tetapi juga kehilangan hak administratif untuk mengelola hutan.
Kasus PT Cakra Sejati Sempurna
PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) memiliki konsesi hutan alam (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dengan luas ± 42.135 Ha di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang bergerak di sektor kehutanan dan memproduksi kayu bulat di hutan alam.1 Pada Januari 2024, Bareskrim Polri mengeluarkan hasil penyelidikan bahwa PT CSS terbukti melakukan aktivitas pembalakan liar di luar konsesi seluas 300 ha, yang berlangsung sejak 28 November – 1 Desember 2023. Polisi menyita barang bukti sebanyak 163 tunggak bekas tebangan atau sekitar 1.613 meter kubik.2
Pada awalnya, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh3, PT CSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar. Kemudian, Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) PT Borneo Wanajaya Indonesia (PT BWI) pelaksanaan audit Sertifikasi Awal Penilaian Kinerja PHL pada PT CSS dengan hasil nilai kinerja predikat “Sedang”. Sehingga, Sertifikat PHL (S-PHL) PT CSS diterbitkan oleh PT BWI.4

Pada 14 Mei 2025, Kaoem Telapak mengirimkan surat keluhan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga yang mengakreditasi dan menilai kinerja LPVI PT BWI. Salah satu materi keluhan terkait penerbitan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) kepada PT CSS, padahal terdapat putusan kasasi yang menyatakan bahwa PT CSS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi “Dengan sengaja memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.”5 Putusan kasasi tersebut kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyatakan bahwa PT CSS tidak dinyatakan bersalah.
LPVI PT BWI melakukan audit khusus terhadap kliennya PT CSS, setelah menerima surat keluhan dari Kaoem Telapak. Hasil audit khusus tersebut menyangkal bahwa sampai dengan Audit Khusus masih adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam proses pengadilan dan menganggap belum terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).6 Padahal, Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menjelaskan bahwa, “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” dengan begitu, meski ada upaya PK terhadap Putusan Kasasi Nomor 5741 K/Pid.Sus-LH/2024, upaya tersebut tidak dapat menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Dipertegas lagi lewat Putusan PK pada 28 Oktober 2025, yang menolak permohonan PK PT CSS.7 Dengan begitu, Putusan Kasasi Nomor 5741 K/Pid.Sus-LH/2024 tetap berlaku.
Berdasarkan hasil telaah kembali hasil keputusan Audit Khusus PT CSS, pada November 2025 LPVI PT BWI kemudian mencabut Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) PT CSS. Sesuai SK.9895 tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK menyebutkan bahwa Hal – hal yang menyebabkan S-PHL dicabut: poin c “Telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) akibat adanya pelanggaran antara lain: melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal, dan/atau pembakaran hutan di areal kerjanya.”8
Diskoneksi antara Putusan Pengadilan dan Sanksi Administratif
Dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut seharusnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan sanksi pencabutan PBPH kepada PT CSS. Kaoem Telapak beberapa kali menyurati laporan terkait kasus ini kepada Kemenhut agar pencabutan PBPH dilakukan kepada PT CSS. Namun, pada April 2026 PT CSS mendapatkan kembali Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) melalui LPVI PT Intishar Sadira Eshan.9 Dengan begitu, maka seluruh produk kayu bulat yang diproduksi PT CSS akan dilabeli kembali sertifikat SVLK. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun telah terbukti bersalah secara pidana, akses legalitas terhadap PBPH nya masih berlanjut dan pasar masih terbuka.
Putusan pidana seharusnya menjadi dasar kuat bagi tindakan administratif lanjutan, seperti pencabutan izin usaha. Padahal, pencabutan izin merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran berat yang merusak ekosistem hutan. Tanpa pencabutan PBPH, perusahaan yang sama berpotensi kembali melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.
Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atas pelanggaran kehutanan merupakan indikator serius dalam ketidakpatuhan perusahaan. LPVI juga memiliki peran penting dalam memastikan implementasi SVLK dijalankan dengan baik oleh izin usaha kehutanan. LPVI juga seharusnya tidak hanya menunggu pencabutan PBPH oleh Kemenhut sebagai satu-satunya dasar penolakan/pencabutan sertifikasi. Proses audit seharusnya lebih proaktif dalam menilai risiko legalitas dan keberlanjutan dalam sistem. Dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tertera jelas pada Pasal 342 ayat 3 “Selain dilakukan oleh pemerintah, kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pengelolaan, Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dapat dilakukan oleh LPVI yang ditetapkan Menteri.” Hal ini menegaskan tanggung jawab LPVI dalam memastikan kepatuhan pengelolaan hutan. Namun, sayangnya dalam kasus ini lembaga sertifikasi tersebut tidak melakukannya demikian untuk menjaga kredibilitas SVLK.
Penutup
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan, namun perusahaan masih dapat mengikuti proses sertifikasi yang menunjukkan lemahnya integrasi data penegakan hukum dengan sistem sertifikasi. SVLK yang seharusnya menjadi standar internasional dapat kehilangan kredibilitas jika perusahaan yang terbukti melanggar tetap dapat memperoleh sertifikasi. Hal tersebut terjadi karena antara Kemenhut, lembaga sertifikasi, dan aparat penegak hukum bekerja dalam kerangka yang belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga putusan pengadilan tidak otomatis memicu sanksi administratif. Ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan kebijakan administratif menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.
Kasus PT CSS mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan penegakan hukum, bukan kekurangan regulasi. Secara normatif, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 sudah memberikan dasar kuat untuk pencabutan izin. Masalah utamanya terletak pada tidak adanya mekanisme otomatis (automatic revocation) berbasis putusan pengadilan, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan potensi konflik kepentingan dalam sektor kehutanan. Dalam konteks ini, pemerintah sebenarnya telah menunjukkan kemampuan mencabut PBPH bermasalah secara kolektif, misalnya pencabutan 18 izin pemegang PBPH oleh Kementerian Kehutanan pada awal tahun 202510 dan pencabutan pemegang PBPH sebanyak 22 izin pada awal tahun 2026 pasca bencana sumatera bagian utara.11 Namun, inkonsistensi dalam kasus individual seperti PT CSS menunjukkan adanya persoalan implementasi yang selektif.
Tidak adanya penerapan sanksi administratif berupa pencabutan PBPH terhadap PT Cakra Sejati Sempurna menandakan adanya celah serius dalam sistem penegakan hukum kehutanan Indonesia. Ketika putusan pengadilan tidak diikuti dengan tindakan administratif yang tegas, maka prinsip rule of law menjadi lemah. Tanpa langkah konkret, upaya pemberantasan pembalakan liar hanya akan menjadi simbolis, sementara praktiknya terus berlanjut di lapangan.
Daftar Pustaka
- SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.17/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2022 tanggal 02 Januari 2022.
- TribataNews Polres Lamongan, Jawa Timur: Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers di PT KWI Lamongan terkait Illegal Logging di Kalteng, diakses pada 03 April 2026.
- Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pid.B/LH/2024 PN Mtw tanggal 22 Mei 2024
- Sertifikat S-PHL nomor 019/BWI-SPHL dengan masa berlaku sertifikat 04 Juli 2024 s/d 03 Juli 2030
- Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5741 K/Pid.sus-LH/2024 tanggal 27 Agustus 2024
- Hasil Audit Khusus Penilaian Kinerja PHL PT CSS oleh PT BWI, 2025
- Putusan Nomor 2016 PK/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 28 Oktober 2025
- Pencabutan S-PHL PT CSS oleh LPVI PT BWI, 2025
- Pengumuman hasil penilaian kinerja PHL PT CSS oleh LPVI PT ISE, 2026

