Oleh: Olvy Tumbelaka, Agetha Lestari, Sarah Megumi, dan Abil Akbar
Dalam menghadapi tantangan implementasi EU Deforestation Regulation (EUDR) serta persoalan struktural deforestasi dan ketidakadilan lingkungan di Indonesia, Kaoem Telapak meluncurkan Ground-truthed.id (GTID), sebuah platform pemantauan digital berbasis lapangan pada Lokakarya Nasional Kaoem Telapak Traceability dalam Implementasi EUDR di Indonesia Kamis, 20 Maret 2025 di Jakarta.

Percobaan Versi Beta GTID
GTID adalah salah satu platform bebas akses (open-source) yang dikembangkan sejak Oktober 2024, hasil kolaborasi Kaoem Telapak dengan berbagai pihak. Platform ini dirancang untuk menyajikan dokumentasi fakta lapangan yang terverifikasi, terorganisir, dan sistematis, memperkuat peran pemantau independen, masyarakat adat, komunitas lokal, dan masyarakat sipil dalam melawan pembalakan liar, deforestasi, perampasan lahan, dan berbagai bentuk ketidakadilan lingkungan.
Aplikasi ini dirancang secara fleksibel agar dapat diakses melalui berbagai perangkat, baik melalui web maupun mobile. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam memanfaatkan aplikasi kapan pun dan di mana pun dibutuhkan, termasuk dalam kondisi offline melalui versi Android, untuk mendukung penggunaan di lapangan yang mungkin memiliki keterbatasan akses internet.
Presiden Kaoem Telapak, Mardi Minangsari, menyebutkan bahwa GTID adalah aplikasi pemantauan digital yang dikembangkan oleh Kaoem Telapak dengan harapan dapat melengkapi dan mendukung platform pemantauan yang sudah ada, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha. Minang mengatakan bahwa aplikasi ini dapat dikolaborasikan sebagai wadah bagi pemantau untuk menunjukkan temuan kasus lingkungan di lapangan.
“Kaoem Telapak bangga memiliki GTID dan terbuka untuk kolaborasi dalam memperkaya serta mengoptimalkan penggunaannya. Adanya platform ini untuk memberikan gambaran nyata tentang kondisi di tanah kita,” ungkap Minang.

Presiden Kaoem Telapak Mardi Minangsari membuka acara Kaoem Telapak
Traceability Dalam Implementasi EUDR di Indonesia
GTID menekankan pada dokumentasi berbasis geo-lokasi dan dilengkapi sistem verifikasi internal oleh editor dan praktisi hukum untuk memastikan keamanan data dan mencegah risiko hukum terhadap pelapornya. Setiap laporan dianalisis, disusun menjadi story yang dapat digunakan untuk advokasi, pelaporan, hingga tindak lanjut hukum.
“Sebagai alat pelengkap monitoring kehutanan, aplikasi ini menekankan konteks dokumentasi berbasis lokasi. GTID mendorong akuntabilitas dan transparansi, serta bertujuan akhir untuk penyelamatan hutan Indonesia. Kami menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama menggunakan aplikasi ini dalam upaya penyelamatan lingkungan,” jelas Denny Bhatara, Juru Kampanye Senior Kaoem Telapak.
Kaoem Telapak menyadari bahwa keterlibatan generasi muda adalah kunci dalam mendorong perubahan. Dalam pengembangannya, GTID juga terintegrasi dengan program pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pemantau, termasuk dari kalangan muda. Para peserta tidak hanya dilatih untuk menggunakan aplikasi secara teknis, tetapi juga dibekali dengan pengetahuan tentang penyusunan laporan temuan yang efektif untuk mendukung advokasi kebijakan.

Suasana peluncuran GTID
di atas panggung Denny Bhatara, Juru Kampanye Senior Kaoem Telapak dan Agetha Lestari, Juru Kampanye Kaoem Telapak
“Kolaborasi juga kami lakukan dengan para orang muda ‘KAoem MUda’. Menurut kami, KAoem MUda memiliki semangat, kreativitas, dan keberanian untuk terlibat langsung dalam upaya penyelamatan lingkungan. Dengan GTID, kami ingin membuka ruang bagi mereka untuk menjadi bagian dari ekosistem pemantauan yang kredibel tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tapi juga sebagai penggerak perubahan di akar rumput,” ungkap Agetha, Juru Kampanye Kaoem Telapak.

Juru Kampanye Kaoem Telapak, Agetha Lestari
Agetha menambahkan bahwa Kaoem Telapak telah melatih pemuda adat di berbagai wilayah Indonesia untuk menggunakan GTID sebagai alat pemantauan dan advokasi. “Platform ini bisa menjadi alat belajar sekaligus alat perjuangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dengan mengintegrasikan GTID dalam kerja-kerja advokasi, platform ini diharapkan dapat mempercepat distribusi informasi dari lapangan ke pengambil kebijakan, membuka ruang kolaborasi lintas sektor, dan memperkuat ketelusuran komoditas Indonesia di tengah ketatnya regulasi global.

